Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 306 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GUDOVIC SVETOZAR tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2021/PN BDG., tanggal 29 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Oktober 2020;- Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi berupa kekurangan THR, bonus, tunjangan dan asuransi kesehatan sejumlah USD55,903.32 (lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga koma tiga puluh dua dolar Amerika Serikat);- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus biaya perjalanan kepada Penggugat dan istri Penggugat dengan kelas bisnis sebesar US$4,000 (empat ribu dolar Amerika Serikat), dan biaya pengiriman barang-barang milik Penggugat dan keluarganya ke Serbia sebesar US$12,000 (dua belas ribu dolar Amerika Serikat);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Rekonvensi- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 306_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 306 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 135/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik8749