- Menyatakan Terdakwa BIMA ANGGER SAPUTRA Bin MAHFUDZ, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan anlternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram atau berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak merk Rabbani warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok Sabu dari sedotan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Real Me warna biru No.GSM 082148309864;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Karyono, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Plk
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik583