- Menyatakan Terdakwa Akhmad Shofiyul Fuad Bin Abd Golip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Shofiyul Fuad Bin Abd Golip dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah pipet yang didalemnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu berat bruto 1, 41 gram,
- 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah tas
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam berikut simcard
- Menetapkan pula agar Terdakwa Akhmad Shofiyul Fuad Bin Abd Golip dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad, Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhiruli Tridososasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5275 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik273