- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. Matsuri yang telah meninggal dunia tanggal 22 Juli 2020 adalah sebagai berikut :
- Nurhayati Binti Hanapi (istri)
- Reno Rinaldi bin Matsuri (anak laki-laki)
- Rinayatul Wisfa binti Matsuri (anak perempuan)
- Rezka Fatiniyah Binti Matsuri (anak perempuan)
- Muhammad Sirajuddin bin Matsuri (anak laki-laki).
- Menyatakan bahwa harta bersama alm. Matsuri dengan Nurhayati (Tergugat) adalah sebagai berikut:
- .Sebidang tanah atas nama Nurhayati, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 988 tanggal 24 Desember 1996 seluas 75 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Taman Seruni Indah Blok B Nomor 5 RT 001 RW 004, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas dengan Nurhayati (Tergugatsebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dan bangunan rumah milik ELIYANTI
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah milik SAMAN.
- Sebelah Barat dengan jalan
- Sebelah Timur dengan tanah dan bangunan rumah milik NGATIMIN;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya atas nama Matsuri , sertifikat Hak Guna Bangunan No. 998 yang terletak di Taman Seruni Indah Blok C Nomor 1 RT 001 RW 004, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah milik FRENGKY
- Sebelah Barat dengan jalan
- Sebelah Timur dengan tanah dan bangunan rumah milik YANTO.;
- Sebidang tanah atas nama Nurhayati, sertifikat Hak Milik No. 701 tanggal 2 Februari 2019 seluas 140 m2 diatasnya bangunan rumah permanen yang terletak di Komplek Perumahan Bukit Palem Permai Blok B1 No. 27 RT 01 RW 30, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah milik WINDA ROSELINA.
- Sebelah Barat dengan tanah dan bangunan rumah milik SUPARDI
- Sebelah Timur dengan jalan
- Sebelah Utara dengan tanah dan bangunan rumah milik A. PURBA
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah milik S. LUBIS.
- Sebelah Barat dengan jalan
- Sebelah Timur dengan tanah dan bangunan rumah milik AZWAR
- Sebidang tanah atas nama Nurhayati, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10401 tanggal 20 September 2010 seluas 72 m2 diatas berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Komplek Perumahan Taman Mediterania Blok LL3 Nomor 8 RT 04 RW XI , Kelurahan Baloi Permai , Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dan bangunan rumah milik NGAK BOE
- Sebelah Selatan dengan jalan
- Sebelah Barat dengan tanah dan bangunan rumah milik LILIK SURYANI
- Sebelah Timur dengan tanah dan bangunan rumah milik EKA BORU RITONGA;
- Sebidang tanah atas nama Matsuri, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23580 tanggal 23 Februari 2011 seluas 126 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Komplek Perumahan Buana Vista Indah Blok J Nomor 1 , Kelurahan Belian , Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah M. JACFAR.
- Sebelah Barat dengan jalan
- Sebelah Timur dengan lahan kosong
- 1 (satu) unit Town House tercatat atas nama Nurhayati terletak di Komplek Buana Vista Indah 2 Blok K Nomor 117 Kelurahan Belian , Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dan bangunan rumah milik AHOL
- Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan rumah milik HENDY.
- Sebelah Barat dengan tanah dan bangunan rumah milik ZULFIANDY
- Sebelah Timur dengan jalan
- 1 (satu) unit mobil Merek TOYOTA HARRIER 24 AT 2 WD (FTZ), Jenis/Model JEEP, Nomor Polisi BP 1290 V, Nama Pemilik Nurhayati, Alamat Pemilik Taman Seruni Indah Blok C Nomor 1 RT 001 RW 004, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Tahun Pembuatan/Perakitan 2012, Isi Silinder 2362 CC, Warna Putih, Nomor Rangka /NIK ACU 300128200, Nomor Mesin 2AZB575658K00550256.
- 1 (satu) unit motor Honda PCX , Nomor Polisi BP 3146 HE, warna merah, Tahun 2018, Nama Pemilik Nurhayati, Nomor Rangka MH 1KF2118JK001357, Nomor Mesin KF21E1001720.
- Menyatakan bahwa alm. Matsuri meninggalkan hutang kepada Hendri sejumlah Rp.75.000.000.000,- Tujuh puluh lima juta rupiah.
- Menetapkan harta bersama tersebut dalam dictum 3.1 s/d 3.9 diatas adalah ( satu perdua ) bagian untuk almarhum Matsuri Bin Mat Munir dan ( satu perdua ) bagian untuk Nurhayati Binti Hanapi ( Tergugat);
- Menetapkan ( satu perdua ) bagian almarhum Matsuri Bin Mat Munir sebagaimana tersebut dalam poin 4 merupakan harta warisan (tirkah) dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dictum 8 (delapan);
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut pada dicktum 5 diatas kepda ahli waris sebagaimana dalam diktum 8 dan apa bila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilaksanakan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengn porsi masing-masing ahli waris.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang alm. Matsuri sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hendri. Sebelum membagi harta warist tersebut dalam dictum 3 diatas.
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari Alm. Matsuri adalah :
- Nurhayati Binti Hanapi (1/8 sebagai istri) jadi 1/8 dari 48/48 = 6/48
- Reno Rinaldi bin Matsuri (anak laki-laki) 14/48 dari 48/48 = 14/48
- Rinayatul Wisfa binti Matsuri (anak perempuan) 7/48 dari 48/48 = 7/48
- Rezka Fatiniyah Binti Matsuri (anak perempuan) 7/48 dari 48/48 = 7/48
- Muhammad Sirajuddin bin Matsuri (anak laki-laki) 14/48 dari 48/48 = 14/48
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bahagian masing-masing ahli waris sebagaimana dalam diktum 3.1 s/d 3.9 tersebut diatas sesuai dengan porsi masing-masing dalam dicktum 8.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari Perkara perkara ini sejumlah Rp. 5.587.500,00,- (lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PA BATAM Nomor 2010/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 2010/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamhur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar, Br Hakim Anggota Lisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Eksepsi 1.Menolak seluruh Eksepsi Tergugat II. Dalam Konvensi /Pokok Perkara Rumah tersebut tidak ada penghuninya karena masih dalam tahap renovasi. Rumah tersebut dihuni oleh Ibu NURHAYATI (Tergugat). Rumah tersebut dihuni oleh Bapak SALAWOZA sebagai penyewa. 3.4.Sebidang tanah atas nama Nurhayati, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13617 tanggal 12 Agustus 2010 seluas 66 m2 diatas berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Komplek Taman Raya Tahap IV Blok NF No. 02 RT 04 RW 18 , Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut : Rumah tersebut dihuni oleh RENO RINALDI (Penggugat I); Rumah tersebut dihuni oleh Bapak Ali sebagai penyewa Rumah tersebut dihuni oleh Bapak Didik sebagai penyewa Ruko tersebut dihuni oleh Ibu Rosa II.Dalam Rekonvensi. 1.Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi. III. Dalam Kompensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2010/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik15662