Putusan PN PEMALANG Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pml |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Pihak Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Kuasa Khusus Untuk Menjual nomor 16 Yang dibuat dihadapan notaris Untung Waluyo, S.H; 3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Nomor: 198/L/XII/201 dihadapan Notaris Untung Waluyo, S.H; 4. Menyatakan sah Akta Jual Beli (AJB) No: 414/JB/Pml/IV/2014 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Untung Waluyo, S.H; 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 6. Memerintahkan Tergugat I dan Tegugat II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor 4187/Pelutan yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 September 2002 nomor: 01073/Plt 2002 dengan luas 203 M2 (tanda bukti P-1) yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo; 9. .Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu rupuah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Pml
Statistik13317