- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 325/PID.B/2021/PN LSK, TANGGAL 1 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA NURDIN ALIAS YAN BIN AHMAD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP NURDIN ALIAS YAN BIN AHMAD KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL AVANZA SILVER METALIK MERK TOYOTA TAHUN 2013, NO RANGKA MHKM1BA3JDJ002114, NOMOR MESIN MA40881, AN LAI JEN HOI;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS BERGARIS JAMBU DAN PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH CELANA KAIN PANJANG WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH BRA WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 325/Pid.B/2021/PN Lsk, tanggal 1 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Nurdin Alias Yan Bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Nurdin Alias Yan Bin Ahmad karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Mobil Avanza Silver Metalik Merk Toyota Tahun 2013, No Rangka MHKM1BA3JDJ002114, Nomor Mesin MA40881, An Lai Jen Hoi;
- 1 (Satu) Buah Baju Kaos Bergaris Jambu dan Putih;
- 1 (Satu) Buah Celana Kain Panjang Warna Coklat;
- 1 (Satu) Buah Bra Warna Hitam;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 125/PID/2022/PT BNA |
|
Nomor | 125/PID/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indra Cahya |
Hakim Anggota | Ainal Mardhiah, M.hbrakhmad Sahyuti |
Panitera | Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR 326/PID.B/2021/PN LSK AN. MUHAMMAD YUNI SAFRIZAL ALIAS IZAL BIN ALM. ZAKARIA. 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5000,-(LIMA RIBU RUPIAH), |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 326/Pid.B/2021/PN Lsk an. Muhammad Yuni Safrizal alias Izal bin alm. Zakaria. 6.Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah), |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 797 K/Pid/2022
Banding : 125/PID/2022/PT BNA
Pertama : 325/Pid.B/2021/PN Lsk
Statistik18532