- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 28 MARET 2022, NOMOR. 43/PID.SUS-TPK/2021/PN AMB, SEHINGGA MENJADI :
- MENYATAKAN TERDAKWA EFRATUS NIFANNGELJAU TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENANYA DARI SELURUH DAKWAAN PRIMER;
- MENYATAKAN TERDAKWA EFRATUS NIFANNGELJAU TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN UANG SEJUMLAH RP55.000.000,00,- (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG DITITIPKAN PADA REKENING PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON DIRAMPAS OLEH NEGARA SEBAGAI UANG PENGGANTI ATASNAMA TERDAKWA EFRATUS NIFANNGELJAU;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Maret 2022, Nomor. 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb, sehingga menjadi :
- Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa EFRATUS NIFANNGELJAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh Negara sebagai Uang Pengganti atasnama Terdakwa Efratus Nifanngeljau;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT AMBON Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB |
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Aswardi Idris, Brgetty Rumetha Sitio |
Panitera | Johnny Khoesuma, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. 1 (SATU) RANGKAP PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT NOMOR : 02 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT; 2. 1 (SATU) RANGKAP PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT NOMOR : 03 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT; 3. 1 (SATU) BUAH BUKU PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018; 4. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN BERUPA REKAPAN PENGAMBILAN BAHAN KEBUTUHAN PEMERINTAHAN DESA MEYANO DAS TAHUN 2017; 5. 7 (TUJUH) BUKU NOTA PEMBELIAN TAHUN 2017; 6. 2 (DUA) BUKU NOTA PEMBELIAN TAHUN 2018; 7. 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BRI CABANG SAUMLAKI NO REK. 0643-01-000703-56-7 AN. STALONE THIODORUS; 8. 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BRI CABANG SAUMLAKI NO. REK 0643-01-000702-56-7 AN. IKHSAN ROLAND MIRU; 9. 2 (DUA) BUAH BUKU REKENING BRI CABANG SAUMLAKI NO REK. 0643-01-000017568 AN. PETRUS GORISALAM; 10. 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERNYATAAN ATAS NAMA PETRUS CANISUS OLINGER; 11. DSTNYA........... S/D (KESELURUHANBARANG BUKTI TERMUAT PADA SOFTCOPY AMAR PUTUSAN) 58. 1 (SATU) BIDANG TANAH KOSONG HAK MILIK ATAS NAMA PEMEGANG HAK EFRATUS NIFANNGELYAU DENGAN LUAS TANAH SELUAS 187 M2 YANG TERLETAK DI DESA MEYANO DAS KECAMATAN KORMOMOLIN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT PROVINSI MALUKU SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 25.06.08.10.1.00168; BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 58 DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK DARIMANA BARANG TERSEBUT DISITA MELALUI PENUNTUT UMUM; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 2. 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. 1 (satu) Buah Buku Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2018; 4. 1 (satu) Bundel Dokumen berupa Rekapan Pengambilan bahan kebutuhan Pemerintahan Desa Meyano Das Tahun 2017; 5. 7 (tujuh) Buku Nota pembelian Tahun 2017; 6. 2 (dua) Buku Nota Pembelian Tahun 2018; 7. 1 (satu) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No Rek. 0643-01-000703-56-7 An. Stalone Thiodorus; 8. 1 (satu) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No. Rek 0643-01-000702-56-7 An. Ikhsan Roland Miru; 9. 2 (dua) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No Rek. 0643-01-000017568 An. Petrus Gorisalam; 10. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan atas nama Petrus Canisus Olinger; 11. Dstnya........... s/d (Keseluruhanbarang bukti termuat pada softcopy amar putusan) 58. 1 (satu) bidang tanah kosong Hak Milik atas Nama Pemegang Hak EFRATUS NIFANNGELYAU dengan Luas Tanah seluas 187 m2 yang terletak di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 25.06.08.10.1.00168; Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 58 dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita melalui Penuntut Umum; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5517 K/Pid.Sus/2022
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB
Statistik18928