- Menyatakan Terdakwa Rivan Nuari alias Canul bin Mustafa (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 4,73 (empat koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 5 (lima) butir;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah;
- 1 (satu) embar Plastic Warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: DA 6170 HAC warna merah beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimang Kartono Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik5013