- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah, seluas 120 m2, berikut bangunan rumah tingkat/lantai 2 (dua) yang berdiri diatasnya, 3 kamar berada dilantai atas dan 2 kamar dilantai atas, terletak di Jl. Apel Blok CP No. 12, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan bukti kepemilikat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1315 atas nama Fauziatul Ifa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 240 m2, berikut bangunan rumah tingkat/lantai 2 (dua) yang berdiri diatasnya, 2 kamar berada dilantai atas dan 2 kamar dilantai atas, terletak di Jl. Halim Perdana Kusuma AZ No. 16 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan bukti kepemilikat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 09474 atas nama Fahmi Andi Waluya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Membagi harta bersama tersebut pada diktum 2.1 dan 2.2 di atas antara Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian setelah dipotong uang milik pribadi pihak-pihak yang digunakan untuk membangun rumah terebut masing-masing uang milik pribadi Penggugat sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan uang milik pribadi Tergugat sejumlah Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) serta Oto Debit BRI sebanyak 61 bulan yang perbulan Rp. 6.496.900 seluruhnya sejumlah Rp. 395.500.000.00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan nafkah anak kepada Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bekasi nomor 0966/Pdt.G/2021/PA-Bks tanggal 06 Agustus 2019 pasca cerai sampai Mei 2022 atau 32 bulan seluhnya berjumlah Rp.30.400.000.00 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai atau dikonpensasikan pada hak bagian Tergugat sebahgaimana diktum 3 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pendidikan bagi dua orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar 50% (lima puluh porsen) dari jumlah Rp. 317.856.650.00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Penggugat dan jika tidak diberikan secara kontan maka dapat dikonpensasikan pada hak bagian Tergugat sebagaimana diktum 3 diatas;
- Menguhukum Penggugat menyerahkan (seperdua) bagian kepada Tergugat atas objek diktum 2.1 setelah pemotongan uang pribadi milik Penggugat (harta bawaan) sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat atas objek diktum 2.2 setelah pemotongan uang pribadinya (harta bawaan) yaitu uang sejumlah Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) ditambah beban angsuran kredit pasca cerai sejumlah Rp. 395.500.000.00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara natura (benda) atau nilai harga atas objek tersebut secara natura, jika tidak dapat dilakukan maka akan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO).
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA BEKASI Nomor 4190/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 4190/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ramli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah, Br Hakim Anggota H. Gusmen Yefri |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfan Fitriadi Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: Sebelah Utara : Rumah bapak Salim CP 12A Sebelah Timur : Jalan Apel Blok CP Sebelah Selatan : Rumah Ibu Sumari CP No. 11 Sebelah Barat : Rumah bapak Koswara CP No. 05 sekarang dalam kekuasaan Penggugat; Sebelah Utara : Jalan Halim 1 Sebelah Timur : Jalan Halim Perdana Kusuma Sebelah Selatan : Rumah bapak Sutomo No. AZ 1 Sebelah Barat : Rumah bapak Martinus Supardi No. AZ 15 sekarang dalam kekuasaan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4190/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik199124