Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 35/G/2021/PTUN.PLK |
|
Nomor | 35/G/2021/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nenny Frantika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Nur Hidayati, Br Hakim Anggota Sekar Annisa |
Panitera | Panitera Pengganti Hernadi Natanael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: - Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: - Sertipikat Hak Milik Nomor 05027/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 22 Nopember 2017 dengan Surat Ukur Nomor 5693/Kereng Bangkirai/2017, tanggal 14 September 2017, luas 1.821 M atas nama H. Islandia U Silam BA; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02618/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 26 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3090/Kereng Bangkirai/2014, tanggal 12 Mei 2014, luas 385 M2 atas nama Nico Rahail; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02615/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 19 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3053/Kereng Bangkirai/2014, tanggal 7 Mei 2014, luas 289 Meter Persegi atas nama Sylvina Lydia Sirait; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02619/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 19 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3051/Kereng Bangkirai/2014 tanggal 14 Mei 2014, luas 774 Meter Persegi atas nama Sylvina Lydia Sirait; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : - Sertipikat Hak Milik Nomor 05027/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 22 Nopember 2017 dengan Surat Ukur Nomor 5693/Kereng Bangkirai/2017, tanggal 14 September 2017, luas 1.821 M atas nama H. Islandia U Silam BA; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02618/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 26 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3090/Kereng Bangkirai/2014, tanggal 12 Mei 2014, luas 385 M2 atas nama Nico Rahail; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02615/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 19 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3053/Kereng Bangkirai/2014, tanggal 7 Mei 2014, luas 289 Meter Persegi atas nama Sylvina Lydia Sirait; - Sertipikat Hak Milik Nomor 02619/Kelurahan Kereng Bangkirai, tertanggal 19 Mei 2014 dengan Surat Ukur Nomor 3051/Kereng Bangkirai/2014 tanggal 14 Mei 2014, luas 774 Meter Persegi atas nama Sylvina Lydia Sirait; 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.077.550 (Tiga juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/TUN/2023
Pertama : 35/G/2021/PTUN.PLK
Statistik31589