Putusan PN SURABAYA Nomor 17/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Panitera | Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat ;- Memerintahkan kepada Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat ;- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;4. Menghukum Tergugat mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur ;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tertanggal 6 Agustus 2020 tentang Going Concern yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.528/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam PakaiKawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq(Tahap I) seluas 2.568,37 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tetap dilanjutkan dan diteruskan ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 1.809.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Peninjauan Kembali : 12 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 17/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN Niaga Sby
Statistik357186