Putusan PN DOMPU Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Syahlan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sabun Merek GIV yang dilakban hitam yang didalamnya terdapat: ? 7 (tujuh) buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 cm yang masing - masing plastik klip transparan di bungkus tisu kemudian dilakban hitam yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor; - 1,30 (satu koma tiga nol) gram; - 1,30 (satu koma tiga nol) gram; - 1,29 (satu koma dua sembilan) gram; - 1,30 (satu koma tiga nol) gram; - 1,31 (satu koma tiga satu) gram; - 1,31 (satu koma tiga satu) gram; - 1,30 (satu koma tiga nol) gram; ? 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 cm yang masing - masing plastik klip transparan di bungkus tisu kemudian dilakban hitam yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dililit lakban hitam di atas kotak sabun merek GIV tersebut dengan berat kotor: - 1,30 (satu koma tiga nol) gram; - 1,32 (satu koma tiga dua) gram; - 1,34 (satu koma tiga empat) gram; - 1,28 (satu koma dua delapan) gram; Jadi diketahui total berat kotor 11 (sebelas) buah plastik klip trans-paran berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 14,35 (empat belas koma tiga lima) gram Kemudian dari 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5 x 8 cm yang memiliki berat kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 10,33 (sepuluh koma tiga tiga) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram. Kemudian dari berat bersih 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) buah HP merek REALME warna biru; c. Uang sejumlah Rp535.000 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik544