- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 317/PID.SUS/2021/PN SMP., TANGGAL 30 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI KWALIFIKASI AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HARIYANTO ALIAS PANJOL BIN SIKIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HITAM;
- UANG TUNAI RP 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 317/Pid.Sus/2021/PN Smp., tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding, dengan perbaikan mengenai kwalifikasi amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HARIYANTO Alias PANJOL Bin SIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- Uang Tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 440/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 440/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Sutrisni, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5225 K/Pid.Sus/2022
Banding : 440/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik4015