- Menyatakan Terdakwa NURKHOLIS, S.IP Bin RAMLI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat keputusan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 Tentang Penunjukkan atau Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat KPU Kab. Tanjung jabung Timur TA. 2020 Tanggal 04 Januari 2020;
- Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 97/ORT.02Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 Tanggal 17 Oktober 2018 (3 Lembar);
- Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar);
- Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar);
- Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tetang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- 1 (satu) bundel Dokumen Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel surat nomor: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 Perihal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020.
- Laporan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi , Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
- 2 (dua) bundel SPT Tahun 2020-2021.
- 1 (satu) bundel peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019
- 1 bundel buku Kas Umum bulan Desember Tahun 2020.
- 1 bundel laporan realisasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran KPU KAB. Tanjab Timur tahun 2020.
- 1 (satu) bundel rekapitulasi pajak anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020.
- 1 (satu) bundel surat nomor 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 perihal penerimaan Hibah Barang Milik Negara Kepada Pemerintah Daerah.
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum.
- 1 (satu) bantal papan stempel.
- 54 (lima puluh empat) stempel dengan rincian sebagai berikut:
-4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Rantau Rasau;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Geragai;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak;
-2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Dendang;
-4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Berbak;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Barat;
-4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Nipah Panjang;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara;
-4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Kuala Jambi;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Timur;
-2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Sadu;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara Ulu;
-1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemungutan Suara Sekretariat Desa Rantau Makmur;
-1 (satu) Buah Stempel Depot Air Minum Firjam Water;
-1 (satu) Buah Stempel Hotel dan Restoran Mega;
-1 (satu) Buah Stempel Angkutan Laut;
-1 (satu) Buah Stempel HM Computer; ;
-2 (dua) Buah Stempel Sinar Fictory Computer;
-1 (satu) Buah Stempel Ali Web;
-1 (satu) Buah Stempel Dewi Motor;
-1 (satu) Buah Stempel Toko Sumber Cahaya;
-1 (satu) Buah Stempel Sunda Indah;
-1 (satu) Buah Stempel PO. Fitri Trans;
-1 (satu) Buah Stempel Bengkel AM Service;
-1 (satu) Buah Stempel Bengkel Maulana Motor;
-1 (satu) Buah Stempel Duta Computer;
-1 (satu) Buah Stempel Talenta;
-1 (satu) Buah Stempel Perpustakaan;
-1 (satu) Buah Stempel Lunas;
-1 (satu) Buah Stempel Rumah Makan Podomoro;
-1 (satu) Buah Stempel CV. Havizah Lestari;
-1 (satu) Buah Stempel Motor Hans Jaya;
-1 (satu) Buah Stempel Hotel Arriandh;
-1 (satu) Buah Stempel Surya Citra Abadi;
-1 (satu) Buah Stempel Asli;
-1 (satu) Buah Stempel Toko Sembako Salsa;
-1 (satu) Buah Stempel Fotocopy Jeges;
-1 (satu) Buah Stempel Kosong;
2 (dua) Buah Bantalan Stempel Biru dan Merah;
- 13 (tiga belas) Lembar Kwitansi Langganan Koran Timur Ekspres, Jambi Ekspres, Harian Pagi independen dan harian metro jambi.
- 1 (satu) Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Toko HNS Computer.
- 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan bercap eNewsTime.co
- 1 (satu) Lembar Catatan Rapat Penyusunan Juklak Juknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kegiatan di Kerinci tgl 26 s/d 27 Agustus).
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 17-11-2020 Nomor :00149/656439.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 30-12-2020 Nomor :00188/656439 dan 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 21-04-2021 Nomor :00141/656439.
- 1 (satu) Lembar Faktur Pajak peket pengadaan vitamin penambah daya tubuh bagi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 020.009-20.02292471. Tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) Lembar cetakan Kode Billing sebesar Rp 433.718 (empat ratus tiga puluh tiga tujuh ratus delapan belas rupiah) Tahun Pajak 2020. Uraian : PT Rinjani Alam Permai (multi vitamin untuk KPU, PPK dan PPS).
- 2 (dua) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 Tanggal 6 September 2021. Perihal : Permintaan Penutupan Rekening.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian materai 6000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Cap fotocopy ?RISKY? Tanggal 30 Desember 2020.
- 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan.
- 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 dengan cap Hotel Putri.
- 1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 3 (tiga) kamar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 12 November 2018.
- 1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 2 (dua) kamar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Tanggal 13 November 2018.
- 2 (dua) lembar nota kosong bertanda tangan dengan cap Hotel Putri.
- 1 (satu) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 Perihal : Permohonsn Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
- 1 (satu) Lembar nota debet Bank Jambi Nomor : JMB 1997120048 Atas Transaksi PINBUK Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021.
- 1 (satu) Bundel SPPD bulan juli tahun 2021 Bendahara Pengeluaran An. Hasbullah (tanpa bertanda tangan).
- 1 (satu) amplop berisi nota dan Kwitansi.
- 1 (satu) buah buku nota kosong.
- 1 (satu) lembar Kwitansi papan ucapan ulang tahun Jambi Independen yang Ke-26 bulan juni tahun 2020 an. Ipan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) + 1 (satu) buah foto papan bunga.
- 1 (satu) lembar nota RM. Cahaya Pesisir sebesar Rp.412.000 (empat ratus dua belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) Lembar Nota Najuwa Florist tanpa total biaya tanggal 21 september 2020 bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 00.119.126.1-334.000 ? KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi Pemilihan Umum Komisi? KPP Pratama Tungkal terdaftar : 1 april 2020.
- 1 (satu) lembar Kwitansai yang diterima dari Bendahara Pembatu tanggal 4 mei 2021 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 22 oktober 2020 sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 18 September 2020 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 19 September 2020 sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanggal 29 September 2020 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 29 Desember 2020 Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 17 maret 2021 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta 3 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Sri Wahyuni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 No Ref 28406, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 juni 2021 no ref 0149, dari Sumardi ke Aslina sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2021 no ref 0145).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 2 lembar (dari Sumardi ke Dina Triana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2021 no ref 08326, dari Sumardi ke Aprilia Anggaraini sebesar Rp.150.000( serratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406).
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 4 lembar bukti transfer Bank BRI (dari Sumardi ke Mumammad Zazili sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 19 Juni 2021 No Ref 191997, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraidah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2021 No Reff 22102, dari Sumardi ke Ibu Yeni Nuraida sebesar Rp 150.000 (serratus lima puluh lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no reff 23229 ), dan BNI Mobile Banking (dari Sumardi ke Adi Riyandi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 No. Record 4365.
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.12.300.000 ( dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) bertanda tangan beserta 3 lembar bukti Transfer Bank BNI setor tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke no rek ****340480027890 jumlah saldo Rp. 40.080.073 (empat puluh juta delapan puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, mobile banking dari Sumardi ke M. Nuri sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021 dan dari Bank BNI dengan Nomor kartu ****340480027890 dari Sumardi ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 8190078265 An. Sumardi sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 5 Agustus 2021, dari Sumardi ke Beni Aditama sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Nomor Rekord 5339 tanggal 4 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong beserta 4 lembar bukti transfer dari Bank BRI dan 3 lembar bukti transfer dari Bank BNI (An. Sumardi ke Fitri Susanti sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 No Ref 11203) tarif tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari nomor kartu 522184..8814 tanggal 11 Agustus 2021) dari Sumardi ke Sumardi Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 dari Sumardi ke Syamsidar Nasution sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2021 nomor reff 1050, dari Sumardi ke Sumardi sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) Nomor Record 5944 tanggal 7 Agustus 2021, dari Sumardi ke Haris Subroto sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 9993 tanggal 21 Agustus 2021, dari Sumardi ke Arief Zohilir Fikri sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) No Record 1042 tanggal 24 Agustus 2021. Nota RM. Salero Bersamo ?Rika? sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 24 Agustus.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Kosong beserta 1 lembar bukti transfer dari BANK BNI dari Sumardi ke Anugra Inti Makmur Indo sebesar Rp.1.114.000 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) No Record 1624 tanggal 27 Agustus 2021. Dan penarikan tabungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah saldo Rp.35. 610.073 ( tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 27 Agustus 2021.
- 1 (satu) Lembar Nota RM. Salero Bersama ? Rika? sebesar Rp.313.000 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 17 bulan Februari.
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 17 September 2020 bertanda tangan an. Irawan.
- 1 (satu) buah Amplop An. Sumardi berisi catatan kecil sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) tanggal 14 Oktober (KA. Jambi dan 18-19 November (KAP).
- 1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo ?Rika? sebesar Rp.343.000 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 24 Februari bertanda tangan.
- 1 (satu) lembar Nota RM. Salero Bersamo ?Rika? sebesar Rp.388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan rib rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 18 Februari.
- 1 (satu) lembar FC STNK Sepeda Motor An. Sumardi BH 1532 TB.
- 1 (satu) buah buku Kwitansi berisi 1 lembar Kwitansi kosong bertanda tangan An. Umars, 1 Lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan Hernawartati dan 7 lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Hernawartati disertai Kwitansi kosong bercap, bertanda tangan, dan bermatrai 6000 An. Hernawartati dan 3 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) buah buku Nota kosong berisi 1 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan An. Lia.
- 1 (satu) buah buku Nota kosong 5 lembar Nota kosong bercap, 1 lembar nota kosong bercap A. Hernawartati, 1 lembar Nota kosong bertanda tangan Umar Sanusi, 2 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) bundel Nota Toko Sobocom (1 lembar nota kosong bercap dan bertanda tangan,1 lembar nota Banner KPU 3X1 sebesar Rp.105.000 (seratu lima ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2020, 1 lembar nota Distribusi Kecamatan 2X1 sebesar Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) tanggal 4 Desember 2020, 1 lembar nota rapat pleno 5x1,5 sebesar Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020, 1 lembar nota rapat koordinasi APK 3X1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 2 Desember 2020, 1 lembar nota sumpah dan jani 25x1 sebesar Rp.69.000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020, 1 lembar nota Deklarasi 3x1 sebesar Rp.82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) 30 November 2020, 1 lembar nota An. Jefri sebesar Rp.124.00 (serratus dua puluh empat ribu rupiah) 24 November 2020, 1 lembar nota rapat Kool APK 3X1 sebesar Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal, 1 lembar nota Instal Office sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 An. FREZIA, 1 lembar nota Instal Ulang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2021. Sehingga mendapatkan total Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku nota kosong bercap.
- 1 (satu) buah buku nota kosong.
- 1 (satu) kantong plastic Kwitansi dari Bendahara / nota kosong sudah berstempel dan tanda tangan.
- 1 (satu) bundel Nota yang ditemukan di dalam tong sampah (Nota Pembelian ATK).
- 2 (dua) rangkap berita acara Nomor :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 tentang Rapat kerja Rasionalisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.
- 1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp.18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 22 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran kantor pos sebesar Rp.9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 September 2020.
- 1 (satu) lembar nota materai 3000 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bercap tanggal 4 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar nota Snack Nampan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Maret 2021.
- 2 (dua) lembar Kaisar Galeri Invoice sebesar Rp.8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 bercap bertanda tangan dan ber materai 6000.
- 1 (satu) bundel FC nota Toko HNS;
- 1 (satu) rangkap Fc Nota dari Toko PT. Indo Gracia Mandiri;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong bermaterai 10.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi kosong bercap dan bermaterai 10.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kamar Hotel debat publik sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bermaterai dan bertanda tangan tanggal 9 November 2020.
- 1 (satu) buah buku catatan An. Sumardi sebesar Rp. 1.010.000 (satu juta sepuluuh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap bukti pembaran kantor pos Indonesia.
- 1 (satu) rangkap nota pembayaran bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi koran bercap dan bertanda tangan.
- 1 (satu) buah map berisi surat tanda terima spanduk sosialisasi penyelanggaraan pemilu 2019.
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Januari ? Desember Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dari ruangan Bendahara tahun 2020.
- 1 (satu) bundel map dari ruangan sekretaris / pengadaan barang dan jasa.
- Rekapitulasi Kontrak PL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keb. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 21 kegiatan dengan jumlah total nilai netto Rp.942.166.000, sumber dana Hibah Kabupaten (2 lembar).
- 1 (satu) bundel Dokumen nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 17 Oktober 2018 (3 lembar).
- Berita Acara Nomor: 86/HK.03-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (4 lembar);
- Berita Acara Nomor: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 14 Oktober 2018 (4 lembar)
- Berita Acara Nomor: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (2 lembar);
- 1 (satu) bundel agenda surat keluar tahun 2020.
- 1 (satu) bundel agenda surat masuk.
- 1 (satu) bundel catatan hasil reviu rencana kebutuhan barang (RKB) Rencana anggaran biaya (RAB) Anggaran HIBAH Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada kpu kab. Tanjab timur.
- 1 (satu) Bundel rasionalisasi rencana kebutuhan barang /jasa dan honorarium kegiatan pemilihan umum serentak tahun 2020
- 1 lembar rekening koran dari Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT, tanggal 14 April 2021, rincian transaksi Hasbullah, debit Rp.6.920.147, saldo akhir Rp.442.126.230;
- 1 lembar setor tunai Bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah Rp. 448.429 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2019;
- 1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor Hasbullah, Rp.6.123.267 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2020;
- Rekap Perjadin 9 item dengan jumlah Rp.1.387.312.450,- (3 lembar);
- Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019-2020 dengan total anggaran Rp.19.740.000.000,- (17 lembar);
- Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2021 dengan total anggaran Rp. 2.362.504.230,- (3 lembar);
- ATK KPU Tanjabtim sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 389.641.602,- (4 lembar);
- Monitoring/Supervisi KPU Tanjabtim sejak tanggal 13 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (24 lembar);
- Pemutakhiran Data Pemilih KPU Tanjabtim sejak 16 September 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 55.636.432,- (5 lembar);
- Rapat Koordinasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 22 september 2020 sejumlah Rp. 136.755.065,- (10 lembar);
- Verifikasi Faktual KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 22 September 2020 sejumlah Rp. 35.818.632,- (3 lembar);
- BIMTEK KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 43.492.706,- (2 lembar);
- Sosialisasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 130.400.000,- (6 lembar);
- Hukum KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (2 lembar);
- Hukum KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 (1 lembar);
- Keuangan KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 46.920.000,- (4 lembar);
- Program dan Data KPU Tanjabtim sejak 30 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 81.675.000,- (1 lembar);
- Umum dan Keuangan KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 79.550.000,- (1 lembar);
- Teknis dan Hupmas KPU Tanjabtim sejak 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 178.501.602,- (2 lembar);
- Perjalanan Dinas Lainnya KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 31 Maret 2021 sejumlah Rp. 464.379.868,- (15 lembar);
- 1 lembar Permohonan Pencairan Dana Hibah TA. 2019 dari Sdr Nurkholis, S.IP Ketua KPU Tanjabtim kepada Bupati Tanjabtim C.Q Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim nomor: 298.1/KU.03.2-SD/1507/Sek-Kab/XI/2019 tanggal 20 November 2019;
- 6 lembar Pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020 nomor: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 23 Maret 2020;
- Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Tanjabtim TA. 2019 dengan total anggaran Rp. 40.000.000,-.
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 32-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Besaran Honorarium Kelompok Kerja Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 06 Januari 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 75-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 01 Juli 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 158-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 137-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Tanjabtim Tahun 2020 tanggal 07 September 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 190-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 140-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim tanggal 07 September 2020 (6 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 135-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VIII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 73/Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Honorarium kelompok Kerja Kehumasan Media Center dan Pelayanan Informasi Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 191-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kerja Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 55-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/II/2020 tentang Perubagan Atas SK Sekretaris KPU Nomor 17-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2019 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 18 Februari 2020 (3 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 198-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 (5 lembar);
- SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 72-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 37-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 19 Juni 2020 (4 lembar);
- Perjanjian Kerjasama KPU Kab. Tanjabtim dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjabtim Tahun 2020 Nomor: 317.1/KU.07.SPj/1507/KPU-KAB/XI/2019 Nomor: 1404.1.11/PKS.BPDJ/ 2019 (8 lembar);
- 2 lembar Data Inventarisasi Logistik Pemilihan di Gudang KPU Kab. Tanjabtim TA. 2020, November 2020 (4 rangkap);
- 3 lembar Data Rencana Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim, November 2020 (4 rangkap);
- 1 lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (5 rangkap);
- 31 buah nota kosong Hotel Putri Jl. Imam Bonjol Tanjabtim yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
- 14 buah nota makan pecel lele Mbak Fany;
- 1 buah nota kosong Jefry Collection Jln. R.B. Siagian Lorong Sepakat No. 102 Candran ? Pasir Putih ? Jambi yang telah ditandatangani dan di stempel toko;
- Data pembuatan spanduk bulan Januari, Februari dan Maret total biaya Rp.5.618.000,-;
- Nota Toko Besi Eko Jaya tanggal 18 September 2020 jumlah Rp. 133.000,-;
- Nota Metro Komputer Tanda Terima Service tanggal 24 Agustus 2020 An. Mardiana jumlah Rp.300.000,-;
- Nota Toko Bingkai ?Rizki? jumlah Rp.260.000,-;
- Nota Toko Dapoer Ayesha jumlah Rp.570.000,-;
- Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020 jumlah total Rp. 26.829.250;
- Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.950.000,-;
- Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp.4.455.000,-;
- Nota Toko Graha Abai jumlah Rp.1.950.000,-;
- Struk belanja di Salemba Toko Buku Jamtos tanggal 11 Februari 2020 jumlah Rp.1.684.025,-
- Catatan KPU Bulan Januari total 20.980.000 tanggal 01 April 2020;
- Nota Toko Metro Computer, electronic dan Furniture tanggal 15 Maret 2020 jumlah Rp. 300.000,-;
- 16 buah Nota Kue/ Snack dari Toko Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang (Pak Najib) total jumlah Rp.11.505.000,-;
- Nota Bumi Putra Sentosa tanggal 11 Januari 2020 jumlah Rp.720.000,-;
- Bon Pesanan di B-Cafe Parit 6 Kp. Laut Majelis Hidayah Kuala Jambi Tanjabtim jumlah Rp.8.801.000,-;
- Nota RM. Dendeng Batokok (Pusako) jumlah Rp.1.800.000,-;
- 2 lembar kwitansi dan nota kosong dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Tanjabtim yang telah ditandatangani dan distempel;
- 1 lembar kwitansi dan nota kosong dari CV. Indo Jambi Technik yang telah ditandatangani dan distempel.
