- Menyatakan terdakwa Yuvraj Srichand Sandaragani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel bukti transfer pembayaran sebesar Rp.14.311.823.000.
- Tiga lembar surat yang diberikan Vannia Ichiomi Kamoera terkait dengan subsidi (percakapan Whatsaap);
- 7 (tujuh) lembar SPK a.n Vania Ichiomi Kamoera di PT Ananta Auto Andalan;
- 1 (satu) Bundul dokumen Form pemesanan Unit Sedayu Indo City a.n Vania Ichiomi Kamoera;
- 1 (satu) bundel dokumen Form pemesanan Unit Sedayu Indo City an. Reynaldo Sandaigo Kamoera ;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Note 10/N970 F;
- 1 (satu) unit HP merk Sansung Galaxy M 20 warna hitam Biru dengan Email : 35456106088936 dan 354557106088934;
- 4 (empat) buah Buku Rekening BCA No. Rekening 8700164111 an n Vania Ichiomi Kamoera;
- 2 buah ATM BCA
- 1 (satu) buah ATM Permata
- 2 buah Giro Bank Panin sebesar Rp. 315.000.000,- tanggal 29 Maret 2018 dan sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 26 Maret 2018;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000.000,-(lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit B Mercedes Bens E 220 dengan No. Pol W-1123-SI beserta STNK;
- 1 (satu) unit Mobil SIENTA dengan No Pol B-2803-PKQ beserta STNK;
- 1 (satu) unit HP Merk Huawei P30 warna Biru Tosca;
- 4 (empat) buah Token BCA warna biru ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek : 1240007472922 an Yuvraj S Sadarangani;
- 2 (dua) buah buku tabungan BRI dengan No. Rekening 208001010831500 an Vania Ichiomi Kamoera;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rek : 0021669821 an Yuvraj S Sadarangani;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rek : 1063119222 an Yuvraj S Sadarangani;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rek : 1060119119 an Mirielleke Kyra Sadarangani dan Wali Yuvraj S Sadarangani;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri warna Hitam;
- 2 (dua) buah kartu BCA warna hitam ;
- 1 (satu) buah Flasdisk;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disatukan dengan berkas perkara. Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Weliastuti Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Statistik27464