Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 727 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso P.n., H. Fauzan |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SECURITY PHISIK DINAMIKA (SPD) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 273/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, tanggal 17 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 10 Maret 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp19.905.634,00 (sembilan belas juta sembilan ratus lima ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar selisih kekurangan upah tahun 2015 sebesar Rp5.644.728,00 (lima juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 727_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 273/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik10136