- Menyatakan Terdakwa Indra Sukriani Putra A.md tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Indra Sukriani Putra A.md oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa Indra Sukriani Putra A.md segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Bundal Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban BUMDes Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor : 700/91/LHK/ITKO-SWL/2019 tanggal 12 Desember 2019.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Kepala Desa Muaro Kalaban No.1/2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Walikota Sawahlunto No.40/2019 tentang Pengolahan Keuangan Desa (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Muara Kalaban No.01/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Muara Kalaban No.6/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Muaro Kalaban No.188.50/27A/MKB-SWL/2017 tentang Pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?Menuju Kesejahteraan Bersama? Desa Muara Kalaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Keputusan Kepala Desa Muaro Kalaban No: 188.50/30/MKB-SWL/2017 Tentang Penunjukkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Keputusan Kepala Desa Muaro Kalaban No: 188.50/54/MKB-SWL/2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Keputusan Kepala Desa Muaro Kalaban No: 188.50/62/MKB-SWL/2020 Tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Desa Menuju Kesejahteraan Bersama Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Masa Bhakti 2020-2021 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.19/2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.22/2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.04/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 Tentang Perataturan Pelaksanaan UU No.6/2014 Tentang Desa (Oddner Warna Hitam No. 01);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Rova Arianti (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Hartati,SE (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Laula Elvi Yanuri, Spd (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Yoviana Olya (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Edo Larici (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama Suci Ramona, A.Md Par (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 8 (delapan) rangkap Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 4 (empat) rangkap Surat Kontrak Kerja (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) rangkap ketentuan-Ketentuan pada Bumdes (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) bundel Standart Operating Procedure (SOP) Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 7 (tujuh) rangkap Rancangan Program BUMdes Muaro Kalaban (Oddner Warna Hitam No. 02);
- 1 (satu) bundel Persetujuan Pencairan Biaya dari Tahun Agustus 2017 sampai dengan April 2018 (Oddner Warna Hitam No. 03);
- 1 (satu) bundel Surat Masuk dari Agustus 2017 sampai dengan April 2019 (Oddner Warna Hitam No. 04);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas tanggal 25 Januari 2019 (Oddner Warna Hitam No. 05);
- 31 (tigapuluh satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Tahun 2018 (Oddner Warna Hitam No. 05);
- 3 (tiga) lembar Surat Tugas Bulan Februari 2018 (Oddner Warna Hitam No. 05);
- 37 (tigapuluh tujuh) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 05);
- 5 (lima) bundel Dokumen Simpanan Masyarakat (Oddner Warna Hitam No. 06 sampai dengan No. 10);
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Sama Mitra Petani Agustus 2017 sampai dengan Oktober Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 11);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian atas nama Del vis Bulan Agustus 2018 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara Edo Larici dengan Rova Arianti tanggal 16 Maret 2018 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara Edo Larici dengan Rova Arianti tanggal 06 Maret 2018 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian atas nama Del vis tanggal 03 April 2018 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian atas nama Del vis tanggal 11 Maret 2018 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Kerjasama antara Maiyudi Indra Sukriani Putra, Amd dengan Rova Arianti tanggal 8 Agustus 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Yohanna Dasriyani dengan Monica Lesi Karlinda tanggal 8 Mei 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi untuk pembayaran sewa ruko tertanggal 03 Mei 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko/Kios tangal 03 Mei 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk sewa ruko/kios selama satu tahun terhitung tanggal 01 Mei 2017 sampai dengan 30 April 2017 tertanggal 03 Mei 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko/Kios tangal 03 Mei 2017 (Oddner Warna Hitam No. 12);
- 1 (satu) lembar Asli EFIN dengan nomor referensi 151073114 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) lembar Asli EFIN dengan nomor referensi 175789820 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 6 (enam) lembar Fotokopi laporan tanda terima setoran pajak melalui Pos tanggal 30 Januari 2019 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 3 (tiga) rangkap Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 April 2018 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 5 (lima) lembar Fotokopi laporan tanda terima setoran pajak melalui Pos tanggal 10 April 2018 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 3 (tiga) rangkap Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2018 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 3 (tiga) rangkap Asli Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 19 Maret 2018 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) rangkap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib dan Pajak Badan Tahun 2018 Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) rangkap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib dan Pajak Badan Tahun 2017 Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 14 (empat belas) lembar lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib dan Pajak Badan Tahun 2017 Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) lembar Fotokopi Asumsi Laporan Rugi/Laba Badan Usaha Milik Desa ?Menuju Kesejahteraan Bersama? Tahun 2017 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) lembar Fotokopi Neraca Akhir Badan Usaha Milik Desa ?Menuju Kesejahteraan Bersama? per 31 Desember 2017 (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 9 (sembilan) lembar cetakan kode billing BUMDes Menuju Kesejahteraan Bersama (Oddner Warna Hitam No. 13);
- 1 (satu) bundle Asli Surat Perjanjian Kerjasama Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? Bulan Desember 2017, Oktober 2017 Januari 2018, Maret 2018, April 2018 (Oddner Warna Hitam No. 14);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Keluar Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? dari Maret 2018 sampai dengan November 2018 (Oddner Warna Hitam No. 15);
- 1 (satu) Bundel Asli Simpanan Anak dari Juni 2017 sampai dengan Agustus 2017 (Oddner Warna Hitam No. 16);
- 1 (satu) bundel Lapbul BUMDES dari Bulan Januari ? Februari 2019 (Dus No. 17);
- 1 (satu) bundel Lapbul BUMDES dari Bulan Januari ? Desember 2018 (Dus No. 17);
- 1 (satu) bundel Lapbul BUMDES dari Bulan Mei ? Desember 2017 (Dus No. 17);
- 1 (satu) bundel Asli slip gaji Rekapitulasi Penerimaan Karyawan Aktif tahun 2017 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 18);
- 1 (satu) bundle Asli slip gaji dari Bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 18);
- 1 (satu) bundel Asli Rekapitulasi Penerimaan Karyawan Aktif dan slip gaji dari Bulan Januari 2019 ? September 2019 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 18);
- 4 (empat) buah buku kas dan 1 (satu) Bundel rekapan bukti transaksi bulan Mei 2017 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 19);
- 1 (satu) rangkap Laporan Laba/Rugi Bulanan Periode : 05-2017 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
- 1 (satu) rangkap Laporan Neraca Periode : 31-01-2018 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
- 1 (satu) rangkap Laporan Neraca Periode : 31-01-2019 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Anggaran Biaya Bumdes (RABB) BUMDes Menuju Kesejahteraan Bersama Tahun 2018 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
- 1 (satu) lembar Data Penerimaan dan Pengeluaran Dana BUMDes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
- 1 (satu) rangkap Daftar Nasabah Pinjaman Bumdes ?MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA? Tahun 2017 (Amplop Plastik Warna Kuning No. 20);
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emria Fitriani, Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg
Statistik15158