- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 0069/Pbt/BPN.51/II/2016, tanggal 25 Pebruari 2016 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar masing-masing Nomor: 23/Kep-9.51.04/I/2012, tanggal 12 Januari 2012, Nomor: 80/Kep-9.51.04/V/2013, tanggal 2 Mei 2013, Nomor: 110/Kep-.51.04/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Nomor: 171/Kep-9.51.04/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Nomor: 172/Kep-9.51.04/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Serta Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2729/Saba luas 3.774 M2 atas nama I Ketut Nombong, Sertipikat Hak Milik Nomor: 2487/Pering luas 3.854 M2 atas nama I Made Santera, Sertipikat Hak Milik Nomor: 2600/Pering luas 2.250 M2 atas nama I Putu Sudiana, Sertipikat Hak Milik Nomor 2660/Pering Luas 3.120 M2 atas nama I Ketut Darma, Dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2661/Pering Luas 2.962 M2 atas nama I Ketut Ginastra yang terletak di Desa Saba dan Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Karena Terdapat Cacat Administrasi Dalam Penerbitannya;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 0069/Pbt/BPN.51/II/2016, tanggal 25 Pebruari 2016 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar masing-masing Nomor: 23/Kep-9.51.04/I/2012, tanggal 12 Januari 2012, Nomor: 80/Kep-9.51.04/V/2013, tanggal 2 Mei 2013, Nomor: 110/Kep-.51.04/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Nomor: 171/Kep-9.51.04/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Nomor: 172/Kep-9.51.04/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Serta Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2729/Saba luas 3.774 M2 atas nama I Ketut Nombong, Sertipikat Hak Milik Nomor: 2487/Pering luas 3.854 M2 atas nama I Made Santera, Sertipikat Hak Milik Nomor: 2600/Pering luas 2.250 M2 atas nama I Putu Sudiana, Sertipikat Hak Milik Nomor 2660/Pering Luas 3.120 M2 atas nama I Ketut Darma, Dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2661/Pering Luas 2.962 M2 atas nama I Ketut Ginastra yang terletak di Desa Saba dan Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Karena Terdapat Cacat Administrasi Dalam Penerbitannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 332.500,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 2/G/2022/PTUN.DPS |
|
Nomor | 2/G/2022/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Widowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simson Seran, M.hbr Hakim Anggota Dewi Yustitiani |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/B/2022/PT.TUN.SBY
Pertama : 2/G/2022/PTUN.DPS
Statistik511154