- Menyatakan Terdakwa Roesdianto, S.H. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roesdianto, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebidang tanah pekarangan seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah, terletak di Perumahan Bumi Papan Selaras Blok DD No.12 Desa Tanggul Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo;
- 1 (satu) Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 270 atas nama Roesdianto;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko), terletak di Perumahan Bumi Papan Selaras No.45 Desa Tanggul Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo;
- 1 (satu) Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 63 atas nama Roesdianto;
- Uang sejumlah Rp. 16.750.000 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam Rekening BCA an. Fendy Ardiansyah dengan Nomor Rekening 1990937041 yang dibuka pada Bank BCA Cabang Pandaan Pasuruan;
- Uang sejumlah Rp. 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah) dalam Rekening BCA an. Prasdito Farrel Afriyanto dengan Nomor Rekening 1771955342 yang dibuka pada Bank BCA Cabang Madiun;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos warna putih dengan nomor 081228822751 dan 087858453055;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih dengan nomor 081230575890 dan 087852732888;
- 1 (satu) unit HP Samsung Flip warna putih dengan nomor 087858453099;
- 1 (satu) unit HP Nokia dengan nomor 08191946227138 dan 081325143672;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxi J2 Prime warna Hitam dengan nomor 081230575883;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxi Note 4 warna Putih dengan nomor 085288885758;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna Hitam dengan nomor 082335417095;
- 1 (satu) unit HP Iphone 7+ warna putih dengan nomor 081232222292;
- 1 (satu) unit HP Samsung Flip warna putih dengan nomor 082341222299;
- 1 (satu) unit HP Samsung Flip warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna Biru;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA KCU Madiun dengan nomor Rek. 1771955342 an. Prasdito Farrel Afriyanto;
- 1 (satu) buah Token BCA ;
- 1 (satu) buah ATM Paspor BCA Platinum dengan nomor 6019 0045 1411 3230;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 798/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 798/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwati, Br Hakim Anggota Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk kepentingan negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik7518