Putusan PTUN BANDUNG Nomor 138/G/2021/PTUN.BDG |
|
Nomor | 138/G/2021/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Claus Pardede, Br Hakim Anggota Yustan Abithoyib |
Panitera | Panitera Pengganti Nanang Edi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa: a. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 00849/Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 02-04-2002 Nomor 207/Kopo/2002 seluas: 698 M2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; b. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 01042/Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 26-07-2007, Nomor 25/Kopo/2007 seluas: 1164 M2 (seribu seratus enam puluh empat meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; c. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 01048/ Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 02-11-2007, Nomor 34/Kopo/2007 seluas: 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa: a. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 00849/Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 02-04-2002 Nomor 207/Kopo/2002 seluas: 698 M2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; b. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 01042/Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 26-07-2007, Nomor 25/Kopo/2007 seluas: 1164 M2 (seribu seratus enam puluh empat meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; c. Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 01048/ Kopo, Kabupaten Bogor, terletak di Desa/Kelurahan Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Gambar situasi tanggal 02-11-2007, Nomor 34/Kopo/2007 seluas: 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama Susiwati, tanggal 23 Agustus 2017 beralih menjadi atas nama Rivan Putera Yuwono dan tanggal 27 November 2019 beralih menjadi atas nama Ismail; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.788.000,- (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/G/2021/PTUN.BDG
Statistik28474