- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Tanah seluas 70 m2 dan satu unit bangunan rumah seluas 8x9 m2 yang berdiri diatas tanah seluas 200 m2 (harta bawaan Tergugat) yang terletak di Dusun Dasan Montong, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah SAE
- Sebelah Barat : Jalan raya jurusan Dasan Montong ke gunung Rawi
- Sebelah Selatan : Rumah MIR
- Sebelah Timur : Ladang AMAQ PAUL
- Dikuasai Tergugat.
- Tanah pekarangan seluas 180 m2 (1.8 are) terletak di Dusun Dasan Montong, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : rumah AMAQ JAAS
- Sebelah Barat : rumah SAPI?I
- Sebelah Selatan : Rumah INAQ RIS
- Sebelah Timur : Jalan raya jurusan Dasan Montong ke gunung Rawi
- Tanah pekarangan seluas 1.000 m2 (10 are) terletak di Dusun Dasan Montong, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : gang dan rumah AMAQ PAUL
- Sebelah Barat : Jalan raya jurusan Dasan Montong ke gunung Rawi
- Sebelah Selatan : rumah INAQ RIS
- Sebelah Timur : ladang AMAQ JAAS
- Pekarangan seluas 200 m2 (2 are) terletak di Dusun Dasan Montong, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : rumah SAE
- Sebelah Barat : Ladang AMAQ PAUL
- Sebelah Selatan : Rumah DEWI dan rumah SERAI
- Sebelah Timur : Pekarangan MIR
- Tanah pekarangan seluas 2.700 m2 (27 are) yang terletak di Dusun Dasan Montong, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gang
- Sebelah Barat : ladang INAQ ROH dan rumah INAQ MUSNIN
- Sebelah Selatan : parit
- Sebelah Timur : Jalan raya jurusan Dasan Montong ke gunung Rawi
- Menghukum Tergugat yang saat ini menguasai objek 2.1 sampai 2.5 untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) kepada Penggugat dan (setengah) lainnya kepada Tergugat setelah dipotong biaya, pajak dan lain sebagainya;
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/N.O);
Putusan PA SELONG Nomor 1430/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1430/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Anugerah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muniroh, S.ag, Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA : yang harus dibagi 2 (dua), (setengah) untuk Penggugat dan (setengah) lainnya untuk Tergugat; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.615.000.00 (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1430/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik7216