- Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dinyatakan ditolak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Tergugat I telah berutang kepada Penggugat dengan jaminan berupa Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik No.559, luas tanah 100 M2, atas nama: I Ketut Mastra Budaya, yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Kendaraan roda 4, Merk/Type Toyota Jeef F140RV, No. Plat kendaraan DK 9 H, warna merah, Tahun 1979, atas nama Pemilik : I Ketut Mastra Budaya SH, No. BPKB: K-02729027;
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Tergugat II telah berutang kepada Penggugat dengan jaminan berupa Tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik No.3872, luas tanah 75 M2, atas nama: I Ketut Mastra Budaya, yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar utang-utangnya ditambah bunga dan denda kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.212.237.800,00 ( Satu miliar dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar utang-utangnya ditambah bunga dan denda kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.080.254.400,00 ( Satu miliar delapan puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 714/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 714/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 714/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 714/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 554 K/Pdt/2023
Pertama : 714/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik209129