- Menyatakan Terdakwa I. SYAMSUDDIN DG MUSA Bin MAULANA DG. NGENJENG, Terdakwa II. PARAWANGSA DG SE?RE Bin MAULANA DG. NGENJENG dan Terdakwa III SYAMSUDDIN DG RANI Bin NAMBA Dg. NAJANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak dan melawan hukum memaksa masuk ke dalam pekarangan yang dipakai orang lain? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SYAMSUDDIN DG MUSA Bin MAULANA DG. NGENJENG dan Terdakwa II. PARAWANGSA DG SE?RE Bin MAULANA DG. NGENJENG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III SYAMSUDDIN DG RANI Bin NAMBA Dg. NAJANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan menetapkan bahwapidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama3(tiga) bulan melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) Rangkap asli SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 01078, atas nama MANIRAH DAENG TARRING, Persil No. 30 SIII, Kohir No. 48 CI, NIB 20.03.04.10.02240, Surat Ukur Nomor : 01078 / Manongkoki / 2008, tanggal 24 November 2008, dengan luas 3.938 M2 (tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
- 1 (satu) Unit alat pertanian Modern Traktor tangan merek Kubota RD 85 DI warna merah dengan stan setir/gagam warna hijau dengan nomor mesin RD85DI-10874 dan No. Rangka F200540;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 166/Pid.B/2021/PN Tka |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, Br Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi MANIRAH SP DAENG TARRING Binti HAMADA Dg BETA; Dikembalikan kepada Terdakwa II. PARAWANGSA DG. SE?RE Bin MAULANA DG. NGENJENG; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2021/PN Tka
Statistik768