Putusan PN KARANGAYAR Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HESTI WITRYANTO Als GENDUT Bin SLAMETO WIRYO SUMARTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HESTI WITRYANTO Als GENDUT Bin SLAMETO WIRYO SUMARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus rokok bekas merk LA warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip dililit isolasi warna kuning dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,05228 gram. - 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam. - 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 50 ml Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik5911