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.200.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto):
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geraga, Kuala Jambi dan Dendang, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.850.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Dendang dan Berbak, 3 hari kerja, tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.850.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, Kec. Dendang dan Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Kc. Dendang dan Kec. Geragai, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.400.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, dendang dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Mendahara Ulu, 1 hari kerja, tanggal 27 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.900.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Nurkholis, S.IP, dkk (sebanyak 9 orang) ke Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.150.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Sungai Penuh, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.068.145,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, 1 hari kerja, tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbell Jambi, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.730.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 31 Agustus s/d 01 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 05 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 08 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Universitas Jambi, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Desa Kota Baru kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 01 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 09 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, 1 hari kerja, tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Caf Huis de Kappara Jambi, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Aula Balitbangda Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU RI Pusat, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.5.504.834,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Ruang Pola Kantor Gubenur Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kab. Gresik, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.12.921.636,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Swissbel Hotel Jambi dalam rangka menghadiri kegiatan bimtek pembentukan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjabtim menghadiri undangan rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hokum dalam pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke PPK Kec. Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentuka panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- PerjalananDinas ke Kec. Sadu Prov. Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbel Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen badan Ad. Hock, 1 hari kerja, tanggal 07 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Prov. Jambi, Kec. Dendang, Prov. Jambi, Kec. Kuala Jambi, Prov. Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentaj tahun 2020 untuk Kec. Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.583.747,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Prov.Jambi dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota pps pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluann evaluasi pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Febriandi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan rekrutmen PPK dan PPS Pemilihan Serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 30 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.380.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota anggotaa KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 06 s/d 08 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, (disertai foto);
- Perjalanan Dinas Kec. Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIb Muara Sabak, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Abadi Grand Hottel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A1, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru kec. Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan mendahara dalam rangka monitoring pengumuman TPS, DPS dan posko pelayanan uji publik, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka supervise perpanjangan pendaftaran calon anggota, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervise rekrutmen KPPS dan PAM PPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS ke Lapas Narkotika Muaro Sabak, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS, 1 hari kerja, tanggal 01 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinat TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi percetakan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka sosialisasi pemilih di Lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai, 1 hari kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas FEBRIANDI ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka pengantaran Kekurangan logistikk pemilihan serentak tahun 2020 , 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS di perkerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 S/D 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan pencetakan surat suara pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, Tanggal 5 November S/D 9 November 2020 dengan biaya RP. 10.241921,- (disertai foto);
- Perjalan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penghapusan logistik ex pemilu 2019. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 Oktober 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 17 S/D Oktober 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja, Tanggal 8 S/D 9 Maret 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Mendahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 S/D 6 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring ditribusi logistis APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 S/D 4 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi kesiapan rapid test di KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 6 S/D 7 Juli 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan riview pengadaan barang dan jasa APD PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari masa kerja, Tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke PT Trempina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 25 S/D 27 November 2020 dengan biaya RP. 8.173.069,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
- Pejalanan dinas Ke Kecamatan Rantau Rasau Dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS peilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 9 S/D 10 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiihan serentak tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka penyampaian kalender tahun 2021. 1 hari kerja, Tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang, Dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 hari kerja, Tanggal 20 S/D 21 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, Dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistis di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (di sertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 S/D 27 Oktober 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendampingi kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 25 S/D 28 Agustus 2020 dengan biaya RP. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Pihak Penyediaan Kota Jambi dalam rangka penyampaian design alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang Kotak/ Bilik suara dan surat suara ex pemilihan umum tahun 2019. 1 hari kerja, Tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n ROMI HARIYANTO. 2 hari kerja, Tanggal 17 S/D 18 September 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Penyedia Di Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye. 2 hari kerja, Tanggal 15 S/D 16 September 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja, Tanggal 3 S/D 5 Februari 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
- Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM tahun anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 24 Januari 2020 dengan biaya RP.1.400.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN KPU se provinsi jambi semester tahun II/ tahunan tahun 2019. 3 hari kerja, Tanggal 21 S/D 23 Januari 2020 dengan biaya RP.1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, Tanggal 12 S/D 14 November 2020 dengan biaya RP. 9.102.320,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Jambi dalam rangka menghandiri undangan rapat koordinasi pengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 September 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja, Tanggal 3 September 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milih negara (RKBMN) tahun anggaran 2020. 1 hari kerja, Tanggal 1 September 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto) ;
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise dan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 21 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.510.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keputusan/Legal Drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 390.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan publik Suryati dan Kantor Akuntan Publik Kartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.449.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengahadiri undangan Rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hukum dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas di Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat di dalam menciptakan penyelenggaraan Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber, 1 hari kerja, tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 150.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP ad hoc periode Juni s/d September 2020, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPs pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan mengenai unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penerbitan alat peraga sosialisasi (APS) pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 09 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke BW Luxury Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Jambi dan rapat kerja dan kerjasama teknis dengan Dukcapil dalam hal akurasi pemutakhiran data pemilih, 2 hari kerja, tanggal 16 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan kalender Tahun 2021, 1 hari kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Aguustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilihan tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.610.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi fasilitas kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 19 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 260.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan Badan ad hoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Koordinasi Perjanjian Kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon Kepala Daerah, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survei kantor Akuntan Publik Drs. Katoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 850.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel BW Luxury Jln. Soekarno Hatta Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi Anggota KPU Ka. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan daftar pemilih sementara Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.400.000,- ( disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 4 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 5 Septermber 2020 dengan biaya sebesar Rp 350.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Faktual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-) tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi Pengelolaan dan penata usahaan dan hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerj tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka, 3 hari kerja tanggal 18-20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,) tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke PPK Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 21-22 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi semester II tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 14-17 Januari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.2.230.431,-), tidak disertai foto;
- Biaya perjalanan dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-) disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-).Tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KKPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan keuangan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 10-11 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.850.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi semester II/Tahunan tahun 2019. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.810.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kab.Tanjung Jabung Timur menghadiri rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja,tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-)., tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang pemeliharaan gudang KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 7 agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Kuala Jambi, dan Dendang dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian kekurangan APD ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 27-28 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.500.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Nipah Panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kab.Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa thermogun. 2 hari kerja,tanggal 20-21 Februari 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 15-16 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan/atau Bupati/Wakil Bupati Tanjung jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka penarikan logistik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.050.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 18-19 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat , Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.610.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur konsultasi pemutakhiran data di lapas atau di rumah tahanan. 1 hari kerja,tanggal 18 Agustus 2020 deengan biaya sebesar (Rp.350.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kab. Kerinci dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penatausahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.610.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.460.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pertanggungjawaban danpengelolaan keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.700.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp. 700.000,-), disertai foto.
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka perpanjangan penerimaan berkas administrasi bakal calon anggota PPS, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.640.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.230.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas YULI KURNIASARI, SE dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring gerakan coklit, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupatti Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahn hukum, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pengawasan internal rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati dan Budiandru, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota TPS, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan Ad. Hock, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baleho kampanye, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribuasian APD, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistik, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas dari PPK Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
- Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka memonitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai photo).
- Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan pandan jaya kecamatan geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, 1 hari kerja, tanggal 20 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke desa sungai beras kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di serta photo).
- Perjalanan dinas ke kecamatan geragai, mendahara ulu dan berbak dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di kecamatan dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan, 1 hari kerja, tanggal 5 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat dan muara sabak timur dalam rangka memonitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjong jabung timur, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di SMAN 6 jambi, kemenag provinsi jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di kecamatan sadu dan nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, 4 hari kerja, tanggal 26 s/d 29 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.623.600 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Universitas Muhammadiyah Palembang verifikasi keabsahan ijazah S1 sarjana pertanian bakal calon bupati tanjung jabung timur an Abdul Rasyid, 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke kabupaten kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d 28 agustus 2020 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas di kecamatan mendahara dan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tangkat PPK pemilihan serentak, 3 hari kerja ,tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek, 2 hari kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mengharidi undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Rakhmat Pauzan, SH dkk (sebanyak 3 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.430.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke SMA 6 N 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin jambi dalam rangka vrifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan BIMTEK pelaporan dana kampanye, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka inventarisasi permasalahan hokum, tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penertiban alat peraga alat sosialisai (APS), 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel ABadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye, 1 hari kerja, tanggal 03 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik Drs. Hartoyo, Suryati dan Budiandro, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan public Suryati, Hartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.450.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi 2020, 1 hari kerja, Tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Gedung Ratu Convention Center (RCC) dalam rangka Menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Dan Pelayanan Serentak Perekaman Dan Pencetakan Ktp-El Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2020 Sekaligus Launcing Mobile Pelayana Keliling Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.709.429,- (disertai foto undangan);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka Monitoring Gerakan Coklit Serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian BA perubahan DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 22 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Cafe Huls de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan caon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pmiihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi coklit PPDP Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 15 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.250.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring Bimtek PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mandahara dalam rangka Penyampaian Perlengkapan Verikifasi Faktual (Dokumen dan APD) Kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 1 hari kerja, Tanggal 24 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formulis A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 , 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemutakhiran data pemilihan pemilu serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Nipah Panjang dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka Monitoring Persiapan Dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, Kecamatan Sadu, Provinsi Jambi, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, Pemasanggan Spanduk Pengumuman. Serta Penyampaian Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 februari s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.250.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka Penyusunan Laporan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka Monitoring Coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelayanan pemilihan yang bertempat tinggal Di Mess Perusahaan Petro China Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Sosialisasi Tahapan Rekrutmen PPK Dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.650.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 05 S/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020, 1 hari kerja, Tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat Persiapan Debat Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Abadi Covention Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menghadiri Undangan Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, Tanggal 30 s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.186.000,- (disertai foto Undangan);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.100.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, Tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual dukungan bakal calon pasangan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke PPS melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.750.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.694.974,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kelurahan Pandan LaganKecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terdapat daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat Dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai, Mandahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutanTahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.300.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Kecamatan Mandahara Ulu, dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi faktual ( dkumen dan APD) kepada PPK dan monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS provinsi pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi fasilitas kampanye. 3 hari kerja, Tanggal 16 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 640.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual dukungan bakal . 2 hari kerja, Tanggal 19 s/d 21 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mandahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan kuala jambi dan mendahara dalam rangka monitoring monitoring tandaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, Tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara sabak Timur, Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pemngumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.450.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan fasilitas penyelesaian hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 26 s/d 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.938.600,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke V Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pembentukan badan adhoc (PPS dan PPDP) pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Tanjung Jabung Barat dalam rangka studi banding penggunaan sistem aplikasi pendaftaran PPK dan PPS pemilu serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamtan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusuna laporan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Provinsi Jambi dalam rangka Konsultasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 07/PL-02-Kpt/25/Prov/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja, Tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Hotel O? dua weston Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembentuksn badan Ad Hock untuk pemilihan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 24 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka seleksi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 desa sungai jambat kecamatan sadu dikarenakan kurang dari kebutuhan. 2 hari kerja, Tanggal 16 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.850.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 untuk kecamatan rantau rasau, berbak, sadu, dan nipah panjang. 3 hari kerja, Tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja, Tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1500.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara sabak timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konslutasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilihan unsur setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing Calon. 2 hari kerja, Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.150.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan SMAN 6 Jambi, Kemenag Provinsi Jambi, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka Verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.550.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Mnedahara dan Geragai dalam rangka sisoalisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Swissbell Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pembentukan badan Adhock pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 510.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah Jambi Semester II Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto, namun tidak ada Ayu Lestari difoto tersebut);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Caf Huis de Kappara Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil Pemilihan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring peyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kab. Kerinci dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja penyusunan juklak dan pembahasan juknis penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 25 s/d Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biata sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Dendang, Muara Sabak Barat dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap II pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring laporan keuangan badan ad hoc tahap III pada pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Kehumasan, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AYU LESTARI ke KPU Provinsi Jambi dalam Rangka Konsultasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengkata Pemilihan Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ayu Lestari ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto).
- Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.708.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Polres Tanjung Jabung Timur dalam rangka menghadiri giat vicon. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,-, disertai foto;
- Perjalanan dinas di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja,tanggal 13-18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.609.500,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT pemilu atau DP4 untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.688.000-, tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikai SIREKAP pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat dalam rangka bimtek PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring pesiapan simulasi pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 4-5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di TPS 5 kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka mendampingi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja ,tanggal 10-13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS tehadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak 2020. 1 hari kerja,tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemiihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek pengurus PPS dan KPPS. 1 hari kerja,tanggal 29 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 denngan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Nurdin Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pemben tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Dendang dalam rangka monitoring p rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di lapangan sepak bola Sridadi Kab. Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 30-1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kab.Kerinci dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja,tanggal 25-28 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.600.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka monitoring rapat pleno DPSHP pemilihan serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja,tanggal 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak taun 2020. 3 hari kerja,tanggal 8-10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-, disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 hari kerja,tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. 1 hari kerja,tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat kampanye dan bahan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 17-18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- disertai foto.
- Perjalanan dinas ke Kpu Provinsi Jambi, 1 Hari Kerja,tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas (4 orang penerima) ke Kec.Mendahara Provinsi Jambi, 6 hari kerja, tanggal 18-24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.10.240.000,- tidak disertai dengan foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 25-27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- tidak disertai dengan foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan alat perlengkapan TPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.1 hari kerja,tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
- Perjalanan dinas di aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan. 3 hari kerja.tanggal 9-11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
- Biaya transport ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemda terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik tahun 2020, 2 hari kerja,tanggal 26-27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah ke KPU Awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 5-6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan kesiapan rapid test di Kab/Kota Provinsi Jambi. 2 hari kerja,tanggal 6-7 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan review pengadaan barang dan Jasa APD PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke PT.Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom solution KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menghadiri undangan. 1 hari kerja,tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 23-25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat,Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan anggota PPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Geragai,Mendahara ulu dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 24-25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,-.Dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai . 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto tetapi tanda Tanya ?
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik pemilihan tahun 2020 melalui e-katalog sektoral. 1 hari kerja,tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai dengan foto;
- Perjalanan dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemelihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemugutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap II. 1 hari kerja,tanggal 2 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau,Kec. Berbak,Kec. Nipah Panjang dan Kec. Sadu dalam rangka mengantar kalender Tahun 2021. 3 hari kerja,tanggal 8-10 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,-)dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu Mardiana;
- Perjalanan dinas di Kec.Berbak,Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring logistic di TPS. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-)disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec.Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang. 1 hari kerja,tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- disertai foto;
- Perjalanan dinas di Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS. 2 hari kerja,tanggal 7-8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik terhadap DPS pemilihan serentak 2020. 2 hari kerja,tanggal 25-26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 15 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Universitas Jambi dalam rangka Verifikasi ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja,tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- dilengkapi dengan foto tetapi tidak ada foto ibu mardiana;
- Perjalanan dinas ke V hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat koordinasi pembentukan (PPS dan PPDP). 2 hari kerja,tanggal 13-14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.260.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Anggaran 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja,tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu laporan keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 3-5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- tidak disertai dengan foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan laporan BMN KPU se Provinsi Jambi. 3 hari kerja,tanggal 21-23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,-.Tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan lomba video pendek pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan pencermatan struktur anggaran pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 13-14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-Tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka Menyusun rancangan kontrak logistic pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 12-13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-Tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja,tanggal 3 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,-.Tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadan alat perlengkapan TPS. 1 hari kerja,tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,-.Tidak disertai foto.
