- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 7/PID.B/2022 /PN.SKT, TANGGAL 4 APRIL 2022 TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I NANANG FAHRIZAL MAULANA BIN WARSITO, TERDAKWA II FAIZAL PUJUT JULIANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI
- MENGHUKUM TERDAKWA I. NANANG FAHRIZAL MAULANA BIN WARSITO, DAN TERDAKWA II. FAIZAK PUJUT JULIANTO DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA WAKTU PARA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- 1 (SATU ) UNIT TELEPON SELULER MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKELAT BERISI: 1 (SATU) KARTU SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) C, 1 (SATU) KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP), 1 (SATU) KARTU MAHASISWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA (UNS), 1 (SATU) KARTU SURVEYOR BERLISENSI, 1 (SATU) KARTU ATM BANK MANDIRI, 1 (SATU) LEMBAR FOTO, UANG TUNAI SEBESAR RP352.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH CELANA PDL WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH SABUK BERWARNA HITAM DENGAN TIMANGAN BESI KUNINGAN;
- POTONGAN KAIN KASA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEMATIAN NOMOR 287IKF.ML/X/2021, 24 OKTOBER 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA;
- 1 (SATU) BUAH HELM BESI WARNA HIJAU DENGAN NOMOR 03;
- 1 (SATU) BUAH BAJU PDL LENGAN PANJANG WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH SABUK KOPEL REM WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HIJAU BERISI 1 (SATU) BUAH PANCI YANG TERBUAT DARI ALUMUNIUM DAN 1 (SATU) BUAH MANTEL WARNA BIRU TUA;
- 1 (SATU) BUAH REPLIKA SENJATA API LARAS PANJANG YANG TERBUAT DARI KAYU WARNA COKELAT DENGAN LARAS WARNA HITAM TERBUAT DARI BESI DENGAN BERAT KURANG LEBIH 3 KG (TIGA KILOGRAM);
- 1 (SATU) GULUNG TALI KERNMENTEL WARNA COKELAT;
- 11 (SEBELAS) BUAH REPLIKA HELM TENTARA BESI WARNA HIJAU;
- 11 (SEBELAS) BUAH REPLIKA SENAPAN DARI KAYU LARAS BESI;
- 2 (DUA) BUAH MATRAS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PPPK BERISI ALAT PERTOLONGAN MEDIS DAN OBAT-OBATAN;
- 1 (SATU) BUAH MEGAPHONE WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH THERMOGUN WARNA PUTIH UNGU;
- 1 (SATU) UNIT KTA DAN BERKAS-BERKAS;
- 1 (SATU) BUAH KAMERA DSLR MERK CANON D3000;
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PANJANG WARNA BIRU TUA BAGIAN DEPAN KAOS LAMBANG BERTULISKAN PROVOOST YON-905-UNS BAGIAN BELAKANG KAOS BERTULISKAN PROVOST 905 JAGAL ABILAWA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG PDL WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SABUK/KOPEL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH SABUK KECIL WARNA HITAM DENGAN TIMANGAN TERBUAT DARI BESI KUNINGAN;
- SEPASANG SEPATU PDL WARNA HITAM UKURAN 43 DAN KAOS KAKI;
- 1 (SATU) BUAH BAJU DAN CELANA PDL LENGAN PANJANG WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH KOPEL REM DAN SABUK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH BARET WARNA UNGU;
- SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NO. 251/UN27/HK/2017, 8 FEBRUARI 2017 TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS SEBELAS;
- PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NO. 26 TAHUN 2020, 25 JUNI 2020 TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 509/UN27/HK.02/2021 TANGGAL 25 MARET 2021 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS DAN ANGGOTA ORGANISASI KEMAHASISWAAN (ORMAWA) UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SMM-ISO 9001 : 2008 PROSEDUR PENGAJUAN IZIN KEGIATAN DAN CARA PENERBITAN SURAT IZIN KEGIATAN (PEDOMAN SURAT IZIN KEGIATAN) TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL PERMOHONAN IZIN KEGIATAN SURAT NOMOR 001/UN27.41.15/KM/2021, TANGGAL 25 JUNI 2021, PERIHAL PERMOHONAN SURAT IZIN KEGIATAN DITUJUKAN KEPADA WAKIL REKTOR AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA PANITIA SINDY NOVIA PUTRI, DAN KOMANDAN KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET ABI CATUR SAPUTRI, DAN TANDA TANGAN MENGETAHUI SELAKU PEMBINA KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA BUDI SESWANTO, S.PD, M.ARS BERSERTA 1 (SATU) BUNDEL PROPOSAL KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR PRA GLADI PATRIA XXXVI KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN ANGGARAN 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI PERMOHONAN SURAT IZIN KEGIATAN DIKLATSAR PRA GLADI PATRIA XXXVI KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR 3172/TA US/2021, 16 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN KEGIATAN NOMOR 2774/UN27/KAM.04.02/2021, 8 JULI 2021 TENTANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PRA GLADI PATRIA XXXVI KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN ANGGARAN 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR 005/UN27.41.15/KM/2021 TANGGAL 31 AGUSTUS 2021 TENTANG PERMOHONAN PERPANJANGAN SURAT IZIN DIKLATSAR PRA GLADI PATRIA XXXVI KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN ANGARAN 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN/SURAT IZIN KEGIATAN NOMOR 3712.1/UN27/KM/2021 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL LEMBAR NOTULEN RAPAT KEORDINASI KE-1 (SATU), 17 JUNI 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL JADWAL KEGIATAN LATIHAN TAHAP BASIS LATGANDA PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR PRA GLADI PATRIA XXXVI TANGGAL 23 OKTOBER S/D 31 OKTOBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL AD/ART KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA UNIVERSITAS SEBELAS MARET, 22 NOVEMBER 2015;
- 1 (SATU) BUAH TELEPON SELULER MERK NOKIA 6.1 PLUS WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TELEPON SELULER MERK POCO F1, WARNA HITAM DENGAN SIM CARD TERPASANG TELKOMSEL NOMOR PANGGIL 085155292944 DAN TRI NOMOR PANGGIL 089686994796;
- 1 (SATU) BUAH MEMORY CARD (MMC) TOSHIBA 48 MB/S, GBU EXERIA WARNA HITAM PUTIH MERAH, DAN
- 1 (SATU) BUAH DISKA LEPAS WARNA HITAM MERAH, MERK SANDISK BERISI REKAMAN VIDEO;
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Surakarta tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 7/Pid.B/2022 /PN.Skt, Tanggal 4 April 2022 tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I NANANG FAHRIZAL MAULANA Bin WARSITO, Terdakwa II FAIZAL PUJUT JULIANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidan ? TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI?
- Menghukum Terdakwa I. NANANG FAHRIZAL MAULANA Bin WARSITO, dan Terdakwa II. FAIZAK PUJUT JULIANTO dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 ( tiga ) tahun;
- Menetapkan lamanya waktu Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu ) unit telepon seluler merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisi: 1 (satu) kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C, 1 (satu) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 1 (satu) kartu Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), 1 (satu) kartu surveyor berlisensi, 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) lembar foto, uang tunai sebesar Rp352.000,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah celana PDL warna hijau;
- 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam dengan timangan besi kuningan;
- Potongan kain kasa warna putih;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian Nomor 287IKF.ML/X/2021, 24 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Moewardi Surakarta;
- 1 (satu) buah helm besi warna hijau dengan nomor 03;
- 1 (satu) buah baju PDL lengan panjang warna hijau;
- 1 (satu) buah sabuk kopel rem warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hijau berisi 1 (satu) buah panci yang terbuat dari alumunium dan 1 (satu) buah mantel warna biru tua;
- 1 (satu) buah replika senjata api laras panjang yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan laras warna hitam terbuat dari besi dengan berat kurang lebih 3 kg (tiga kilogram);
- 1 (satu) gulung tali kernmentel warna cokelat;
- 11 (sebelas) buah replika helm tentara besi warna hijau;
- 11 (sebelas) buah replika senapan dari kayu laras besi;
- 2 (dua) buah matras warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak PPPK berisi alat pertolongan medis dan obat-obatan;
- 1 (satu) buah megaphone warna putih;
- 1 (satu) buah thermogun warna putih ungu;
- 1 (satu) unit KTA dan berkas-berkas;
- 1 (satu) buah kamera DSLR Merk Canon D3000;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru tua bagian depan kaos lambang bertuliskan ?Provoost YON-905-UNS? bagian belakang kaos bertuliskan ?Provost 905 Jagal Abilawa?;
