- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa:
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 193/G/2021/PTUN.SBY |
|
Nomor | 193/G/2021/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Effendi |
Hakim Anggota | M. Hbr Hakim Anggota Ganda Kurniawan, Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachruddin Ali Muchtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18003/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Villa Taman Telaga Block TJ-1 No. 33 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18005/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Water Front Blok WP ? 3 No. 51-52 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18007/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Ruko North Junction Blok RB No. 28 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18009/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Ruko Taman Gapura Blok A No. 1 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa. 3 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18003/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Villa Taman Telaga Block TJ-1 No. 33 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18005/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Water Front Blok WP ? 3 No. 51-52 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18007/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Ruko North Junction Blok RB No. 28 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa; Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor : 188.4/18009/436.7.5/2021 Tentang Sanksi Administratif berupa pembongkaran bangunan menara Telekomunikasi yang terletak di Ruko Taman Gapura Blok A No. 1 Surabaya, diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2021 atas nama PT. Artorius Telemetri Sentosa. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.786.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 113 PK/TUN/2023
Pertama : 193/G/2021/PTUN.SBY
Banding : 88 / B /2022 / PT.TUN.SBY
Statistik449152