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan keuangan, 3 hari kerja, tanggal 21 s/d 23 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Reviu Laporan keuangan Tahun 2019, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM Tahun anggaran 2020 KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 11 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka Konsultasi Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 27 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 08 s/d 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian Buku Laporan Pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS diperkerjakan pada secretariat KPU Kab. Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi, Kec. Sadu, Prov. Jambi dalam rangka monitoring PPDP Pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kantor BPKP Prov dalam rangka penyampaian berkas review APD, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka menhadiri undangan Pendampingan Training SAKTI Web Modul Penganggaran, 1 hari kerja, tanggal 23 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan Telkom Solution, 1 hari kerja, tanggal 30 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 07 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Prov. Jambi dalam rangka koordinasi permohonan penambahan titik wifi dan penonaktifan indihome, 1 hari kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke PT. Telkom Indonesia Jambi dalam rangka penyampaian SPK paket layanan wifi KPU Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 03 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Prov. Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke pihak penyedia di Kota Jambi dalam rangka menyampaikan design APK dan BK, 1 hari kerja, tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kecc. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan suara, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka penjemputan peminjaman Bilik Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.330.107,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Berbak dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas dari PPK Kec. Berbak ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pertanggungjawaban, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur koordinasi debat publik calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.00,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat mendampingi komisioner KPU tanjung jabung timur konsultasi surat bawaslu Nomor:025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 perihal: pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan pencermatan dan penyesuaian anggaran hibah pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi terkait perjanjian kerja sama percepatan pananganan COVID-19 pada tahapan verifikasi faktual dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Juli 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur monitoring pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur monitoring pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel Grand Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasipengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU kabupaten tanjung jabung timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasaan pendistribusian surat suara. 7 hari kerja, Tanggal 11 s.d 17 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 4.370.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Auala Kantor Camat Muara Sabak Barat dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan kegiatan diskusi peran lembaga adat didalam menciptakan penyelanggaraan pilkada provinsi jambi tahun 2020 yang aman dan kondusif sebagai narasumber. 1 hari kerja, Tanggal 1 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 150.000,- (disertai foto undangan);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Mjuara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor:818/PL.01.1-SD/KPU/IX/2020 tentang perlidungan hak pilih di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 2 hari kerja, Tanggal7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 s/d 11 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/s 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Kota Sungai Penuh dalam rangka koordinasi terkait pelaksaan pemilihan serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 13 s/d 15 Agustus 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.400.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Nipah Panjang, Mendahara Ulu, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Aula Balitbangda Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur rangka menghadiri undangan forum diskusi aktual dengan tema pilkada serentak di tenngah pandemi COVID-19. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 November 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke Kantor Bappeda Kabupaten Batang Hari dalam rangka mendampingi Komisioner Ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat kerja pemungutan dan perhitungna suara pada pemilihan serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 22 s/d 24 november 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.650.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU kabupaten tanjung jabung timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 31 s/d 1 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto undangan);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aan Putra ke RSUD Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4 Kel. Telanaipura, Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan Launching Pengawasan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidadisertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mandahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Abadi Convention Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapt pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 708.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. MASTURI ke Kecamatan Nipah Panjang dan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 550.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 1 hari kerja, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 8 s/d 10 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen Badan ad Hock Pemilu Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 7 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, Tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kabupaten sarolangun dalam rangka menghadiri undangan rapat kerja pencalonan pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.192.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan Tahun 2020. 6 hari kerja, Tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.986.500,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Geragai dan Kuala Tungkal Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan dendang dalam rangka monitoring pengguna SIREKAP mobile KPPS Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecematan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. 1 hari kerja, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Buapati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 4 hari kerja, Tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.720.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke SUD Nurul Hamzah Muara Sabak (Pengurus IDI Cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksa kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke Hotel abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Masturi ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU kabupaten tanjung jabung timur. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 februari 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H ke abadi covensional center jambi dalam rangka menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur selama 1 hari kerja tanggal 20 desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Perjalanan Dinas a.n. Sumardi, S.STP.M.H Dkk. Ke Kelurahan Nibung Putih Dan Kelurahan nibung putih dan kelurahan kampung singkep kecamatan muara sabak barat dalam rangka supervisi laporan coklit PPDP selama 1 hari kerja tanggal 23 juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari tanggal 4 maret-5 maret 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima pulu ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dala rangka mnitoring dan super visi rekrutmen KPPS dan PAM TPS pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 22-23 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke lapas narkotika muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS selam 1 hari kerja 31 oktober 2020 sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka rapat kordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tangal 26-27 oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi kegiatan kajian dan riset pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 maret 2021 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi S.STP.M.H ke kecamatan geragai dalam angka monitoring bimtek PPS dalam rangka penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 12 agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persipan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan lapoan BMN kpu provinsi jambi semester 2 tahunan tahun 2019 selama 3 hari kerja tanggal 21-23 januari 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga rarus ibu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan review laporan keuangan tahun 2019 kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam provinsi jambi selama 3 hari kerja tangal 3-5 februari sebesar sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke di jambi dalam rangka survey kantor akuntan publik drs. Kartoyo, Suryati, Budiandru selama 2 hari kerja tanggal 18-19 November 2020 sebesar Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka konsultasi tentang pengadaan alat perlengkapan TPS dan bahan peraga kampanye pemilihan buati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 7September 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kppn kuala tugkal dalam rangka menghadiri undanga stakeholder days sosialisasi langka langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kp provisi jambi dalam rangka menghadiri undangan kordinasi perjanjian kerjasama pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah selama 2 hari kerja tanggal 15-16 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk. Ke kecamatan muara sabak barat dan kecamatan kuala jambi dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi fatwa (dokumen dan apd) kepada ppk serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke pps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke dinas pendidikan provinsi jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah sma bakal calon bupati tanjung jabung timur a.n romi hariyanto selama 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan kuala jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan muara sabak timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen kpps pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 7-8 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpknl provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang kotak/bilik suara dan surat suara eks pemilihan umum tahun 2019 selama 1 hari kerja tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan nipah panjang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 2 hari kerja tanggal 20-21 agustus 2020 sebesar Rp.950.000(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran selama 1 hari kerja tangal 19 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke abadi grand hotel jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan penyusunan laporan BMN wilayah jambi semester 2 tahun 2020 seama 4 hari kerja tanggal 14-17 Januari 2020 sebesar RP.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke SMAN 8 muara sabak dalam rangka kordinasi lomba video pendek pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke RSUD nurdin hamzah muara sabak (pengurus idi) cabang tanjung jabung timur dalam rangka kordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu privinsi jambi dalam rangka mengahdiri udangan rapat kordinasi pelaksanaan verifikasi aktual pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 sebesar Rp.950.000 (selmbilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke rumah kito resort dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan alikasi sakti selama 2 hari kerja tanggal 8-9 Maret 2020 sebesar Rp.510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke PT. Telkom Indonesia dalam rangka penyampaian pengaduan gangguan layanan telkom solution KPU kabupaten tanjung jbung timur selama 1 hari kerja tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kecamatan rantau rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik apd pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke kpu provinsi jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat kordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 31 Agustus - 1 Semtember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 20 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka montoring persiapan simulasi pemungutan suara serta pengunaan selama 1 hari kerja tanggal 21 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Geragai dalam rangka survei lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tangal 16 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk, ke Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka supervisi laporan hasil coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 25-26 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU TANJABTIM dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiliha serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi dalam rangka pemungutan dan pengitungan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 9-10 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (semblan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H dkk ke kecamatan muara sabak timur dan kuala jambi dalam rangka onitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengadaan logistik oemilihan tahun 2020 melalui non i katalog sektoral selama 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak, Dendang, Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 6-7 November 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan peranggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 15-16 Maret 2021 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pemesanan katalog sektoral logistik pemilihan 2020 tahap 2 selama 1 hari tangal 2 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020 selama 1 hari kerja tanggal 3 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pertanggung jawaban dan pengelola keuangan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 13-14 Desember 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Sumardi, S.STP.M.H ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 20-21 Februari 2021 sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak 2020. 2 Hari Tanggal 14 Maret 2020 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota Metro Computer, Electronic & Furniture dengan total sebesar Rp 400.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi beserta Nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.600.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 15.800.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 13.400.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 13.500.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.700.000.
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi Tanggal 2 Desember 2020 beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.4.305.000. Tanggal 21 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi dan Nota percetakan simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara hasil ? KWK (plano) dengan biaya sebesar Rp. 384.000. Tanggal 21 Desember 2020.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 11.700.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.900.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.100.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja fasilitasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pemeriksaan kesehatan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan September 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.300.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Rakhmat Fauzan dalam pembayaran honorarium kelompok kerja penyusunan produk ? produk hokum dan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 6 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 8.100.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syafruddin dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pembentukan KPPS pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 7 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.9.900.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja sosialisasi dan partisipasi masyarakat / penyuluhan / bimbingan teknis pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja perencanaan dan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 11 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 15.800.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja kehumasan, media center, dan pelayanan informasi pemilihan serentak tahun 2020, bulan Agustus 2020 untuk 9 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.300.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Nnovember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 14.600.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 17.000.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 16 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 21.800.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 17 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 23.000.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan November 2020 untuk 12 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.17.000.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Masturi dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 10 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Oktober 2020 untuk 8 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 12.200.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Mardiana dalam pembayaran honorarium kelompok kerja pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desember 2020 untuk 5 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.900.000.
- 1 (satu) rangkap tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 bulan Desember.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 1 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honorarium operator pemutakhiran data pemilih dilingkungan pemilihan umum provinsi Jambi Tahun 2020 pada KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur bulan November 2020, untuk 3 orang penerima. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Siginjai (belanja baju) dengan total sebesar Rp.6.250.000. Tanggal 10 Desember 2020
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1. 500.000. Desember 2020.
- 1 (satu) rangkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer ?Ayesha? dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Desember 2020.
- 1 (satu) rengkap fotocopy kwitansi beserta nota Dapoer ?Ayesha? dengan total sebesar Rp.1.000.000. Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota HNS Computer dengan total sebesar Rp.1.000.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Syakur Rahman dalam pembayaran uang pengepakan logistic TPS ke dalam kotak suara pemilihan serentak tahun 2020, bulan Desmber tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.920.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.18.408.600. Tanggal 17 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tokoh V2 Fotocopy dengan total sebesar Rp.27.959.700. Tanggal 17 Desember 2020.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Asmawi dalam pembayaran honor bendahara pegeluaran pembantu (BPP) pemilihan serentak tahun 2020 bulan Desember 2020 untuk 1 orang penerima KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 28 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.14.600.000. Tanggl 23 Desember 2020.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. Delviyandri Eka Putra dalam pembayaran honor operator pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak tahun 2020 nulan Desember 2020 untuk 3 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran An. M. ZEFRI dalam pembayaran honorarium dibayar An. Muhaad Zefri DKK, honor system informasi rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2020 untuk 4 orang penerima pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Daftar pembayaran terlampir. Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.800.000.
- 1 (satu) rangkap surat perintah kerja beserta daftar pembayaran perakitan kotak suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Tanggal 21 Ddesember 2020.
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja An. Sumardi beserta Berita Acara Pembayaran An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.3.690.000 Tanggal 21 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko Metro dengan total sebesar Rp.800.000. Tanggal 28 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total Rp.1.750.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi beserta nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp 450.000. Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Hafidzul akbar dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 3 Hari Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.850.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka erifikasi keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 Hari kerja, tanggal 16 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.670.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember dengan biaya sebesar Rp.1.050.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar di Lapangan Sepak Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari kerja, tanggal 30 Oktober s/d 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke PT. Telkom Indonesia Provinsi Jambi dalam rangka Koordinasi Permohonan Penambahan Titik Wifi dan Penonaktifan Indihome. 1 Hari Kerja, tanggal 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020. 2 Hari kerja, tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hafidzul akbar ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal 26 Februari 2020 Perihal : Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.450.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK DPS, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pamasangan APK dan BK pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pemasangan baliho kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic peilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000,- (disertai foto);
- Perjalanan Dinas dari PPK Sadu ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sungai Lokan Kec. Sadu dalam rangka penyampaian alat Rapid Test untuk PPDP, 1 hari kerja, tanggal 08 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas an. Mus Mulyadi dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi faktual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahun 2020 KPU kabupaten tanjong jabung, 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerima berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 6 hari kerja, tanggal 18 s/d 23 februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas dari PT.Temprina Media Grafika kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Abadi Convention Center jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU kabupaten tanjong jabung timur menghadiri rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi pada pemilihan serentak, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke kecamatan muara sabak barat, nipah Panjang dan sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU kabupaten tanjong jabung timur untuk di serahkan kepada pemerintah kabupaten tanjung jabung timur berupa thermogun, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo)
- Perjalanan dinas ke berbak dan nipah Panjang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke KPU provinsi jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020, 1 hari kerja ,tanggal 7 september 2020 dengan biaya sebesar 460.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke kecamatan dendang muara sabak barat dan kuala jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan badan adhoc tahap II pada pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke kecamatan geragai dan kecamatan mendahara ulu dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak, 2 hari kerja ,tanggal 17 s/d 18 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas Bersama M. Jefri ke kecamatan berbak dan sadu dalam rangka pemasangan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.420.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, 3 hari kerja, tanggal 3 s/d 5 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke KPPN Tungkal Provinsi Jambi dalam rangka pengajuan SPM tahunan anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 14 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka penyampaian alat rapid test untuk PPK dan PPS ke Puskesmas Sungai Lokan, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.610.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring tindak lanjut perbaikan hasil coklit, 2 hari kerja ,tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas dari PPK Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dan Geragai dalam rangka monitoring laporan pertanggung jawaban keuangan badan adhoc pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.260.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi Dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas di PT. Temprina media grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.7.099.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hukum, pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan, 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring perisapan simulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai photo).
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 hari kerja, tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakan surat suara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan Dinas an. Muhammad Barkah dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto)
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksaan verifikasi factual pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang Dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak, 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Dendang dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS pemilihan serentak, 1 hari kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), 1 hari kerja ,tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logsitrik APD, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai Dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Geragai dalam rangka monitoring laporan petanggung jawaban keuangan badan adhoc, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi sirekap tingkat PPK, 3 hari kerja, 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas Ke Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksaan dan penghitungan suara di TPS, 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas dari PPK Sadu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS), 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinas TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervisi rekrutmen KPPS dan PAM TPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesaer Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk, pengumuman serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)untuk pemilihan serantak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak di sertai photo).
- Perjalanan dinas ke Lapas Narkotika Muara Sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Muara Sabak Barat, Dendan dan Mendahara Ulu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas ke Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika kelas II b Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum RI tentang perlindungan hak pilih di rumah tahanan, 3 hari kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai photo).
- Perjalanan dinas di Provinsi Jambi ke Hotel Bw-Luxury Jalan Soekarno Hatta Nomor 40 Kota Jambi dalam rangka menghadiri undangan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyeleggaraan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.160.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahu 2020. 1 hari kerja,tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring laporan keuangan BPP adhoc periode Juni-September 2020. 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi masyarakat syarat dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja,tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 3-4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak dalam rangka koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS pemilihan 2020. 1 hari kerja,tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 1-2 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU provinsi Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 3 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan SPIP. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Kec. Muara Sabak Timur, dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja,tanggal 19-21 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, dalam rangka monitoring persiapan dan pelantikan Anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.050.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistik TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja,tanggal 5-7 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.300.000,-, disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 14-15 November 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.900.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan adhoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 9-10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.250.000,- tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3-4 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka persiapan pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan bimtek pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 2-3 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.1.190.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Maret 2021 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 10-12 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.5.500.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Berbak dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakill Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Tugu Juang Jambi dalam rangka meghadiri undangan Launching pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 15-16 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
- Pejalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 14-15 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (6 orang penerima) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka sosialisasi tahapan rekrutmen PPK dan PPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 11-12 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.950.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka sosialisasi penyampaian selebaran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.450.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17-18 Januari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas di Hotel Golden Harvest Kota Jambi dalam rangka menghadiri bimtek pelaporan data kampanye pemilihan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 19-20 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.510.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n Abdul Rasyid. 2 hari kerja tanggal 17-18 September 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (pengurus IDI cabang Tanjung Jabung Timur) dalam rangka koordinasi persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar (Rp.150.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (7 orang penerima) ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring gerakan coklit serentak 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.2.700.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring Bimtek PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja,tanggal 11-12 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.850.000,-), disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Dendang dalam monitoring lanjutan verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 bersama tim KPU Provinsi Jambi. 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (4 orang penerima) ke Kec. Muara Sabak Timur dan Kec. Rantau Rasau. Dalam rangka penyampaian perlengkapan verifikasi factual (dokumen APD) kepada PPK serta monitoring penyampaian dokumen dukungan ke PPS Provinsi pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja,tanggal 24-26 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.4.450.000,), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (5 orang penerima) ke Kec. Rantau Rasau, Kec. Berbak, dalam rangka monitoring verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 29-30 Juni 2020 dengan biaya sebesar (Rp.3.750.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas dkk (2 orang penerima) ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 1 Maret 2020 dengan biaya sebesar (Rp.950.000,), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.600.000,-), tidak disertai foto;
- Perjalanan dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri bimtek penyuluhan/keputusan/legal drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 18-20 Februari 2020 dengan biaya sebesar (Rp.640.000,-), tidak disertai foto.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Aula KPU Provinsi Jambi dalam angka menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp.998.000(sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n ABD HARIS,S.Ag ke Lapangan Bola Sridadi Kabupaten Batanghari dalam rangka menghadiri undangan simulasi pemungutan dan penghitingan suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi 2020 selama 3 hari kerja tangal 30-1 November 2020 sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 November 2020 sebesar Rp.1.249.000 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- 1(satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pelaksana rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pemilian bpati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Medahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek pungtura PPS dan KPPS selama 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desain surat suara pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke muara sabak timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di tps pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja 9 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitngan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke kecamatan geragai dan kuala jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 1 hari kerja tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris, S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan selama 1 hari kerja tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan sirekap dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten selama 1 hari kerja tangal 14 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke aula makodim 0419/Tanjab Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menghadiri undangan acara lepas sambut dan sertijab letkol Inf. M. Arry Yudistira S.Ip.M.I.Pol kepada Letkol. Iinf Erwan Susanto S.Ip selama 1 hari kerja tanggal 25 Januari 2020 sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile KPPS terhadap nama, nik dan nomor hp pada pemilu serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Desember 2020 sebesa Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan sirekap mobile kpps terhadap nama, nik, no hp pada pemilihan serentak 2020 selama 1 hari kerja tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistik di TPS dan kesiapan penguunaan aplikasi sirekap tingkat TPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 5-7 Desember 2020 sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Kecamatan Sadu dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno hasil verifikas faktual dukunan bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020 di tingkat kecamatan selama 2 hari kerja tanggal 17-18 Juli 2020 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk k Kecamatan Medahara Ulu dan Dendang dalam rangka sosialisasi penyampaian seleb aran pengumuman pendaftaran PPK pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 hari kerja tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.2.000.000 ( dua jta rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhamadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pada pemlihan serentak tahun 2020 selama 3 hari kerja tanggal 8-10 September 2020 sebesar Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh rubu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Mendahara dalam ranka pemasangan spanduk persyaratan pendaftaran ppk pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tangal 17-18 Januari 2020 sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Cafe Huis De Cafara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati TANJABTIM pemilihan sertak lanjutan 2020 selama 1 hari kerja tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi rekrutmen kpps dan pendistribusian dpt pemilihan serentak lanjutan 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26-27 Oktober 2020 sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual DIKUJGAN bakal paslon perseorangan Pemilihan Bupati Dab Wabup TANJABTIM 2020 selama 2 hari kerja 7-8 Juli 2020 sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk, ke Mendahara Ulu dalam rangka monitoring bimtek PPDP pemilihan serentak 2020 selama 2 hari kerja tanggal 11-12 Juli 2020 sebesar Rp.4.450.000 (empat juta empat ratus lima puluhribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan Bupati Dan Wabup TANJABTIM selama 2 hari kerja tanggal 5-6 juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Geragai dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 2 hari kerja tanggal 3-4 Juli 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring lanjutan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pemilihan bupati dan wabup tanjabtim 2020 selama 1 hari kerja tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp.1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilihan hasi pemuktahir selama 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk. Ke Kecamatan Nipah dan Sadu dalam rangka penyampaian perlenkapan verifikasi faktual pada ppk serta monitoring dokumen dukungan pps selama 3 hari kerja tangal 24-26 Juni 2020 sebesar Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh rubu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag ke Universitas Muhammadiyah Palembang dalam rangka verifikasi ijazah bakal calon wabup a.n Abdul Rasyid selama 4 hari kerja tanggal 16-19 September 2020 sebesar Rp.4.088.632 (empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk ke Kecamatan Geragai dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan keiatan bimtek verifikasi dukungan bakal calon bupati dan wabup selama 3 hari kerja tanggal 19-21 Juni 2020 sebesar Rp.5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n Abd Haris,S.Ag dkk Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu dalam rangka monitring persiapan PPS selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juni 2020 sebesar Rp.3.050.000 ( tiga juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka menghadiri undangan Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali dengan menggunakan kendaraan Umum. 3 Hari Tanggal 26 s/d 28 Februari 2020. (tanpa disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen rincian perjalanan dinas An. Abd Haris dengan biaya sebesar Rp.950.000 beserta Surat Tugas dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kecamatan Mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari, tanggal 1 s/d 2 Maret 2020. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 998.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka Supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 950.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Provinsi Bali, dalam rangka menghadiri undangan rakor bidang politik dan pemerintahan umum dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.506.700. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan Percetakan Surat Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 9 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 5.643.139.
- 1 (satu) rangkap boarding pass beserta kwitansi penginapan.
- 1 (satu) rangkap bukti pembelian di Traveloka.
- 1 (satu) rangkap rincian perjalanan dinas An. Abd Haris Tanggal 17 Februari 2020 dengan jumlah biaya sebesar Rp 1.050.000 beserta Surat Tugas An. Abd Haris dalam rangka supervise dan membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Sadu, dan Nipah Panjang 3 hari tanggal 18 s/d 20 Februari 2020.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris Haris dkk (4 orang penerima) ke Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu, dalam rangka pendistribusian kekurangan APD Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ke PPS Melalui PPK serta monitoring pendistribusian ke PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Kabupaten Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 2.952.500.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (6 orang penerima) ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara dalam rangka monitoring seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 13 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 6.550.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamata Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pelantikan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 . 1 Hari Kerja, tanggal 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Abd Haris di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap ti tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris di Hotel Hilton Kota Bandung dalam rangka menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan SIREKAP dalam pemilihan tahun 2020. 6 hari kerja, tanggal 13 s/d 18 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.8.784.500.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (5 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (3 orang penerima) ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, dalam rangka monitoring verifikasi factual bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada Hari Kerja, tanggal 29 s/d 01 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.000.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris dkk (4 orang penerima) ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan untuk 91 ppl/ppdk dalam Kab. Tanjung Jabung Timur Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring persiapan dan pelaksanaan kegiatan bimtek verifikasi factual dukungan bakal pasangan calon. 1 hari kerja, tanggal 23 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Tugas beserta laporan perjalanan dinas An. Sumerdi tanggal 23 Juni 2020, (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke KPU RI Pusat Jakarta dalam rangka konsultasi evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp.7.113.400. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas An. Abd Haris ke Kec. Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000, (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 Orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000 (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjab Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya Rp.2.650.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) di Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang ) di Hotel Rumah Kito dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, tanggal 7 s/d September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 390.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjab Timur menghadiri undangan Bimbingan Teknis Sistem Data Pemilih (SIDALIH) 4.0 Pemilu serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang ) ke Kecamatan Dendang dan Nipah Panjang dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana di Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020. Dengan biaya sebesar Rp.390.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 5 orang ) ke Desa Kota Baru Kecamatan Geragai dalam rangka Kegiatan Posko Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap daftar pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Serentak lanjutan 2020. 1 hari kerja , tanggal 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (Sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formulir C pemberitahuan dan formulir model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya Rp.460.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 18 orang ) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 7 orang) ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.00 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana ke KPU Kabupaten Bungo dalam rangka mendampingi Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Tanjab Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kerja Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja tanggal 3 s/d 6 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.600.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih Hasil Pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak dilampirkan foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka Supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran . 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke kecamatan Kuala Jambi dalam rangka Supervisi Penyusunan Daftar pemilihan hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya Rp.350.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji public tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (beserta foto).
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( beserta foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Berbak, Provinsi Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak Gubernur dan wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020 selama 2 hari kerja tanggal 26 Januari s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak dilampirkan foto)
- Perjalanan Dinas Agung Laksana ke Kecamatan Geragai dalam rangka Monitoring Bimtek PPS dalam rangka penyusunan Laporan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak dilampirkan foto).
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi factual pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat kerja pencermatan DP4 untuk pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 05s/d 06 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Evaluasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dafar pemilih tetap (DPT ) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020, 1 hari kerja tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Provinsi Sumatra Selatan dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi regional evaluasi data pemilih pemilihan serentak 2020, 4 hari kerja tanggal 18 s/d 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.520.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru Kecamatan Geragai dalam rangka posko tanggapan dan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak 2020,1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke JW Marriott jakarta dalam rangka menghadiri undangan Bimbinga Teknis Sidalih Versi 4.0 pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 9 s/d 11maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.861.103,- ( disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara ulu dan Rantau Rasau dalam rangka Monitoring Distribusi logistik di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- ( disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pencetakan formular model C daftar hadir pemilih A KWK pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke KPU Kabupaten Batang Hari dalam rangka menghadiri undangan Rapat penyelesain data ganda dan anomali data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP )pada pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.425.000,- (disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- ( disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyampaikan berita acara pleno daftar hasil pemilih sementarahasil perbaikan (DPSHP ) PPK, 1 hari kerja, tanggal 13 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- ( disertai foto )
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring thermogun pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- ( disertai foto )
- Perjalanan Dinas Delviyandri Eka Putra Dkk ( 2 orang penerima ) ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.620.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Muara sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Abadi Grand hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka pendistribusian formular A.1 KWK daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek PPS pemilihan serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 12 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan tamplate alat bantu tuna netra di percetakan miza mediatama kabupaten jember, 7 hari kerja, tanggal 11 s/d 17 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.455.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Tanjung Jabung Timur menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan serentak 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 3.826.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Kecamatan Berbak dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 07 s/d 08 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto).
- Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno rekapitusai DPT pemilihan serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 17 s/d 19 Ooktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.390.000,- (disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Mendahara Ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah di SMAN 6 Jambi, Kemenag Prov. Jambi, dan UIN Sultah Thaha Syaifudin Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 10 s/d 11 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
- 1 (satu) rangkap Rincian Biaya Perjalan Dinas Tanggal 1 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,-.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah dari PPK ke KPU Kab. Tanjung Jaung Timur dalam rangka mmonitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pe,ilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, dan Dendang dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan seentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring coklit PPDP pemilihan serentak tahun 2020 . 1 hari kerja, tanggal 8 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahuun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sya?baniyah ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Dendang, dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Bengkel Bayu Servive Kota Jambi dalam rangka service dan perawatan mobil Toyota kijang BH 1016 TZ. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek Pengembangan JDIH Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 3 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka supervise potensi permasalahan hokum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kantor Pos Pusat jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung timur. 1 Hari Kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad di Kecamatan Geragai dalam rangka Sosialisasi Pemilihan di lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai. 1 Hari Kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK Daftar Pemilihan Sementara Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjuta tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Perjalanan Dinas tanggal 13 s/d 14 Juli 2020. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga dari PPK Kecamatan Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang ke KPU Kab. Tanjung jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujanggadi Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Sadu, Geragai, dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga di Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengantaran kekurangan logistic pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal hasil rekrutmen KPPS dan persiapan pengumuman DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau dalam rangka pemasangan baliho kampanye pemasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 4 s/d 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Achmad Pujangga ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, dan Mendahara dalam rangka pendistribusian APD pemilihan serentak tahuu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 24 s/d 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000.
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Nipah dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 20 s/d 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Muara Sabak dalam rangka supervisi perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja, Tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. 1 hari kerja tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 6 s/d 7 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi.
- Dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 12 s/d 13 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 7 s/d 9 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum dalam perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 6 s/d 8 januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto).
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Dendang dan Nipah panjang dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 s/d 4 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara sabak timur dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Lapas Narkotika Muara sabak dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS. 1 hari kerja, Tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi titik koordinat TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 5 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi konsultasi perubahan status perekaman KTP-el dari formulir A.3 KWK daftar pemilih tetap pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 25 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke TPS 5 kelurahan pandan lagan kecamatan geragai dalam rangka simulasi pemungutan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Desa Kota Baru kecamatan geragai dalam rangka pengambilan kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.3 50.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara sabak Barat, Kuala Jambi dan Dendang dalam rangka pendistribusian formulir A.1 KWK daftar pemilihan sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka supervisi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan dan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Rumah Kito Hotel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 17 s/d 19 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Cafe Huis de Kappara Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual pemilihan serentak tahun 2020. 12hari kerja, Tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Hotel abadi Grand Kota jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur pada pamilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.050.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. SYAFRUDDIN, ST ke Muara sabak Timur, Rantau Rasau, dan Berbak dalam rangka monitoring pengumuman DPS dan posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan muara Sabak Timur dan rantau rasau dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 7 s/d 8 oktober 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan sadu dalam rangka supervisi rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar RP. 1.750.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara Ulu ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar RP. 700.000,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Syafruddin, ST ke Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi dalam rangka seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan mendahara dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 hari kerja, Tanggal 1 s/d 2 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP.700.000,- (tidak disertai foto);
- Perjalanan Dinas Yuni Widiastuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jambi dalam rangka Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto);
- 1 (Satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat Provinsi Jambi, Kecamatan Muara Sabak Timur, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi Provinsi Jambi, dalam rangka monitoring persiapan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ke kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Kuala Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas selama 2 (dua) Hari kerja tanggal 09 s/d 10 Oktober 2020, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C. Plano Berhologram Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabunt Timur selama 1 (satu) hari kerja tanggal 02 Desember 2020 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi perjalanan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi lanjutan laporan hasil review BPKP terkait pengadaan rapid test dan APD KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahapan verifikasi factual dukungan calom perseorangan dan rekrutmen PPDP selama 1 (Satu) hari kerja dengan menggunakan kendaraan dinas pada tanggal 15 September 2020, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 03 November 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (tidak disertai foto dokumentasi perjalanan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Lomba Video Pendek pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk tingkat SLTA Sederajat se Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar, Rp350.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 08 Desember 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp.460.000.- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian laporan keuangan semester I KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 17 Juli 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp350.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka Pendistribusian APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 24 s/d 25 November 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (terdapat foto dokumentasi kegiatan tetapi ybs. tidak tampak di dalamnya).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp810.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2019 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.Kota dalam Provinsi Jambi selama 3 (Tiga) hari kerja pada tanggal 03 s/d 05 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp1.050.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyusunan Laporan BMN KPU se Provinsi Jambi Semester II/Tahunan Tahun 2019 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi ambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 25 s/d 27 Februari 2020, dengan biaya sebesar Rp.1.050.000, - (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : Kecamatan Muara Sabak Barat , Nipah panjang, dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berupa Thermogun selama dua hari kerja pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2021 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk di : Abadi Grand Hotel Jambi dalam rangka mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapar Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan BMN Wilayah Jambi Semester II Tahun 2020 selama 4 (Empat) hari Kerja pada tanggal 14 s/d 17 Januari 2021 dengan menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp.1.400.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan);
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 (Dua) hari kerja pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke : KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) tahun anggaran 2020 selama 1 (Satu) hari kerja pada tanggal 07 September 2020 menggunakan kendaraan umum, dengan biaya sebesar Rp460.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Th 2020 selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 08 s/d 10 September 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke SMA N 8 Muara Sabak dalam rangka koordinasi lomba video pendek pemilihan serentak tahun 2020 selama 1 (satu) hari kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp150.000, (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk dari PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD Pemilihan serentak tahun 2020 selama 2(Dua) hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 menggunakan kendaraan dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (tidak disertai foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI selama 2 (dua) Hari kerja pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2020, dengan biaya sebesar Rp260.000,- (pada berkas tidak terdapat foto dokumentasi kegiatan).
- 1 (satu) berkas dokumen surat Perjalanan Dinas an. Yuni Widiastuti dkk ke kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020 selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 menggunakan kendaran dinas, dengan biaya sebesar Rp700.000,- (disertai foto dokumentasi kegiatan).
- Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Award pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 5 s/d 6 februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000 ( disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian perlengkapan APD PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.240.000 (tidak disertai foto)
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisasi permasalahan hukum tanggapan masyarakat terhadap DPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 23 s/d 24 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.610.000 ( disertai Kwitansi)
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 2 orang) ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka supervisi potensi permasalahan hukum pengumuman DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak barat, muara sabak timur, Dendang dan kuala Jambi dalam rangka monitoring penebitan alata peraga sosialisasi (APS) pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja , tanggal 25 s/d 26 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 ( tidak di sertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Muara sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Muara Sabak Timur dalam rangka pengawasan internal perpanjangan pwndaftaran calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 15 s/d16 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810. 000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 4 orang) di Jambi dalam rangka survei kantor akuntan publik Drs. Kartoyo, Suryati, dan Budiandru. 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700. 000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) di Universitas Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijzazah S2 Magister Hukum bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 (disertai FC Ijazah S2);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Dendang dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 9 s/d 10 oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendaharaa dalam rangka monitoring tindaklanjut perbaikan hasil coklit. 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 agustus 2020.dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk ( sebanyak 8 orang ) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring disribusi di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 5 s/d 7 desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Lasirah dkk (sebanyak 18 Orang) di TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 21 november 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Okky Pembayaran Display di media (Hasil verifikasi factual KPU untuk dukungan independen Cabup Romi-Robi memenuhi syarat) dengan biaya sebesar Rp. 250.000 (disertai foto dan kwitansi);
- Kwitansi Konsumsi Snack/kue kotak kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 25 agustus 2020;
- Kwitansi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 25 agustus 2020;
- Kwitansi Biaya Cetak Spanduk Bimtek Pemutakhiran data Pemilih tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 agustus 2020;
- Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Pemutakhiran data Pemilih Tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 250.000 tanggal 26 Agustus 2020;
- Nomor : 364/PP.06.2-Und/1507/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 17 juli 2020 Perihal UNDANGAN;
- Kwitansi Dekorasi untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi verifikasi factual dukungan;
- Bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp. 7.000.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto)
- Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.1.750.000 tanggal 26 agustus 2020 (tidak disertai foto);
- Kwitansi biaya kumsumsi nasi kotak untuk kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan bapaslon perseorangan ditingkat kabupaten dengan biaya sebesar Rp.5.000.000 tanggal 26 agustus 2020;
- Nota ?Hotel Putri? alamat Jl. Imam Bonjol Tanjab Timur dengan Biaya sebesar Rp. 2.500.000 21 Juli 2020 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.6.820.000 tanggal 21 juli 2020 (tidak disertai foto);
- Laporan Kegiatan Bimtek Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur (disertai foto);
- Kwitansi Biaya Konsumsi Snack untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 tanggal 27 agustus 2020;
- Kwitansi Kebersihan Aula Bimtek Keuangan dengan Biaya sebesar Rp.250.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Cetak Bimtek Keuangan Badan Adhock di tingkat PPK dengan Biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi pembayaran Uang Saku dan Transport undangan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc tingkat PPK se-Kabupaten Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan Biaya Sebesar Rp.7.095.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Keuangan Badan Adhock di Tingkat PPK se- Kabupaten Tanjab Timur, pada Pemilihan serentak tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.600.000 ( tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran uang Saku dan Transport Undangan Rapat Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Daftar pembayaran terlampir dengan biaya sebesar Rp.735.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Biaya Konsumsi Nasi Kotak untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan Badan Adhoc Tingkat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020;
- Daftar Hadir Sosialisasi Pencalonan Peserta Pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjab Timur Jumat, 21 Agustus 2020 di kantor KPU Kab. Tanjab Timur;
- Surat Nomor : 390/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 Perihal UNDANGAN;
- Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.000.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.830.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembayaran Uang BBM dan Perawatan Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 (dua) KPU Kab. Tanjab Timur bulan Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.830.000 (tidak disertai foto);
- Kwitansi Pembelian Kursi Susun Chitose dengan biaya sebesar Rp.50.000.000 tanggal 16 agustus 2020 (tidak disertai nota toko ?Satria Furniture? dan Rincian Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020)
- 1 Rangkap Surat Nomor : 404/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 (disertai Rincian Biaya Rapat Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPS Panitia pemilihan Kecamatan Muara Sabak Timur);
- Kwitansi untuk Pembayaran NB HP 14-CF 2034 TX (silver) dengan biaya sebesar Rp.15.331.250 (disertai nota toko METRO);
- Kwitansi untuk pembayaran Printer Canon LBP 6030 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (disertai nota toko ?METRO?);
- Kwitansi untuk Pembayaran RAM SODIM DDR3L 4GB VGEN, HDMI TO VGA, BATRE NB HP i7, Biaya Clearing & Cek NB, Biaya Batre servis NB Asus dengan Biaya sebesar Rp. 1.470.000 tanggal 31 Agustus 2020 (disertai nota);
- Nota Hotel Putri;
- Maulana (Sabak Update.CO);
- Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim lakukakan pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.000 (beserta foto dan Kwitansi);
- Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim gelar pemutakhiran data pemilih warga binaan lapas) dengan biaya sebesar Rp.250.00 (beserta foto dan Kwitansi);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Tanjab Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 25 s/d 26 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000 (tidak disertai foto)
- Perjalanan dinas Sukardi, dkk (sebanyak 5 orang) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, STIE Muhammadiyah Jambi, SMA Unggul Sakti Jambi, dan UNBARI Jambi dalam rangka verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 8 s/d 10 September 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.00 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi, dkk 9 (sebanyak 6 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Jaya Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penggunaan SIREKAP dan persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten 1 hari kerja, tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang ) di Universitas Muhammadiyah Palembang Verifikasi Keabsahan ijazah S1 Sarjana Pertanian bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur An. Abdul Rasyid. 4 hari kerja, tanggal 16 s/d 19 september 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.520.00 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 6 orang) di Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang dalam rangka sosialisasi forum warga berbasis keluarga pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 850.000 (disertai foto)
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke SUD Nurdin Hamzah Muara Sabak Barat (Pengurus IDI Cabang Tanjab Timur) dalam rangka Koordinasi Persiapan Pembentukan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 24 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke KPU Kab. Sarolangun dalam rangka menghadiri undangan Rapat Kerja Pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2020. 4 hari kerja , tanggal 10 s/d 13 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.400.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Sadu daslam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjuntan tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya perkara sebesar Rp. 700.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi evaluasi rekapitulasi penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 21 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi di Aula KPU Provinsi Jambi dan di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat persiapan pleno terbuka dan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, tanggal 17 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.2.474.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3 hari kerja, tanggal 14 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.450.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 2 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi desaian surat suara pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. 1 hari Kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 2 orang) ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (Sebanyak 5 orang) ke Kecamatan Geragai dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 5 orang) ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Mendahara ulu dan Dendang dalam rangka supervise rekrutmen KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 2 hari kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai dan Mendahara ulu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) di Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan 1 hari kerja, tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar 2020 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang ) ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring coklit PPDP Pemilihan Serentak tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Rantau Rasau, Provinsi Jambi, dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 selama 2 hari kerja pada tanggal 4 maret 2020 s/d 5 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) ke Kecamatan Geragai dalam rangka survey lokasi dan persiapan simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja tanggal 16 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk ( sebanyak 18 orang) di TPS 5 Keluruhan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan perhitungan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja , tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 ( disertai foto);
- Perjalanan Dinas Sukardi dkk (sebanyak 4 orang) ke Kecamatan Geragai, Mendahara ulu dan Berbak dalam rangka monitoring distribusi logistik APD pemilhan serentak tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di kecamatan mendahara ulu dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja tanggal 29 November 2020 dengan Biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Geragai dalam rangka monitoring Bimtek Pungtura PPS dan KPPS. 1 hari kerja, tanggal 28 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 8 orang) di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. Dengan biaya sebesar Rp.1.050.000 (disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pengguna sirekap mobile KPPS terhadap Nama, NIK, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 2 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. I hari kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto)
- Perjalanan dinas Sukardi dkk (sebanyak 3 orang) di Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring pemungutan suara di TPS Pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 9 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka menyampaikan hadiak KPU Awards pemilihan serentak takun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka Mengantar Kalender Tahun 2021. 2 Hari Kerja tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Poppy Sandra ke Kecamatan Dendang dan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., dari PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dan pengecekan pencetakan template alat bantu tuna netra di percetakan Miza Mediatama Kab. Jember dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 7 Hari Kerja tanggal 11 s/d 17 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.11.094.880;
- 1 (satu) rangkap Billing Penunjang Medis An. Nurkholis, S.IP., dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 18 November 2020;
- 1 (satu) lembar Slip Transaksi KTM/e-Toll Card Rusak;
- 1 (satu) rangkap Struk pembayaran;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Abadi Convention Center Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 600.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Berbak dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemioihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/ KPU/IX/2020. 2 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 8 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., di Kecamatan Dendang dalam monitoring persiapan rekrutmen calon anggota KPPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 5 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi Surat Bawaslu Nomor : 025/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.00.02/II/2020 Tanggal, 26 Februari 2020 Perihal : pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentaktahu 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 28 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap Boarding Pass An. ABD. Haris;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi surat keputusan komisi pemilihan umum prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tanpa disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Nurkholis, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dalam rangka Supervisi pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000. (tidak disertai foto)
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S. STP, MH., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.950.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Mardiana, S. IP, MA, ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penerimaan Salinan hasil pemeriksaan kinerja oleh komisi pemilihan umum prov. jambi. 2 Hari Kerja, tanggal 18 s/d 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sumardi, S.STP, MH., ke : (4 orang) Kecamatan Muara Sabak Barat, Provinsi Jambi, Kecamatan Dendang, Provinsi Jambi, Kecamatan Kuala Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka ooordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.450..000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN Hibah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintahan Kab. Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 Hari Kerja, tanggal 20 s/d 21 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.2.110..005;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP., ke Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka mengantar kalender tahun 2021. 2 Hari Kerja, tanggal 8 s/d 9 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp 950.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Stevanus Ade Krisnanda, S.IP.,ke Kecamatan Dendang dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka menyampaikan Kalender tahun 2021. 1 Hari Kerja, tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.460.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan bupati dan wakil bupati tanjung jabung timur tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, di Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik Koordinat TPS pemilihan serentak lanjutan tahuun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 1 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke CV. Intgraf Jambi dalam rangka penjemputan formulir C hasil untuk simulasi tungsura pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 24 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.460.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur dengan menggunakan kendaraan dinas. 2 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Muara Sabak Barat dan Geragai dalam rangka Monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Farhan, ke Kecamatan Kuala Jambi dan Mendahara dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahu 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Darise, di Kecamata Geragai dalam rangka pendataan warga binaan lapas narkotika kelas IIb Muara Sabak sesuai dengan surat edaran komisi pemilihan umum republic Indonesia Nomor : 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang perlindungan hak pilih dirumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. 3 Hari Kerja, tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Sapkirman, ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik dalam rangka pemusnahan master pencetakkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung jabung Timur pemilihan serentak tahun 2020. 7 Hari Kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.4.370.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., di KPU Kab. Bungo dalam rangka menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan pengarahan dan penyerahan SK CPNS. 3 Hari Kerja, tanggal 2 s/d 4 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp.1.300.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Iqbal Anshori, SH., ke Kecamatan Mendahara dan Geragai dalam rangka menyampaikan hadiah KPU Awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 6 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanya (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 12 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka monitoring penggunaan SIREKAP mobile KPPS terhadap Nama, Nik, dan Nomor Handphone pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 4 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Geragai dan Mendahara dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, di Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan. 1 Hari Kerja, tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Mendahara. Tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring Bimtek PPS dan KPPS. 1 Hari Kerja, tanggal 3 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Ahmad Candra, ke Kecamatan Mendahara Ulu dalam rangka monitoring pembuatan TPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Jambi Nomor : 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 1 Hari Kerja, tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, SAP., ke KPU Prov. Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi Ketua KPU Kab. Tanjung jabung Timur konsultasi PAW PPK dan Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Serentak 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. M. Kinas, S.EI., ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. ABD. Haris, S.Ag., ke ke Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Timur dalam rangka klarifikasi/koordinasi terhadap jumlah pendukung yang tidak tercantum dalam DPT Pemilu atau DP4 untuk Bakal Pasangan Calon Perseotangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 1 Hari Kerja, tanggal 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.150.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Aan Putra, S. AP., ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000. (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Suhendri Primadana, di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau alam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak taun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Mendahara dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 Hari Kerja, tanggal 5 s/d 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen Perjalanan dinas An. Hutama Wirasastra., di Kecamatan Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka monitoring persiapan laporan keuangan badan ad hoc pada pemilihan serentak lanjutan taun 2020. 2 Hari Kerja, tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp.810.000;
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.503.139,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Sukardi ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gresik, Jawa Timur dalam rangka pengawalan pencetakan surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, tanggal 5 s/d 9 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.5.438.139,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, tanggal 12 s/d 14 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.4.766.320,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar dari Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawalan pendistribusian surat suara. 5 hari kerja, tanggal 12 s/d 16 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.3.601.220,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda Okky P.P ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda. Yatiman di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Dedy Mukhtar di Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawalan penjemputan suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 november 2020 dengan biaya sebesar Rp.6.649.069,- (disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Dendang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Geragai dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka Afrizal. S ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPTU. SYANDIKA PRATAM ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. Okky P.P ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Muara Sabak Timur dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mandahara Ulu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afriza. S ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu. Syandika Pratam ke Kecamatan Rantau Rasau dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (Satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Roni R.M ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Muara Sabak Barat dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 7 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Yuriko Manihuruk ke Kecamatan Mandahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Briptu Syandika Pratam ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Afrizal.S ke Kecamatan Berbak dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripda. M. Sidik Akbar ke Kecamatan Kuala Jambi dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 6 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. BRIPDA. Okky P.P ke Kecamatan Sadu dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Ipda Dede Hidayat ke Kecamatan Mendahara dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aiptu. Dadang Kusuma ke Kecamatan Nipah Panjang dalam rangka pengamanan pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, tanggal 5 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp.600.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Brigadir Ari Syafrizal ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Bripka. Dedy Mukhtar ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. Aipda Yoyok Diantoro, S.H. ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.700.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap dokumen perjalanan dinas a.n. AIPDA YATIMAN ke KPU Kabupaten Tanjung Barat dalam rangka pengawalan logistik surat suara pemilihan serentak tahun 2020 dari KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke KPU Tanjung Jabung Timur . 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 November 2020 dengan biaya sebesar Rp.1.050.000,- (tidak disertai foto);
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum KPU Tanjung Jabung Timur dengan total;
- Debit Rp.6.679.456.535;
- Kredit Rp.361.263.000;
- Saldo Rp.6.138.193.535 tanggal 09 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilihan sarentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Dapoer ?Ayesha? dengan total Rp.350.000,-.Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.Perihal: biaya cetak spanduk rapat persiapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Dapoer ?Ayesha? dengan total Rp.350.000,-.Perihal: konsumsi rapat persiapan pelaksanaan pemilu, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.770.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak timur pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan muara sabak barat pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan dendang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan kuala jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.350.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan nipah panjang pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.560.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan rantau rasau pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.340.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan sadu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.510.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan berbak pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.140.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.720.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan mendahara ulu pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 3.140.000,-.Perihal: biaya pelantikan PPS se kecamatan geragai pada pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi RM Ahwa dengan total Rp. 1.700.000,-.Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer ?Ayesha? dengan total Rp. 595.000,-.Perihal: biaya konsumsi pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT (nasi kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp. 150.000,-.Perihal: biaya cetak spanduk pengukuhan sekretariat PPK ke- kabupaten TJT , tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.727.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak timur, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan muara sabak barat, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan dendang, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan kuala jambi, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.265.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan nipah panjang, tanggal 16 juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.496.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan rantau rasau, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.572.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan sadu, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.341.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan berbak, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan mendahara, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.034.000,-.Perihal: biaya bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan geragai, tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Dapoer ?Ayesha? dengan total Rp.595.000,-.Perihal: biaya konsumsi rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 (snack/kue kotak 85 kotak), tanggal 16 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar bukti faktur pesanan dengan total Rp.915.500,-.Perihal: biaya masker bahan skuba, tanggal 10 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 2.365.000,-.Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 KPU tanjung jabung timur , tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.Perihal: pembayaran placement display di media (KPUD Tanjantim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Melayu Pos KA. BIRO dengan total Rp.250.000,-.Perihal: placement display di media (ketua KPU Tanjabtim gelar rapat ?Nurkholis? sosialisasikan PKPU No.5 tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 250.000,-.Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020), tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.Perihal: placement display di media (KPUD Tanjabtim gelar rapat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020), tanggal 23 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-.Perihal: placement display di media (Advertirial KPUD Tanjabtim gelar rapat persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020)
- 1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.Perihal: KPU Tanjabtim menunda pelantikan PPS terkait COVID-19, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.Perihal: tindaklanjut pencegahan virus corona (covid-19), KPU Tanjabtim gelar rakor bersama stakeholder, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.Perihal: KPUD Tanjabtim rakor sosialisasi PKPU No. 5 Tahun 2020, tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan serentak 2020, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Kabiro Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.Perihal: KPU Tanjabtim mulai melakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.000.000,-Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.000.000,-Perihal: KPU Tanjabtim sosialisasikan PKPU Nomor. 5 tahun 2020 terapan protokol kesehatan, tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Hermaji ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Syaiful Hendri ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Arifufin Tri Anto ke KPU tanjung jabung timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.1.340.000,-Perihal: Biaya perjalanan dinas a.n Bayu Mahendra laksana, SP ke KPU Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu pengadaan kelengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2020. 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 6.030.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Timur, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Dendang, tanggal 27 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Kuala Jambi, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp 5.106.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 27 Juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.5.568.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di kecamatan Rantau Rasau, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Sadu, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.258.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Berbak, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tanggal 27 juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.3.720.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Mendahara Ulu, tanggal 27 juni 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.4.644.000,-Perihal: Biaya konsumsi transport peserta rapid test penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Kecamatan Geragai, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi toko CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000.Perihal: paket pekerjaan sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan kepala daerah pilkada serentak Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020 (dokumentasi baleho prokes KPU)
- 1 (satu) rangkap kwitansi PT. Aksi Indah Pratiwi dengan total Rp.7.320.000,.
Perihal: Iklan layanan masyarakat di media cetak aksi post pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.3.500.000,-.
Perihal: spanduk dan bacdrop stand expo HUT Tanjab Timur, tanggal 23 Oktober 2020; - 1 (satu) rangkap bukti pemindahan dana hibah dengan total Rp.110.818.182,-.
Perihal: pemindah bukuan dana hibah tahun 2020 surat Nomor: 663/KU.03.50/1507/SEK-KAB/XII/2020, tanggal 24 November 2020; - 1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.3.363.636,-.
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, tanggal 24 November 2020; - 1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara/ penerimaan pajak dengan total Rp.16.818.182,-
Uraian: pengadaan jasa lainnya EO debat publik paslon bupati dan wakil bupati, 24 November 2020; - 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran CV. FINEST FILM dengan total Rp.185.000.000,-.
Perihal: paket pengadaan, pengadaan jasa lainnya event organizer (EO) debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan serentak 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Kaisar Galeri cutting sticker dengan total Rp.8.028.000,-Perihal: jasa pembuatan dan pemasangan branding mobil pintar KPU. Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi CV. Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-
Perihal: biaya cetak spanduk gerakan mendukung rekam KTP-el pemilihan serentak tahun 2020 (dokumentasi spanduk gerakan rekam EL-KTP dalam pemilihan serentak lanjutan 2020); - 1 (satu) lembar kwintansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan aula dan sound sistem sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, tanggal 14 November 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi RUMAH MAKAN CAHAYA MINANG dengan total Rp. 1.500.000,-.Perihal: konsumsi sosialisasi forum warga berbasis keluarga di PPK Nipah Panjang, 14 November 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.500.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport sosialisasi pemilihan serentak tahun 2020 forum warga berbasis keluarga di Kecamatan Nipah Panjang, tanggal 14 november 2020 - 1 (satu lembar) kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal: jasa kebersihan area situasi, tanggal 21 november 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi SIMA QUEEN CAKE dengan total Rp.2.800.000,-
Perihal: konsumsi simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, 21 November 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Toko Nasima dengan total Rp.8.000.000,-.
Perihal: nasi kotak simulasi pemungutan suara sebanyak 400 kotak, tanggal 21 November 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Indah Bintang Decoration dengan total Rp.11.500.000,-.
Perihal: sewa tenda, sound sistem dan perlengkapan lainnya; - 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.600.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium seksi pasangan calon dan pengawasan TPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 november 2020 - 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.11.825.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung jabung timur, tanggal 21 November 2020; - 1 (satu) rangkap Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp. 1.850.000,-
Perihal: pembayaran honorarium petugas KPPS simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November 2020; - 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.10.000.000,-.
Perihal: pembayaran uang transport peserta simulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2020 komisi pemilihan umum Kab. Tanjung Jabung Timur, tanggal 21 November - 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.25.000.000,-.
Perihal: pembayaran honorarium tim pakar/ panelis kegiatan debat publik/ debat terbuka antar pasangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tanjung jabung timur pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 orang penerima; - 1 (satu) rangkap kwitansi Adam Offset dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS, tanggal 8 Oktober 2020 (dokumentasi spanduk posko pelayanan uji publik tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020); - 1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan tahapan pemilihan serentak 2020, 5 Oktober 2020 (dokumentasi tahapan pemilihan serentak 2020); - 1 (satu) rangkap kwitansi Haris Tenda Decoration dengan total Rp.7.000.000,-.
Perihal: belanja bahan pembuatan stand expo HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur (dokumentasi stand expo hati ulang tahun (HUT) ke- 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur); - 1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.15.600.000,-.
Perihal: biaya cteak spanduk sosialisasi ?sukseskan KPU mencoklit?, tanggal 21 September 2020 (dokumentasi pemasangan spanduk di beberapa kecamatan); - 1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,- .
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Dapoer ?Ayesha? dengan total Rp.350.000,-.Perihal: biaya konsumsi snack untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.000.000,-.
Perihal: biaya konsumsi nasi kotak untuk kegiatan sosialisasi pencalonan peserta pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Faris Tenda Decoration dengan total Rp.3.500.000,-
Perihal: biaya dekorasi untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, 28 Agustus 2020; - 1 (satu) lambar kwitansi Fendri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya spanduk untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Dapoer ?Ayesh? dengan total Rp.525.000,-.
Perihal: konsumsi snack koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.500.000,-.
Perihal: koordinasi nasi kotak untuk kegiatan rapat koordinasi persiapan pencalonan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi kegiatan rapat koordinasi tahapan dan sosialisasi pencalonan pemilihan serentak tahun 2020); - 1 (satu) rangkap kwitansi CV. Niswah dengan total Rp.28.000.000,-.
Perihal: biaya belanja sewa baleho pemberitahuan melanjutkan tahapan pemilihan serentak 2020, tanggal 19 Agustus 2020 (dokumentasi KPU Tema ?Tahapan Pemilihan Serentak 2020); - 1 (satu) rangkap kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.2.365.000,-.
Perihal: pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor. 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 23 Juni 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Vandri Design dengan total Rp.150.000,-.
Perihal: biaya cetak spanduk rapat koordinasi dan sosialisasi kperaturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,-.
Perihal:kebersihan aula rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi RM Ahwa dengan total Rp.1.700.000,-.
Perihal: konsumsi rektor dan sosialisasi PKPU 5 2020, tanggal 23 Juni 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi HNS Comptuter dengan total Rp.4.000.000,-.
Perihal: ATK pelayanan administrasi kantor bulan november, tanggal 15 Desember 2020; - 1 (satu) lembar kwitansi HNS Computer dengan total Rp.1.150.000,-.
Perihal: ATK sosialisasi tahapan pembentukan PPK bulan April 2020, tanggal 28 Desember 2020; - 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bulan Oktober Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 517/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen rincian biaya distribusi PPK ke PPS APD vrifikasi factual dukungan calon perseorangan dan rekrutmen PPDP badan adhock pemilihan serentak tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja honor output kegiatan An. Ayu Lestari dengan total sebesar Rp 26.000.000, tanggal 05 Oktober 2020 dan daftar pembayaran honorarium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 di lingkungan secretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Bulan September Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya An. Mardiana dengan total sebesar Rp.6.000.000, bulan September 2020 dan dafar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur bulan Agustus Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang Non Operasional lainya An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, tanggal 5 Oktober 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Sumardi dengan total sebesar Rp.3.830.000, bulan September 2020 dan daftar pembayaran uang BBM dan perawatan kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional An. Abdul Azis dengan total sebesar Rp.4.730.000, tanggal 22 September 2020 dan daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi fasilitasi kampanye KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara peneriman pajak dengan total biaya sebesar Rp.104.500 dan cetakan kode billing;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.595.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.700.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap surat Nomor : 474/PP.05.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 21 September 2020;
- 1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
- 1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabuung Timur. Kegiatan : Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye pada pemilihan serentak 2020 Selasa, 22 September 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.280.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.800.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 478/PL.02.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 22 September 2020;
- 1 (satu) rangkap daftar hadir komisioner KPU beserta daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dalam Kegiatan : Rapat Pleno Penetapan Psangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Dapoer Ayesha dengan total sebesar Rp.1.050.000. Tanggal 05 Oktober 2020
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Haris Tenda Decoration Design dengan total sebesar Rp.3.000.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.200.000;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 23 September 2020;
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak Rp2.545.455 dan Rp 509.091;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 484/PL.02.3-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020;
- 1 (satu) rangkap daftar hadir KPU Kab. Tanjung Jabung Timur;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Kompas TV Jambi + CD Kompas TV Jambi dengan total biaya sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja publikasi KPU Tanjabtim di TV Online Hj News TV + CD dengan total sebesar Rp 350.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi berita adveturial nomor urut paslon oleh KPU Tanjabtim di Harian Jambi Ekspres dengan total sebesar Rp.1.000.000 Tanggal 05 Oktober 2020+ Koran;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Sabak Update com dengan total sebesar Rp.850.000 dan Rp 250.000. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 520/KU.03.50/1507/Sek-Kab/X/2020 Perihal : Permohonan Pemindahan Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Rincian Biaya Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DPSHP di Tingkat PPK dan PPS Badan Adhock Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Daftar Pembayaran Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Bulan September Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.987.500;
- 1 (satu) rangkap Daftar pembayaran honorarium PPS dan secretariat PPS Se-Kabupaten Tanjabtim pada pemilihan serentak tahun 2020. Bulan Setember;
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.1.404.400;
- 1 (satu) rangkap operasional kegiatan pelayanan administrasi perkantoran badan adhock pemilihan serentak tahu 2020 tahap IV (September 2020). Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Jambione.com dengan total sebesar Rp1.000.000 Tanggal 08 Oktober 2020 + koran;
- 1 (satu) rangkap kwitansi JambiTV dengan total sebesar Rp.28.700.000 Tanggal 04 September 2020 + 2 buah CD;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor : /RT.01.1/1507/SES-KAB/IX/2020 An. Sumardi. Bulan September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :/BA-ST/KPU/IX/2020 dengan tim penerima hasil pekerjaan An. Mardiana dan An. Denny Firmansyah;
- 1 (satu) lembar surat Berita Acara Pembayaran Nomor : /BAP/KPU-TJT/IX/2020 An. Sumardi dengan biaya sebesar Rp.28.700.000. Bulan September 2020;
- 1 (satu) rangkap surat Nomor : 231/JTV-Marketing/IX/2020 Perihal : Penawaran Live Pendaftaran Calon. Tanggal 03 September 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.2.609.091;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.574.000;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.1.418.636;
- 1 (satu) rangkap kwitansi bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta Kode Billing dengan total sebesar Rp.283.636;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.315.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.900.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Nomor : 519/PL.02.1-UND/1507/KPU-Kab/X/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi belanja barang non operasional lainnya dengan total sebesar Rp.800.000 beserta daftar pembayaran honorarium narasumber rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Addhock periode Juni s/d September padapemilihan serentak tahun 2020. Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak dengan total sebesar Rp.40.000 beserta cetakan kode billing;
- 1 (satu) rangkap kwitansi honor output kegiatan dengan total sebesar Rp.7.095.000 Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) rangkap daftar pembayaran uang saku dan transport rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Adhoc Periode Juni s/d September pada pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Bulan September 2020 dengan total sebesar Rp6.938.250
- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Penerimaan Pajak beserta cetakan kode billing dengan total sebesar Rp.156.750;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko HNS Computer dengan total sebesar Rp.5.000.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Seri Menderang dengan total sebesar Rp.525.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Rumah Makan Ahwa dengan total sebesar Rp.1.500.000. Tanggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap kwitansi dan nota Toko Yandri Design dengan total sebesar Rp.150.000. Tanggal 13 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 505/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Undangan. Tanggal 28 september 2020;
- 1 (satu) lembar Rundown acara rapat kordinasi persiapan penyampaian laporan keuangan BPP Ad Hoc periode Juni s/d September 2020.Tanggal 28 September 2020;
- 1 (satu) rangkap notulen rapat koordinasi persiapan laporan keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Narasumber KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kegiatan : Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) rangkap Tanda Terima Seminar KIT Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Keuangan BPP Ad Hoc Periode Juni s/d September 2020. Tanggal 30 September 2020;
- Kwitansi no 1271 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran placement display di media ppps kepada RD.M.RIDHO (JAMBI EKSPRES TV) pada 30 April 2020;
- Kwitansi no 1265 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tim sekertariat ppk kecamatan kepada Ketua kpu tanjabtimur pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1266 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran rekapitulasi rapat pleno terbuka yang diterima oleh a.n daus pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1267 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi rapat pleno rekap hasil verifikasdi pkpu dengan penerima tanpa nama pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1268 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ppk kuala jambi gelar rapat pleno terbuka yang diterima oleh burhanudin ( wartawan) pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1275 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran perjalanan rapat dengan Kemendagri yang diterima oleh Ramzi pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1276 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sosialisasi PKPU prokes yang diterima oleh Rizon Wilaidi pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1277 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh rubu rupiah) untuk pembayaran pemkab TANJABTIM bersama KPU tandatangani adendung yang diterima oleh Rudi pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1278 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pemkab dan KPU Tanjung Jabung Timur tandatangani addendum NPHD pilkada 2020 yang diterima oleh Apridin pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi N 1279 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gelar bimtek jelang pilkada kpu yang diterima oleh erik (Kompas tv) pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1280 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara bimntek Kpu Tanjung Jabung Timur yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1281 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran acara penandatanganan NPHD dana pilkada yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Maret 2020;
- Kwitansi No 1283 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran media KPU gelar bimtek yang diterima oleh M. Hifni pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1284 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.300.000 untuk pembayaran media acara advertorial KPUD gelar bimtek yang diterima oleh beni murdani (enews time.co) pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1288 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Kuala Jambi yang diterima oleh Budi Sutrisno pada 30 Juli 2020
- Kwitansi no 1289 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.5.106.000 (lima juta seratus enam ribu) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Rantau Rasau yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi no 1290 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Sadu yang diterima oleh Kusmedi pada 30 Juli 2020;
- Kwitansi No 1291 yang telah diterima dari bendahara pengeluaran KPU TANJABTIM uang sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya konsumsi dan transport peserta rapid test petugas pemuktahiran data pemilih di kecamatan berbak yang diterima oleh tanpa nama pada 30 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1287 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Biaya service AC Kantor; - 1 (satu) rangkap bukti pembayaran Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 April 2020;
Perihal: Pembayaran Placement Display di media (Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020); - 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1265 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan; - 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1266 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur gelar rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan; - 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1267 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Ketua KPU Tanjung Jabung Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan. - 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1268 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020;
Perihal: Pembayaran PPK Kuala Jambi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak, Kinas: Kekeliruan Perbaiki sesuai PKPU Kecamatan; - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 362/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 16 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp. 580.320.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran dengan Kwitansi No: 270/1274/KPU-TJT/VII/2020 dari Bendahara Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Pemilihan Serentak 2020 di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode Bulan Juni 2020 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1275 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran tindak lanjut Permendagri Nomor 41 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama KPU tanda tangani Adendum NPHD Pilkada 2020. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1276 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur dengan total Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Terapkan Protokol Kesehatan - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1277 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemkab Tanjung Jabung Timur bersama KPU tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1278 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran KPU dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1279 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Jelang Pilkada KPU Tanjung Jabung Timur Gelar Bimtek. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1280 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Pemilihan Umum KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menggelar Bimtek PPDP. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1281 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Maret 2020.
Perihal: Bupati H. Romi Haryanto dan Ketua KPUD Tanjab Timur Nurkholis menandatangani NPHD Dana Pilkada 2020. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1282 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPUD Tanjab Timur. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1283 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1284 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Advertorial KPUD Tanjabtum Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1285 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Ketua KPU Tanjab Timur kukuhkan Sekretariat PPK 11 Kecamatan. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.8.802.000,- (delapan juta delapan ratus dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Timur. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.951.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Muara Sabak Barat. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.874.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Dendang. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.489.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Kuala Jambi. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.6.261.000,- (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Nipah Panjang. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.5.106.000,- (lima juta seratus enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Rantau Rasau. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Sadu. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Berbak. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.566.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Mendahara Ulu. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1288 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.4.952.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Konsumsi dan Transport Peserta Rapid Test Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kec. Geragai. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.727.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Timur. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Muara Sabak Barat. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Dendang. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Kuala Jambi. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.265.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Nipah Panjang. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.496.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Rantau Rasau. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Sadu. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Berbak. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Mendahara Ulu. - 1 (satu) lembar Kwitansi No: 1289 Bendahara Pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp.3.034.000,- (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
Perihal: Biaya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di tingkat PPK Geragai. - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 247/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 10 Juli 2020.
Perihal: Honorarium PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode Bulan Juni 2020 dengan total Rp.142.450.000,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 369/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Juli 2020.
Perihal: Pembayaran uang transport PPK sejumlah Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang transport PPS sejumlah Rp.201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pada Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur. - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 373/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 27 Juli 2020.
Perihal: Biaya Bimtek Keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 sejumlah Rp.31.988.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). - 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran No: 372/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VII/2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 23 Juli 2020.
Perihal: Uang operasional kegiatan administrasi perkantoran badan ad hoc pemilihan serentak tahun 2020 sejumlah Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah). - 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926501035100, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503017075, dengan uraian spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS , jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503392044, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653486082, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503682051, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPK pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.418.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 02392653741077, dengan uraian spanduk sosialisasi pembukaan pendaftaran PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.425.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504107059, dengan uraian konsumsi prasmanan launching pemilihan serentak 2020 di Kampung Laut, jumlah setor Rp.254.545 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504313064, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.1.227.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504426080, dengan uraian sewa speedboat transportasi undangan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.490.9009 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504630153, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.500.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926504692015, dengan uraian biaya ATK laporan dan dokumentasi launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926505950048, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506116002, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506143097, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506317055, dengan uraian konsumsi bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.76.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926503731006, dengan uraian honorium narasumber bimtek verifikasi factual calon perseorangan, jumlah setor Rp.22.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926506848044, dengan uraian jasa kebersihan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509985059, dengan uraian uag saku dan transport bimtek verifikasi factual calon perseorangan , jumlah setor Rp.142.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507157015, dengan uraian seminar Kit bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.105.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507291002, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507346000, dengan uraian ATK kegiatan bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.81.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 0239265077598100, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis PPK,185 kotak, jumlah setor Rp.100.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507703031, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara PPK,130 kotak, jumlah setor Rp.70.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507897082, dengan uraian jasa kebersihan gedung kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.18.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926507990015, dengan uraian sewa gedung PPK kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508068117, dengan uraian sewa kursi kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.26.400 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508133055, dengan uraian sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon PPK, jumlah setor Rp.32.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508289097, dengan uraian spanduk tes wawancara calon anggota PPS pemilihan serentak 2020, jumlah setor Rp.150.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508434028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.725.318 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508495104, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes wawancara calon anggota PPS, jumlah setor Rp.56.700 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508679106, dengan uraian sewa gedung dan kursi seleksi tertulis calon anggota PPS di 5 lokasi, jumlah setor Rp.681.818 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508742028, dengan uraian konsumsi peserta dan panitia tes tertulis calon anggota PPS, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926508895099, dengan uraian konsumsi prasmanan bimtek orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509039011, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.375.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509218064, dengan uraian bahan seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509335086, dengan uraian honorarium narasumber pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.112.500 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509434055, dengan uraian jaga kebersihan gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.9.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509541044, dengan uraian jasa dekorasi ruang gedung kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.36.363 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509649024, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.259.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509703146, dengan uraian ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.77.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926509877048, dengan uraian honorarium jasa rohaniawan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK, jumlah setor Rp.40.000 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510178135, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.1.818.182 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510229048, dengan uraian sewa tenda dll kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.727.273 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510365082, dengan uraian konsumsi kegiatan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.10.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510614022, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, jumlah setor Rp.272.727 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510739140, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.363.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510784115, dengan uraian ATK kegiatan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan , jumlah setor Rp.109.091 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510910135, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon peseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510940075, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.190.909 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510966004, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.163.636 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing, id biling 023926510990133, dengan uraian konsumsi kegiatan verifikasi admin dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah setor Rp.95.455 nama penyetor bendahara KPU Tanjung Jabung Timur (disertai bukti penerimaan Negara dari bank BNI);
- Perjanjian sewa menyewa kendaraan No. 181/PP.01.3/SPJ/1507/KPU-KAB/I/2020 dengan PT. Serasi Autoraya,tanggal 10 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp.158.037.000;
- Berita acara serah terima barang tanpa nama,belum ditandatangani dan belum I cap. Dengan No. 03/BASTB/KPU-TJT/I/2020 pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 kendaraan operasional KPU;
- Buku Kas Umum Bulan : Agustus, yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 378/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal permohonan pemindah bukuan dana hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 377/PP.04.2-Und/1507/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal undangan bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Rundown acara bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang ditandatangani oleh Nurkholis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 3 Agustus 2020.
- Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
- Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 08.00 wib s/d selesai, Kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
- Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Kamis 06 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Kantor : Bimbinag teknis penyusunan laporan DPHP.
- Daftar hadir PPK Bimbingan teknis penyusunan laporan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur, Jam : 14.00 s.d selesai, kegiatan : Bimbingan teknis penyusunan laporan DPHP.
- Daftar hadir Bimtek penyusunan laporan DPHP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Rabu 05 Agustus 2020, Jam : 14.00 s.d selesai, tempat : Kantor kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Kwitansi No. 1295, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP (snack), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Dahlia dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Nota pembelian snack sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Dahlia dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi No. 1296, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Biaya konsumsi Bimtek penyusunan laporan DPHP berupa nasi kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi dengan Bukti No : 270/298/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.820.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Made Riyanto pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Daftar pembayaran uang saku dan transport Bimtek penyusunan laporan daftar pemilihan hasil pemuktahiran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Kwitansi Hotel Putri No : 000342, yang sudah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa kamar No. 05 s/d 14 dari tanggal 5 s/d 6 Agutus 2020, dan ditandatangani dan berstempelkan Hotel Putri pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Kwitansi dengan Bukti No : 270/130/KPU-TJT/VIII/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), untuk keperluan : pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan Juli 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Ayu Lestari pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Daftar pembayaran honorium tenaga pendukung pemilihan serentak 2020 dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Agustus Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
- Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
- Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, tempat : Kantor KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, jam : 13.30 wib s/d selesai, Kegiatan : Zoom Metting bimbingan teknis aplikasi Sidalih.
- Kwitansi No. 1302, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi nasi kotak zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Salero Bersamo pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Nota pembelian snack sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi No. 1303, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi (kue kotak) zoom metting bimtek aplikasi sidalih, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Struk Kantor Pos, tanggal : 12-08-2020 11:22:23, No. Resi : 3656201-02/2020/818023, Deskripsi Order : Pembelian dari Tokopedia dengan nama pelanggan : Mardiana, dengan total bayar : Rp.2.229.700.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 385/KU.03.50/1507/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, perihal Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran badan adhock pemilihan serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku sekretaris pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Timur yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Muara Sabak Barat yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Dendang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Kuala Jambi yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Nipah Panjang yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Rantau Rasau yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Sadu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Berbak yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Mendahara Ulu yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Rincian biaya Bimtek pelaporan daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemilihan kecamatan Geragai yang ditandatangani ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Agustus 2020.
- Nota fotocopy dan jilid sebesar Rp.250.600,- (dua ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
- Kwitansi No. 1336, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (nasi kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap RM. Ahwa pada tanggal 14 Agustus 2020.
- Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM. Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi No. 1335, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (snack/kue kotak sebanyak 30 kotak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Dapoer Ayesha pada tanggal 14 Agustus 2020.
- Nota pembelian kue kotak / snack sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Dapoer Ayesha tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Daftar hadir komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
- Daftar hadir sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hari Jumat, 14 Agustus 2020, pukul : 08.00 s/d selesai, tempat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Acara: Rapat persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
- Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1349/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak) sebesar : Rp. 250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
- Kwitansi No. 1349, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih warga binaan Lapas Sabak), yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Abdullah pada tanggal ... Agustus 2020.
- Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1350/KPU-TJT/2020 tanggal : 19/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim lakukan pemuktahiran data pemilih terhadap 107 warga binaan Lapas) sebesar : Rp.1.000.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Abdullah (Tribun News.Com) tanggal 19 Agustus 2020.
- Kuitansi 34561 tanggal 29 July 2020.
- Kwitansi No. 1351, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk gerakan coklit serentak sebanyak 104 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel / cap Yandri Design pada tanggal 19 Agustus 2020.
- Nota pembelian spanduk gerakan coklit serentak sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027947066, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 2.545.455,00;
- Bukti penerimaan negara penerimaan pajak dengan kode billing 024343027682111, Nama Wajib Pajak : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah setoran : 509.091,00
- Surat Perintah Bayar Nomor : 270/1361/KPU-TJT/2020 tanggal : 24/8/2020, untuk : Pembayaran Placement Display di media (KPU Tanjabtim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan) sebesar : Rp.250.000,- yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, serta ditandatangani penerima Erfan, SP (FAKTA. CO) tanggal 24 Agustus 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : berita ADV KPU Tanjabtimur rapat terbuka pleno rekapitulasi verifikasi visual, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Erfan, SP dengan stempel / cap Fakta Jambi.CO pada tanggal ... Agustus 2020.
- Kwitansi No. 0183, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi tahapan persiapan dan pelaksanaan pembahasan dengan TAPD dan DPRD yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangi Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi kotak dan air mineral gelas sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan dan stempel toko.
- Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
- Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH tanpa tanggal bulan Maret 2020.
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Senin tanggal 6 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 21.1/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/II/2020 hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 1.2/PL.01.3-BA/1507/Sek-Kab/I/2020 hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku yang menerima dan pihak Virgo Creation,s Jambi (tanpa nama orang yang menandatangani) selaku yang menyerahkan.
- Kwitansi No. 0184, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya cetak spanduk sosialisasi tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
- Nota Kwitansi No. 0185, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPK untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 23 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran PPK tanggal 18-24 Januari 2020 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
- Kwitansi No. 0186, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya sosialisasi spanduk pembukaan pendaftaran PPS untuk pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 104 lembar yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima tanpa nama pada tanggal 24 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk pembukaan pendaftaran Rekrutmen PPS sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal serta tanpa tandatangan.
- Slip setor tunai Bank 9 Jambi tanggal 26 Maret 2020, TRX : 0131N011585204938189, REF : TT200864MRDJ, dengan nilai setoran sebesar Rp. 178.610.000 ke Rekening No : 300262 8863 dengan nama penerima Lensa Mandiri dan penyetor Hasbullah.
- Surat Perjanjian Kerja Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 Tahun Anggaran 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 dengan CV. Lensa Mandiri, Nomor : 18/PP.01.3/SPK/1507/Sek-Kab/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua);
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BA-PM/KPU-TJT/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku (Pihak Pertama) dan Leni Suryani, SE selaku penyedia barang / jasa pada CV. Lensa Mandiri (Pihak Kedua).
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 perihal Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Persiapan Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Berita Acara Rapat Persiapan Nomor : 01/BA-RP/KPU-TJT/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Permohonan penetapan HPS Lounching Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 02/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Undang Pengadaan Langsung yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PekerjaanJasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, Lokasi : Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 6 Januari 2020.
- Lampiran Belanja Kegiatan Launching Pilkada TanjabTimur Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktris CV. Lensa Mandiri pada tanggal 06 Januari 2020.
- Fakta Integritas tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku General Manager CV. Lensa Mandiri.
- Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 02/BA-HE/KPU-TJT/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PBJ/KPU-TJT/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Harga yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Daftar : Tanda Terima Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Harga Rekanan Pengadaan Langsung Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PekerjaanJasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 07 Januari 2020.
- Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 03/BA/KPU-TJT/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 05/PBJ/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Usulan Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 03/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 04/PPK/656439/KPU-TJT/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penetapan Penyedia Barang / Jasa yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Jadwal pengadaan PekerjaanJasa Event Organizer Lounching Pemilihan Serentak 2020 pada KPUKabupatenTanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020yang ditandatangani oleh Denny Firmansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 03 Januari 2020
- Surat CV. Lensa Mandiri Nomor : 01/LM/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Leni Suryani, SE selaku Direktur CV. Lensa Mandiri.
- 1 (satu) bundel Event Concept Kegiatan ?Launching Pilkada Tanjung Jabung Timur 2020?.
- Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 2.- tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Rini Nawang Sari, SH selaku Notaris di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 47611, 47612 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
- Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019.
- Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Periklanan, Kode KBLI : 73100 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
- Surat Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Nomor Induk Berusaha : 9120203782509, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi, Nama KBLI : Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar alat tulis dan gambar perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, jasa boga untuk suatu event tertentu, Periklanan, event organizer Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Perdagangan Eceran Hasil Percetakan dan Penerbitan, Kode KBLI : 46100, 46421, 46422, 47611, 47612, 56210, 73100, 82302 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2019
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203782509 dengan Nama Perusahaan : CV. Lensa Mandiri, Alamat Perusahaan : Lrg. Abadi Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, NPWP : 91.985.003.2-334.000, Nomor telpon : 082282065699, Nomor Fax : - , Email : lenisuryani8480@gmail.com, nama KBLI : lihat lampiran, kode KBLI : lihat lampiran , Status penanaman modal : PMDN ,yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2019.
- Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05.46/43/2.01/MSB/VII/2019 tentang Surat Izin Tempat Usaha Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
- Surat Keputusan Camat Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 05.07.043.05/42/Reklame/MSB/VII/2019 tentang Izin Reklame Camat Muara Sabak Barat yang ditandatangani oleh Arie Julian Saputra, S.IP.,MH selaku Camat Muara Sabak Barat pada tanggal 15 Juli 2019.
- 2 (dua) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-DAERAH).
- Rekening koran dari Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan No. Rekening : 3002628863 dengan nama CV. Lensa Mandiri, periode : 08/08/19 s/d 31/12/19.
- Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp. 37.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju, Kaos t-Shirt Launching pemilihan serentak 2020 KPU TanjabTimur.
- Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
- Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.7.500.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPK KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
- Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
- Bukti setoran Bank BCA tanggal 26/3/2020 dengan jumlah uang sebesar Rp.42.750.000,- dari penyetor : Mardiana, kerekening penerima : Muhammad Safar Septy, No. Rekening : 5270294571, Berita/Keterangan : Baju Kaos PPS KPU TanjabTimur pemilihan serentak 2020.
- Kwitansi kosong yang ditandatangani (tanpa nama yang menandatangani) dengan materai 6000 berstempelkan SKIPPER.
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 26/03/2020 dengan Kode Billing 023824181606008, NPWP : 003546447334000, Nama Wajib Pajak : Bendahara KPU Kabupaten tanjung Jabung Timur, jumlah setoran : 3.640.000,00.
- Kwitansi No. 0200, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi sebanyak 200 bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0201, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Pusako 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Reni selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0202, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket martabak mesir 150 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh Nova selaku penerima pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian martabak mesir sebanyak 150 bungkus sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0203, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak seri manderang sebanyak 200 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kota sebanyak 200 kotak sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0204, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur , dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak kantin Afiq & Sekar 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0205, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan launching pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Dapoer Ayesha 150 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak sebanyak 150 kotak Dapoer Ayesha sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0206, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi prasmanan makan siang undangan launching pemilihan serentak 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama dan tanggal tahun 2020.
- Nota kosong dengan stempel Pokdarwis tanpa tanggal.
- Daftar hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
- Daftar hadir Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH, tanggal 16 Januari 2020.
- Daftar hadir rapat koordinasi tahapan pemilihan serentak dan persiapan launching pemilihan serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH.
- Daftar hadir Launching pemilihan serentak Tahun 2020 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tempat Lapangan GOS Paduka Berhala Parit Culum I, yang ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Kwitansi No. 0208, yang telah diterima dari : Bendahara KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Paket sewa speedboat transportasi undangan dan panitia launching pemilihan serentak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa tanggal.
- Nota speed boat sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
- Kwitansi No. 0211, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Belanja ATK, laporan dan dokumentasi kegiatan launching pemilihan serentak tahun 2020, yang setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (tanpa tandatangan ybs), dan lunas dibayar oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran (tanpa tanda tanga ybs), dan ditandatangani oleh penerima Ratna pada tanggal 27 Maret 2020.
- Nota pembelian ATK dari HNS Computer dengan jumlah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0223, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Cetak spanduk Verfak calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0224, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi kotak RM Ahwa sebesar Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0226, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 141 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima tanpa nama pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian snack sebesar Rp.987.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi No. 0227, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi coffe break kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa paket pempek Huis De Kappara 300 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima tanpa nama dan tandatangan pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian pempek sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal.
- Kwitansi No. 0228, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya kopi dan teh, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi No. 0229, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Falah pada tanggal 30 Maret 2020.
- Kwitansi No. 0230, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Tanjab Timur, dengan uang sejumlah : Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Minyak genset, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh penerima Umar Sanusi pada tanggal ... Maret 2020.
- Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
- Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
- Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0231/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak (tanpa nama yang menandatangani) pada tanggal ... Maret 2020
- Daftar Pembayaran honorium narasumber bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
- Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Bujang Amin pada tanggal ... Maret 2020
- Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 2 (dua) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020
- Nota Kwitansi dengan bukti No : 270/0234/KPU-TJT/III/2020, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran Sekretariat KPU Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), untuk keperluan : Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani oleh yang berhak Muhammad Akhyar pada tanggal ... Maret 2020
- Daftar Pembayaran uang saku dan transport undangan bimtek verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 gelombang 1 (satu) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Unit : 1007, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. TJT, dengan uang sejumlah : Rp.8.525.000,- (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : dibayar belanja bahan seminar untuk Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa powerbank dan ATK sebanyak 55 pcs, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian Map plastik kancing dari toko HNS Computer sebesar Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Nota pembelian powerbank dari toko HNS Computer sebesar Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK untuk kegiatan Bimtek verifikasi calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan penerima Ratna pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian ATK dari toko HNS Computer sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa tanggal
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk seleksi tertulis PPK pemilihan serentak 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : biaya cetak spanduk tes wawancara PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 2 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap YANDRI DESIGN pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Ahua 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan seleksi tertulis PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak sari menderang 185 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal;
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa nasi kotak RM Minang Asli 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Minang Asli pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Minang Asli tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Konsumsi peserta dan panitia kegiatan tes wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang 130 kotak, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa Kebersihan gedung / aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa gedung PKK untuk aula kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa kursi untuk seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I 244 kursi X 2.000 = 488.000,- tahap II 119 kursi X 2.000 = 238.000,-, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Hevman dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : sewa soundsystem kegiatan seleksi tertulis calon anggota PPK Tahap I dan II, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima nama Yanto dengan stempel/cap PKK Kab. TanjabTimur pada tanggal ... Maret 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 5 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja spanduk tes wawancara anggota PPS pemilihan serentak 2020 sebanyak 11 lembar, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan tanpa tandatangan penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan tanggal dan berstempelkan Yandri Design.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi peserta dan panitia seleksi tertulis calon anggota PPS pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian konsumsi nasi kotak sebesar Rp.26.595.000,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan RM Ahwa.
- Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan setuju dibayar oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Nota kosong yang ditandatangani Tri Yuwono dengan stempel/cap BUMDESA Sinar Jaya Desa Rantau Jaya tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung GOR SK. 22 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Kwitansi kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Nota kosong yang terdapat tandatangan dengan stempel/cap Rumah Makan Cahaya Minang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Nipah Panjang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Berbak, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Sadu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Rantau Rasau, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat SDN 10/X Nipah Panjang.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Aula Kantor Camat Mendahara.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Barat, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Dendang, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Geragai, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Mendahara Ulu, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Daftar hadir seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kecamatan Kuala Jambi, Hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, tempat Gedung PKK Kab. Tanjung Jabung Timur.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi prasmanan panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 150 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh SUMARDI, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh HASBULLAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian konsumsi prasmanan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi panitia, undangan dan peserta bimtek orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak 150 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja bahan untuk seminar kit pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020 sebanyak 55 paket, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian seminar kit sebesar Rp.4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Tanda terima seminar kip Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : Jasa kebersihan aula pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Falah pada tanggal ... Februari 2019.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembayaran : Jasa dekorasi ruangan gedung / aula kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Yanto pada tanggal 30 Maret 2020
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK dan pengadaan kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari dengan stempel/cap HNSComputer yang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan pelantikan dan orientasi tugas PPK pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
- Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Saipullah Rasyidi pada tanggal ... Februari 2020.
- Daftar pembayaran jasa rohaniawan dan protokol / MC pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020.
- Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Zulfaisyal, S.AP pada tanggal ... Februari 2020.
- Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020;
- Kwitansi dengan bukti No : 270/ /KPU-TJT/II/2020 yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.11.825.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk keperluan : pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani yang berhak Bujang Amin pada tanggal 29 Februari 2020.
- Daftar pembayaran bantuan uang saku dan transport undangan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan serentak Tahun 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 29 Februari 2020
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran : biaya dekorasi, sewa tenda, dan sewa kipas angin untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Mas Ram dengan stempel/cap Sindy Eo pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota dekorasi, sewa tenda, & sewa kipas angin sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Sindy Eo tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM. Ahwa 200 bungkus, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 100 bks, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Seri Menderang 200 buah, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa tandatangan dan berstempelkan Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak AB Rusian 100 kotak, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rusian Bakery pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rusian Bakery tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk pembayaran : belanja ATK & pengadaan untuk kegiatan penerimaan dan penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang setuju dibayar tanpa ada tandatangan Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima Ratna Siadari, SST dengan stempel/cap HNSComputer pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian Atk sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan HNSComputer tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus 500 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Ahwa pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi kotak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Ahwa tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Rika 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM. Salero Bersamo RIKA pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM. Salero Bersamo Rika tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa nasi bungkus RM Ani 350 buah, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Rumah Makan Ani Soto Betawi pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Rumah Makan Ani Soto Betawi tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pembayaran : konsumsi kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap RM Cahaya Pesisir pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian nasi bungkus sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan RM Cahaya Pesisir tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran : konsumsi untuk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020 berupa kue kotak Sari Menderang, yang setuju dibayar dan ditandatangani Sumardi, S.STP.,MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan lunas dibayar dan ditandatangani oleh Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran, dan ditandatangani penerima dengan stempel/cap Usaha Makanan tradisional Seri Menderang pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian kue kotak/snack sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Usaha Makanan tradisional Seri Menderang tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- Kwitansi tanpa nomor, yang telah diterima dari : Bendahara pengeluaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan uang sejumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran : spanduk kegiatan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak Tahun 2020, yang ditandatangani penerima dengan stempel/cap Yandri Design pada tanggal 30 Maret 2020.
- Nota pembelian spanduk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangani dan berstempelkan Yandri Design tanpa tanggal, bulan dan tahun.
- 1 (satu) Dokumen tanda terima Dana Hibah Pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum, Unit Organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi satuan kerja KPU Provinsi Jambi, Tanggal 11 November 20219, No. SP DIPA ? 076.01.2.654322/2020, Tahun Anggaran 2020, KPPN Kota Jambi, Bulan September. Tidak ditandatangani oleh yang menerima dan yang menyerahkan.
- 1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar, tanggal: September 2020, Nomor : HBH/IX/2020 dengan jumlah uang Rp.810.000 kepada an Asmawi untuk Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, disetujui Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Asmawi, dan Diketahui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., beserta cap Secretariat KPU TJT pada Tanggal 02 September 2020;
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor Bukti: ____/HBH/IX/2020, Mata Anggaran : _____, yang diterima dari Bendaraha Pengeluaran Pmebantu Sekretariat KPU TJT, dengan jumlah uang Rp.810.000,- untuk pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bulan Agustus 2020 untuk 1 orang penerima kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, daftar pembayaran terlampir, Barang/Pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik pejabat PPHP, dan Setuju Dibebankan Pada Mata Anggaran Berkenan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., lunas dibayar bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 02 September 2020, penerima an. Asmawi dengan stemple Sekretariat KPU TJT;
- 1 (satu) Dokumen Pembayaran Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Sekretariat KPU Kab Tanjung Jabung Timur, Nomor : ____, Bulan : Agustus 2020, Tahun : 2020, an. Asmawi, dengan jumlah Rp.810.000,-. Setuju dibayar Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, tanggal 02 September 2020;
- 1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, dengan total uang sejumlah Rp.280.000, Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan stemple Sekretariat KPU, dan ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal ____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Rosnaini, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Mahmudiansyah, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariah KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Hendra Saputra, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Dedi Antoni, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada RUSLI, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Siti Suleha, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP;
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank Mandiri Syariah pada tanggal 01 September 2020 kepada Risma, dengan pengirim KPU Tanjung Jabung Timur/ Mardiana, dengan jumlah uang Rp.40.000,- dan ditandatangani oleh Mardiana dengan stemple Bank Mandiri Syariahri KCP Sutomo. Untuk Pembayaran Transport PPDP
- 1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Transport PPDP Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, pada tanggal : ____ , Bulan : Agustus, Tahun : 2020., Kode Unit: 1007, dengan jumlah uang Rp.120.000,- Disetujui Oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP.,MH., dikeluarkan oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 02 Spetember 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Ananda dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Suratman dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai dari Bank BNI KCP Muara Sabak, kepada Sdr. Muhammad Anas dengan jumlah uang Rp.40.000,- disetor oleh Sdr. Mahmud Barkah, pada tanggal 02 September 2020, dengan stemple BNI.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 04/09/2020, Cabang : BRI KCP Tanjab Timur untuk Honor Transport KPU.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Transfer Bulk Payment pada tanggal 02/09/2020, Bank Jambi untuk Honor Transport KPU.
- 1 (satu) COPY Dokumen Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Surat Perintah Bayar tanggal: _____ 2020, Nomor : 270/_____/KPU-TJT/2020, dengan jumlah uang Rp.2.187.900 untuk pembayaran uang pengadaan formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk 11 PPK dengan rincian terlampir. Dibebankan kepada Hibah Pilgub Jambi tahun 2020, Disetujui bayar, Bendahara Pembantu an Asmawi, ditandatangi oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU, tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbub Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan jumlah PPK sebanyak 11 Kecamatan, total uang sebesar Rp.2.187.900,- ditandatangani oleh Sekretaris KPU an. Sumardi, S.STP., MH., di Muara Sabak pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Sadu sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Sadu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Kecamatan Rantau Rasau sejumlah Rp.257.700,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Rantau Rasau. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Nipah Panjang sejumlah Rp.234.600,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Nipah Panjang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Timur sejumlah Rp.280.800,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Muara Sabak Barat sejumlah Rp.160.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Muara Sabak Barat. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara Ulu sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara Ulu. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (Satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Mendahara sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Mendahara. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK M Kuala Jambi sejumlah Rp.142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Kuala Jambi. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Geragai sejumlah Rp.211.500,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Geragai. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Dendang sejumlah Rp.165.300,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Dendang. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening PPK Berbak sejumlah Rp142.200,- , berita Anggaran Pengadaan Formulir di PPK, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 09 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Rincian Anggaran Pengadaan Formulir di PPK Tahapan Pemilihan Pilgub Provinsi Jambi dan Pilbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, Kecamatan Berbak. Disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU, ditandatangi Bendahara Pembantu an Asmawi, pada tanggal _____ September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Copy Nota Belanja untuk Fotocopy Formulir Model A.B.2-KWK dan A.2.2.KWK dengan jumlah uang Rp.1.800,- dengan setempel NNS Computer pada tanggal 09-09-2020.
- 1 (satu) Dokumen Surat Permohonan Transfer Otomatis (Salary Creditting) dengan nomor surat : 461/KU.03.50/1507/Sek-Kab/IX/2020, tanggal 04 September 2020, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP (Kantor Cabang Pembantu) Tanjab Timur di Muara Sabak, untuk permintaan transfer secara otomatis melalui fasilitas?Salary Creditting?untuk rekening petugas dengan rincian Honorarium PPDP dan Uang Transport PPDP sebanyak 87 orang, ditandatangani oleh Sekretaris an. Sumardi, S.STP., M.H.,
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Bukti Transfer Automatic Salary Creditting pada tanggal 14/09/2020,. Memalui Bank BRI
- 1 (satu) Dokumen Nomor Rekening petugas PPDP, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.480.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an Sumardi, S.STP., M.H., dan ditandatangi oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Dedi Kurniawan sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Agus Adi Saputra sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Muhammad Irwan Sandi sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Jambi ke rekening Kurnia Aprizal sejumlah Rp.40.000,- , dengan berita Pembayaran Transport PPDP, Nama Penyetor : KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 14 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an A Rahman Razi, dikirimkan oleh an Mardiana/Kpu Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
- 1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000,- kepada an Mustofa, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, tidak ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020. Dan kepada an. Eka Nurjanah sebesar Rp.40.000, diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an Asmawi pada tanggal 14 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Mandiri Syariah kepada an Eka Nurjanah, dikirimkan oleh an Mardiana/KPU Tanjab Timur, dengan jumlah uang sebesar Rp.40.000 dengan berita Transport PPDP, pada tanggal 15 September 2020;
- 1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Honorarium PPDP Se Kabupaten Tanjugn Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 Mandiri Syariah (Tahap II), Nomor : ____, Bulan : Agustus, Tahun: 2020, Kode Unit : 1007, kabupaten: Tanjung Jabung Timur, dengan total uang sebesar Rp.80.000,- disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an Asmawi, pada tanggal ____ Agustus 2020; Dengan Dokumen Bukti Setoran Tunai pada Bank Rakyat Indonesia .
- 1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, Nomor : ___/HBH/2020, Untuk pembayaran Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi th 2020 pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bulan Agustus 2020 sebanyak 3 (tiga) orang Penerima dengan jumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- . disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar KPU Tanjung Jabung Timur, tanggal : 23 September 2020, nomor : __/HBH/IX/2020, untuk pembayaran uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tahun 2020 Bulan Agustus untuk 3 orang penerima pada KPU tanjong Jabung Timur sebesar Rp.3.600.000 dibebankan pada Anggaran Hibah Pilgub 2020, disetujui/lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, diterima oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an Delviyandri Eka Putra, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H. dengan setempel Sekretariat KPU TJT, pada tanggal 23 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen Daftar Pembayaran Uang Honorarium Operator Pemutakhiran Data Pemilih Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kode Unit : 1007, Nomor : ___, Bulan: Agustus, tahun 2020, dengan total jumlah uang sebesar Rp.3.600.000. setuju dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahar Pembantu an. Asmawi, pada tanggal 23 September 2020.
- 1 (satu) Dokumen kwitansi pembayaran ?Media Sabak Update Pengumuman Nama Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Serentak tahun2020? dengan uang sejumlah Rp.250.000 dari Bendahara Pembantu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gub an. Asmawi kepada an. Maulana, yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H, dengan setempel Sekretariat KPU TJT., ditandatangani oleh Asmawi selaku Bendahara Pembantu Pilgub th 2020 dan ditandatangi oleh penerima pada tanggal 25 September 2020
- 1 (satu) Dokumen Pengumuman Nomor 463/PP.06.2-PU/1507/KPU-Kab/IX/2020 tentang Nama Nama Yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Relawan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati Dan Wakil Bupati Tanjong Jabung Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KOU an. Nurkholis pada tanggal 15 September 2020 dengan setempel KPU Kab Tanjab Timur.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran e-News Time Co. ?Pengumuman 472/PP.06.2-PU/1507/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2020?, dengan uang sejumlah Rp250.000, yang setuju dibayar dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan lunas dibayarkan dan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi, serta ditandatangani dan disetempel Enews oleh penerima an. Baharuddin pada tanggal 24 September 2020. Dengan dokumentasi pengumuman pada laman eNewsTimE.co;
- 1 (satu) Dokumen Surat Perintah Bayar Dana Hibah Pilgub Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 25 September 2020, Nomor: ___/HBH/2020, Untuk pembayaran transport monitoring penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati kab Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, Bulan September Tahun 2020 sebanyak 40 orang penerima, dengan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000, setuju/lunas bayar dan ditandadangi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi, dan ditandatangi oleh Penerima Uang/Uang Muka Kerja an. Yuni Widiastuti, serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi S.STP., MH., disetempel Sekretariat KPU TJT pada tanggal 25 September 2020.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Daftar Pembayaran Monitoring Penertiban alat peraha sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada Pemilihan Serentak 2020, Nomor: ____, Bulan: September, tahun: 2020, dengan Jumlah total uang sebesar Rp.5000.000, disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dan daftar hadir kegiatan terlampir.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi dari Bendahara Pembantu KPU Kab Tanjung Jabung Timur dengan Jumlah Uang Rp.7.875.000,- untuk pembayaran pengadaan formulir A.1-KWK,KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS), ditanda tangani di atas meterai Rp.6000 oleh penerima an. Dikky, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Sumardi, S.STP., M.H., dan lunas dibayarkan ditandatangani oleh Bendahara Pembantu an. Asmawi pada tanggal 25 September 2020. Dengan Nota Pembelian terlampir
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor: 13/SDM.02-Kpt/1507/SEK-Kab/1/2020. Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satuan Pengamanan Non PNS, Tenaga Sopir, Tenaga Teknis Non PNS, dan Petugas Kebersihan/Pramubakti pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan tertanda Sekretaris an. Sumardi, dan Salinan sesuai dengan aslinya secretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur diparaf oleh Kasubag Hukum an. Rakhmat Fauzan;
- 1 (satu) Dokumen Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal : Jakarta, 02 November 2020, Nomor : 806/PL.02.06-UND/06/KPU/XI/2020, kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI an. Arif Budiman dengan setempel KPU RI.
- 1 (satu) Dokumen invoice Pembelian Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683073303752757829 pada tanggal 11 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 13 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.2.025.379. (e-ticket Pesawat terlampir).
- 1 (Satu) Dokumen Invoice Tiket Pesawat melalui Traveloka dengan nomor : #1683448170171887430 pada tanggal 16 November 2020, dengan data pemesan an. Hasbullah, dengan data penumpang an. Abd Haris, an. Masturi, dan an. M. Zefri tanggal penerbangan 18 November 2020 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.3.762.431. (e-ticket Pesawat terlampir).
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas an Farrokhan, S.IP. M.PA dalam rangka melakukan tagihan/invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur selama 2 haru kerja pada tanggal 03-04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an.HASBULLAH, dan ditandatangani oleh penerima an. Farrokhan, S.IP., M.PA., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Dodi Firmansyah, SE. dalam rangka melakukan tagihan / invoice akan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, selama 2 hari kerja pada tanggal 03 s/d 04 November 2020, dengan uang sejumlah Rp.700.000,-, diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Dodi Firmansyah, SE.., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Abdul Haris, S.Ag di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas pembaca doa pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 1 hari kerja, pada tanggal 09 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.460.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Abdul Haris, S.Ag., pada tanggal 13 November 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/__/KPU-TJT/___/2020 dalam rangka Biaya Perjalanan Dinas an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd di Swissbell Hotel Jambi Dalam rangka menghadiri undangan sebagai petugas drigen Indonesia Raya pada debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 selama 2 hari kerja, pada tanggal 09-10 November 2020, dengan biaya sebesar Rp.810.000,- ,diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Manusun Lumbon Gaol, S.Pd., pada tanggal 13 November 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/404/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI., pada tanggal ___Juli 2020. Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/403/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.2.060.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Martina Tri Hardianti ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Martina Tri Hardianti pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT telah terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.00 untuk Biaya Perjalanan Dinas an. Dinarsy Adzani ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Reviu Pengadaan Kelengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabaung Timur th 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 3 hari kerja tanggal 14-16 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. DINARSY ADZANI. pada tanggal ___Juli 2020. . Dokumen rincian biaya perjalanan dinas nomor buku kas : 270/____/KPU-TJT/___/2020 terlampir. Foto dokumentasi kegiatan tidak disertakan.
- 1 (satu) Dokumen Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Nomor : 270/402/KPU-TJT/VII/2020 terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur uang sejumlah Rp.1.340.000 untuk pembayaran Biaya Perjalanan dinas an. Syaiful Hendry ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka reviu Pengadaan Kelengkapan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 untuk Tahapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 2 hari kerja tanggal 14-15 Juli 2020. Diketahui/setuju dibayar Kuasa Pengguna Anggaran an. Sumardi, S.STP.,M.H., dengan setempel Sekretariat KPU TJT, ditandatangi oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah, dan ditandatangani oleh penerima an. Syaiful Hendry pada tanggal ___Juli 2020.
- 1 (satu) Dokumen Rincian Biaya Perjalanan Dinas dengan Nomor Surat Tugas : ST-1090/PW05/2/2020, tanggal surat tugas : 13 Juli 2020, Nomor Buku kas : 2070/___/KPU-TJT/VII/2020, Biaya uang harian dinas dari BPKP Provinsi Jambi ke Kabupaten Tanjung jabung Timur dengan total uang Rp1.340.000, Telah dibayarkan sejumlah Rp.1.340.000 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Hasbullah dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1.340.000 yang menerima an. Syaiful Hendry , terhitung SPPD rampung, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Tanjung Jabung Timur an. Sumardi, S.STP., MH., dengan setempel sekrtarian KPU-TJT
- Uang Tunai senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
- 1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah.
- 1 (satu unit HP Merk Xiaomi RedmiNote 7 Milik Sdr. Hasbullah.
- 1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis.
- 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr.Sumardi;
Putusan PN JAMBI Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain An. MARDIANA, S.IP., MA Binti (Alm)H. BEDDU KAPPARA; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6608 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik403241