- Menyatakan Terdakwa KANJU Bin LA SINANGKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KANJU Bin LA SINANGKA oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung plastik beras merek mawar;
- 1 (satu) buah kaleng biskuit bundar berwarna hijau;
- 6 (enam) kantongan plastik yakni 4 (empat) buah kantongan plastik warna biru dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna ungu serta 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah bungkusan plastik yang telah dililit isolasi warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Kokain;
Putusan PN PINRANG Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara atas nama IRWAN Alias IWAN Bin H. TAHIR 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Pin
Kasasi : 4508 K/Pid.Sus/2022
Banding : 199/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik827