- Menyatakan terdakwa Teddy Saputro Harjo Suyoso Bin Ruswantono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) buah bungkus rokok ESSE hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital hitam;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 4 (empat) isolasi hijau;
- 1 (satu) buah isolasi kuning;
- 1 (satu) buah isolasi dobel tip putih;
- 1 (satu) buah isolasi dobel tip hijau;
- 1 (satu) pak kertas pemisah halaman;
- 1 (satu) set bong dari botol plastik Good Day;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A33 warna biru tosca muda No.SIM 1: 0895334827300 SIM2: 081398842091 IMEI 1 : 865073058254765 IMEI 2 : 865073058254773 ;
- 1 (satu) tube urine.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik7712