Putusan PN PINRANG Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Sainuddin Alias Iwan Bin Sainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Sainuddin Alias Iwan Bin Sainuddin oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) paket kemasan plastik warna hijau berisi kristal bening yang Narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 1,4780 gram dan berat netto akhir 1,3080 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4563 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 5/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik809