Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 2-K/PM.I-07/AD/I/2022 |
|
Nomor | 2-K/PM.I-07/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida, Br Hakim Anggota Mayor Chk Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Tony Pringel Simbolon Serda NRP 21170021090396, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. b. Pidana denda : Sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. c. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) paket sabu sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran 3 X 5 cm dengan berat bruto 0,34 gr. 2) 1 (satu) buah potongan plastik klip ukuran 3 X 5 cm bekas bungkus sabu- sabu. 3) 2 (dua) buah korek api warna kuning transparan yang salah satunya hilang pelindung pemantiknya di bagian atas/ujung. Dirampas untuk dimusnahkan. 4) Kaos warna biru dengan tulisan Mulawarman. 5) Kaos warna putih variasi merah hitam dengan gambar topi dan tulisan SNAPBACK. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat: - Laporan hasil pengujian barang bukti narkotika oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor PP.01.23A. 23A1. 10.21.275. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00,(lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/Mil/2022
Pertama : 2-K/PM.I-07/AD/I/2022
Statistik18034