- Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI Binti Alm. MANSYUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatukan pidana terhadap terdakwa SRI WAHYUNI Binti Alm. MANSYUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kwitansi penyerahan uang dari Luluk Ernawati sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diatas materai;
- 1 (satu) berkas surat kerja sama peminjaman modal (Investasi) antara Luluk Ernawati alamat Rejosari Rt.04/09 Kel. Mungkid Kec. Mungkid Kab. Magelang dengan H. Muslek alamat Krajan Rt.03/01 Kel. Morodemak Kec. Bonang Kab. Demak dari Notaris tertanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) buah buku GROSSE Akta Pendaftaran Kapal No. 2444 tanggal 09 Maret 2018 nama kapal GOOD BLESS, nama pemilik H. MUSLEK yang beralamat Dk. Morodemak Rt.04/01 Desa Morodemak Kec. Bonang Kab. Demak, nomor pendaftaran nomor 2018 Ga No. 2444/N;
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pid.B/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 43/Pid.B/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Horeg Yudo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Luluk Ernawati; Dikembalikan kepada saksi H. Muslek; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1335 K/Pid/2022
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Dmk
Banding : 264/Pid/2022/PT.SMG
Statistik245106