Putusan PN TUAL Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tul |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 15/Pdt.G/2021/PN TulAndy Narto SiltorS.H.M.HHANNY EDWIN RUSSEL |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andy Narto Siltor |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Ibrahim Hasan Kurniawan |
Panitera | Joseph Rumangun |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat II, Turut Tergugat II dan III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Objek Sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 1281 Desa/Kel. Ketsoblak (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 829) Tahun 2003 tanggal 01 September 2003 Surat Ukur Nomor: 863/2020 tanggal 04 April 1996 seluas 3.300 M2 (Tiga Ribu Tiga Ratus Meter Persegi) atas nama ELWEN ROY PATTIASINA (Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi) yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ke Un.- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara.- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara.- Sebelah Barat berbatas dengan Sertifikat Hak Milik 247.Adalah Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang mengklaim Objek Sengketa milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi sebagai milik Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi merupakan Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi tidak berhak atas Objek Sengketa;5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.835.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1710 K/PDT/2023
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Tul
Statistik19142