- 1 (satu) buah celana panjang PDL warna hijau;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah sabuk/kopel warna putih;
- 1 (satu) buah sabuk kecil warna hitam dengan timangan terbuat dari besi kuningan;
- Sepasang sepatu PDL warna hitam ukuran 43 dan kaos kaki;
- 1 (satu) buah baju dan celana PDL lengan panjang warna hijau;
- 1 (satu) buah kopel rem dan sabuk warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hijau;
- 1 (satu) buah baret warna ungu;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 251/UN27/HK/2017, 8 Februari 2017 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sebelas;
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 26 Tahun 2020, 25 Juni 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret;
- 1 (satu) bundel Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 509/UN27/HK.02/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang pengangkatan Pengurus dan Anggota Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) Universitas Sebelas Maret tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Dokumen SMM-ISO 9001 : 2008 Prosedur Pengajuan Izin kegiatan dan cara penerbitan Surat Izin Kegiatan (Pedoman Surat Izin Kegiatan) tahun 2012;
- 1 (satu) bundel Permohonan Izin kegiatan Surat Nomor 001/UN27.41.15/KM/2021, Tanggal 25 Juni 2021, perihal permohonan surat izin Kegiatan ditujukan kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Sindy Novia Putri, dan Komandan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret Abi Catur Saputri, dan tanda tangan mengetahui selaku pembina Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Budi Seswanto, S.Pd, M.Ars berserta 1 (satu) Bundel Proposal Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar disposisi Permohonan Surat Izin Kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2021 Nomor 3172/TA US/2021, 16 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Kegiatan Nomor 2774/UN27/KAM.04.02/2021, 8 Juli 2021 tentang pendidikan dan latihan Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor 005/UN27.41.15/KM/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang permohonan perpanjangan surat izin Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret tahun Angaran 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Perpanjangan/Surat Izin Kegiatan Nomor 3712.1/UN27/KM/2021 tanggal 14 September 2021;
- 1 (satu) bundel Lembar Notulen Rapat Keordinasi ke-1 (satu), 17 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Jadwal Kegiatan Latihan Tahap Basis Latganda Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI tanggal 23 Oktober s/d 31 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel AD/ART Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret, 22 November 2015;
- 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia 6.1 Plus warna putih;
- 1 (satu) buah telepon seluler merk POCO F1, warna hitam dengan Sim Card terpasang Telkomsel nomor panggil 085155292944 dan Tri nomor Panggil 089686994796;
- 1 (satu) buah memory card (MMC) Toshiba 48 MB/s, GBU Exeria warna hitam putih merah, dan
- 1 (satu) buah diska lepas warna hitam merah, Merk Sandisk berisi rekaman video;
Putusan PT SEMARANG Nomor 175/Pid/2022/PT SMG |
|
Nomor | 175/Pid/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Sadjidi, M.hbrbernadus William Charles Ndaumanu |
Panitera | Andriani Tri Wismintarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUNARDI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI SISWANTO, S.PD., M.ARS SELAKU PEMBINA KORPS MAHASISWA SIAGA BATALYON 905 JAGAL ABILAWA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I NANANG FAHRIZAL MAULANA BIN WARSITO; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II FAIZAL PUJUT JULIONO; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Sunardi; dikembalikan kepada Saksi Budi Siswanto, S.Pd., M.Ars selaku Pembina Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa; dikembalikan kepada Terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito; dikembalikan kepada Terdakwa II Faizal Pujut Juliono; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 175/Pid/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2022/PN Skt
Banding : 175/Pid/2022/PT SMG
Kasasi : 965 K/Pid/2022
Statistik42379