Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 858/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 858/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoko Indiarto |
Hakim Anggota | Ferry Agustina Budi Utami, Agus Widodo |
Panitera | Komar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM PERKARA POKOK:- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.426.000. (Dua Juta Empat ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 858/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik32487