Putusan PN PATI Nomor 90/Pdt.G/2021/PN Pti |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 90/Pdt.G/2021/PN Pti |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiaryhakim Anggota Aris Dwihartoyoy |
Panitera | Endang Pardianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 141/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang dibuat oleh R. Susilo Agus Riyanto, S.H, selaku PPAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00043/Ngarus luas 268 m2 atas nama Kurniadi Ariawan Hasan (Penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan obyek sengketa berupa : sebidang tanah SHM Nomor : 00043/Ngarus luas 268 m2 atas nama Kurniadi Ariawan Hasan, meliputi bangunan dan segala sesuatu yang berada dan tertanam diatas tanah tersebut, yang terletak di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati dengan batas-batas :- Utara : Gereja (GITJ);- Timur : tanah Ibu Sri Karni-Ibu Bambang Wardhono; - Selatan : Jalan Desa; - Barat : tanah Yudaningsri-Ibu Akhiyat, adalah milik Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan menikmati hasil obyek sengketa tanpa dasar alas hak yang dibenarkan Undang-Undang dan merugikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa : sebidang tanah SHM Nomor : 00043/Ngarus luas 268 m2 atas nama Kurniadi Ariawan Hasan, meliputi bangunan dan segala sesuatu yang berada dan tertanam diatas tanah tersebut, yang terletak di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati dengan batas-batas :- Utara : Gereja (GITJ);- Timur : tanah Ibu Sri Karni - Ibu Bambang Wardhono; - Selatan : Jalan Desa; - Barat : tanah Yudaningsri - Ibu Akhiyat, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepulu juta rupiah) per tahun kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | Pasal 1365 KUHPerdata, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90_Pdt_G_2021_PN_Pti
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PN.Pti
Statistik14484