- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum Surat Pernyataan tertanggal 3 Pebruari 2006 yang Penggugat tandatangani di Kantor Tergugat IV dimana isinya bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah SHM No. 3903/ Desa Lalanglinggah adalah uang dari Tergugat II, dan Penggugat menyerahkan segala hak dan kewajiban atas tanah tersebut kepada Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 9 Nopember 2007 yang Penguggat tandatangani di Kantor Tergugat IV dimana isinya bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah SHM No. 3903/ Desa Lalanglinggah adalah uang dari Tergugat I, dan Tergugat I telah membeli tanah SHM No. 3903/ Desa Lalanglinggah dari Penggugat, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dibuatnya Akte Pemberian Hak Tanggungan 76/2007 tertanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Yulia Susanty, S.H (TERGUGAT IV);
- Menyatakan Penggugat tidak pernah memiliki hutang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Tergugat I sebagaimana yang tertera dalam Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 76 / 2007 tertanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Tergugat IV;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan 76/2007 tertanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Yulia Susanty, S.H (Tergugat IV) batal demi hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2499/ 2007 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang merupakan produk proses hukum lanjutan dari Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 76/ 2007 tertanggal 10 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan Roya berdasarkan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, atas jaminan utang berupa: Sertifikat Tanah Hak Milik No. 3903/ Desa Lalanglinggah, surat ukur tanggal 27 ? 06 ? 2000, Nomor 191/2000, seluas 5.900 m2 atas nama Pusfrida Tamba;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor: 18, tertanggal 20 Nopember 2007, yang dibuat dihadapan Yulia Susanty, SH (Tergugat IV), Notaris di Kabupaten Tabanan;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Surat Kuasa Nomor: 19, tertanggal 20 Nopember 2007, yang dibuat dihadapan Yulia Susanty, SH (Tergugat IV), Notaris di Kabupaten Tabanan;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi adalah pemilik yang sah atas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3903/Desa Lalanglinggah, Surat Ukur tanggal 27-7-2000, nomor: 191/2000, seluas 5.900 m2 (lima ribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, yang saat ini masih tercatat atas nama Pusfrida Tamba (Tergugat dalam Rekonvensi), dengan batas-batas:
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.474.200,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN TABANAN Nomor 298/Pdt.G/2020/PN Tab |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2020/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Putri Cempaka Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Utara : Tanah milik Made Suarya (Pak Kembar); Timur : Sungai/Pangkung; Selatan : Tanah milik Bapak Usman; Barat : Tanah milik Bapak Usman; Berdasarkan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor: 18, tertanggal 20 Nopember 2007 dan Akta Surat Kuasa Nomor: 19, tertanggal 20 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Yulia Susanty, SH (Tergugat IV), Notaris di Kabupaten Tabanan; 5. Menyatakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat digunakan sebagai dasar hukum (syarat) untuk mendaftarkan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 3903/Lalanglinggah yang saat ini masih tercatat atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menjadi ke atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi; 6. Menghukum Para Pihak untuk mematuhi putusan perkara ini; 7. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pdt.G/2020/PN Tab
Statistik9123