- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Komplek Griya Prima Asri, Jl. Cempaka, C12, No.12, RT.002, RW.013, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kompleks
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Sunargo
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Irfan/Nasir
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) diatas adalah milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat Konvensi;
- Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dapat jual di muka umum oleh pejabat yang berwenang, dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum dalam diktum 3;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan mut?ah kepada Penggugat Konvensi berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Putusan PA Soreang Nomor 7423/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 7423/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Muhtar |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Murtadha, Hakim Anggota H. Helman Fajry |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Elawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Barat : Rumah Bapak Sutarsa Adalah hara bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.330.000,00,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7423/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik11242