- Menyatakan Terdakwa ANHAR MAULANA GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas kalender berisikan Narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji dengan berat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram
- 2 (dua) lembar kertas tiktak
- 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tanpa plat;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M.arief Kurniawan, Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PENDI TARIGAN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4415 K/PID.SUS/2022
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Kbj
Statistik730