- Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat VI dan Tergugat VII);
- Menolak gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi adalah sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah dan bangunan obyek sengketa berupa tanah berikut bangunan ruko diatasnya dengan sertifikat Sertifikat Hak Milik No. 1756/Kel. Damai seluas 262 M2 atas nama LAUW SUNDORO CAKRAWIJAYA (Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi) yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Rt. 11 No. 5 Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perubahan melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Mengukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi berikut siapapun yang menguasai obyek perkara untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan obyek perkara kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi dalam keadaan baik dan kosong sejak perkara ini telah diputus oleh Pengadilan;
- Menghukum para pihak dalam perkara ini untuk menaati dan mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.555.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 108/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarmo, Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik22839