- Menyatakan Terdakwa SUNARTO alias PM Bin DAWIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUNARTO alias PM Bin DAWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila piadana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk putih sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
- 1 (satu) potong sedotan ukuran kecil warna putih yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning;
- 1 ( satu) buah bong (alat penghisap sabu) yang terbuat dari botol minuman UC 1000;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor IMEI 1:867059042325934, IMEI 2 :867059042325926 dengar nomor WhatsApp 087799100543;
- 1 (satu) botol berisi urine milik terdakwa SUNARTO als PM Bin DAWIN;
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Bms |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rino Ardian Wigunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 241/Pid.Sus/2022/PT SMG
Kasasi : 5670 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Bms
Statistik2415