Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 433 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN THAWALIB PADANG PANJANG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg tanggal 18 November 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat sejak tanggal 18 November 2021;3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sejumlah Rp34.776.574,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian:Uang Pesangon = 9 x Rp2.484.041,00 = Rp22.356.369,00Uang Penghargaan Masa Kerja =5 x Rp2.484.041,00 = Rp12.420.205,00Uang Penggantian Hak = Nihil Total penerimaan = Rp34.776.574,00(tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat II sejumlah Rp37.260.615,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dengan rincian:Uang Pesangon = 9 x Rp2.484.041,00 = Rp22.356.369,00Uang Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.484.041,00 = Rp14.904.246,00Uang Penggantian Hak = NihilTotal penerimaan = Rp37.260.615,00(tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus lima belas rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik10447