- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I tidak dapat dterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Korong Kabun Kanagarian Sungai Buluh Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman seluas 7.542 M2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Timur dengan kawan tanah ini juga yang dikuasai oleh Para Penggugat.
- Sebelah Barat dengan Sungai Batang Anai.
- Sebelah Utara dengan bandar dan dibalik bandar dengan tanah ulayat Nagari Sungai Buluh yang digarap oleh Wisnan (alm) yang sekarang di garap oleh anaknya Salma.
- Sebelah Selatan dengan tanah ulayat nagari Sungai Buluh yang digarap oleh Jendra.
- Menyatakan tindakan dan perbuatan kaum Tergugat I yang tidak pernah menguasai atau menggarap tanah objek perkara dan langsung mengklaim tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya, sehingganya Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Tergugat I terdahulu bernama Marah Zulkarnain (alm) tercatat dan terdaftar sebagai penerima ganti rugi tanah objek perkara atas Pengadaan Tanah Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Anai adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melawan hukum tersebut telah mendatangkan kerugian bagi Para Penggugat berupa hilangnya hak Para Penggugat sebagai penerima ganti rugi atas tanah obyek perkara dengan nilai ganti rugi sebesar Rp757.400.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengeluarkan Tergugat I yang tercatat atas nama Marah Zulkarnain MKW Cs dari daftar penerima ganti rugi atas tanah obyek perkara untuk pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Anai;
- Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mencatatkan nama Para Penggugat sebagai pemilik tanah dan penerima ganti rugi dalam NIS 224 dengan nilai ganti rugi sejumlah Rp757.400.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tenggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.153.000,00 (empat juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah milik Para Penggugat yang berasal dari garapan atas tanah-tanah tumbuh ulayat Nagari Sungai Buluh; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2758 K/Pdt/2023
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik22829