- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I yang tidak mengembalikan SK CAMAT sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan yang terletak di Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, seluas 417,1 M2 yang ditandai dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 593.83/2.887/2005, atas nama ANTONI LUBIS milik PENGGUGAT dan TERGUGAT II yang tidak membayarkan Klaim Asuransi atas nama ANTONI LUBIS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan Uang Pertanggungan Awalkarena ALM. ANTONI LUBIS telah meninggal dunia adalah merupakan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menyatakan secara hukum, bahwa surat Perjanjian Kredit antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat I dengan Nomor B.88/BPR/TBS/PK/TM/II/2019 adalah berakhir dengan sendirinya atau telah batal demi hukum karena ALM. ANTONI LUBIS telah meninggal dunia;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan SK CAMAT sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan yang terletak di Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, seluas 417,1 M2 yang ditandai dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 593.83/2.887/2005, atas nama ANTONI LUBIS milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat II untuk membayarkan Klaim Asuransi atas nama ANTONI LUBIS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan Uang Pertanggungan Awal dengan nomor polis induk 200111000233 dan Nomor Sertifikat Asuransi 0002.000195;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 183/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Dalam Pokok Perkara: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik13427