Putusan PN KABANJAHE Nomor -292/Pid.B/2021/PN Kbj |
|
Nomor | -292/Pid.B/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulhanuddin |
Hakim Anggota | M.hadil Matogu Franky Simarmata, Sanjaya Sembiring |
Panitera | Temaziduhu Harefa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ABRAM SITEPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa ABRAM SITEPU oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABRAM SITEPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Membebaskan Terdakwa ABRAM SITEPU oleh karena itu dari dakwaan subsider tersebut;5. Menyatakan Terdakwa ABRAM SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain yang mengikibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;6. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ABRAM SITEPU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 35 cm yang beruujung runcing yang salah satu sisinya tajam dengan gagang terbuat dari kayu dan terdapat diduga bercak darah yang sudah mengering.Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam terdapat bercak darah.- 1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam diduga terdapat bercak darah.- 1 (satu) potong celana pendek boxer warna hitam berles warna merah diduga terdapat bercak darah.Dimusnahkan.- 1 (satu) unit mobil Minibus Penumpang Pribadi merk Toyota Kijang Super dengan Nomor Polisi BK 1576 SI warna biru berserta kunci kontak.- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Android warna biru dongker type Galaxy A01 Core Nomor Simcard 081376404615 dengan kondisi baik.Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.10. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -292/Pid.B/2021/PN Kbj
Statistik17223