- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2020 dan Surat Kesepakatan tanggal 24 Juni 2020 tetap mengikat dan sah menurut hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat Konvensi I, II, III dan IV/Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2020 dan Surat Kesepakatan tanggal 24 Juni 2020 dengan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Konvensi I, II, III dan IV/Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan itikad buruknya kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan merugikan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi menurut hukum wajib membayarkan kesisahan uang Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.800.000.000; (Satu Miliar delapan ratus juta rupiah), membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan tertanggal 24 Juni 2020, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Robin Pangihutan, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Wkb
Statistik14055