Putusan PN BEKASI Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I ASEP WAWAN HERMAWAN dan Terdakwa II MUHAMMAD ROIP SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang;------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar brosur EDCCASH Platform Wallet Digital dan EDCC Blockchain Market Cryptocurrency Edccash;---------------------------------------- - 1 (satu) buah kartu platinum Bank Danamon atas nama JATI BAYU AJI Nomor: 5522 3950 0157 8204;---------------------------------------------------------- yang ditanda tangani oleh perwakilan pialang berjangka atas nama TITIN ROSMIATI dan Dirut PT Rifan Financindo Berjangka atas nama LISA USFIE HARAHAP;-------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit Kartu ATM BNI 46 Platinum Debit warna Hitam dengan nomor 5198930610257502, 5198 MEMBER SINCE 20 VALID THRU 07/24;-------- (Sebelas koma empat lima) gram, dengan kode P19090125;------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 36/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik51751