Putusan PN KALIANDA Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Kla |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Mh Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama |
Panitera | Eka Maisanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 13.605 M (tiga belas ribu enam ratus lima meter persegi) yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik No. 1098/Pemanggilan Tahun 2008, dengan surat ukur nomor : 17/Pemanggilan/2008 atas nama Drs. THIO STEFANUS SULISTIO, dan sertifikat Hak Milik No. 212/Pemanggilan Tahun 1994, dengan surat ukur nomor : 3937/1994 atas nama Drs. THIO STEFANUS SULISTIO, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :? Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Santubi dan tanah Abu Bakar;? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Rohman dan tanah Abdul Majid;? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Soleh;? Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Natar dan tanah Santubi;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melanggar hak milik Penggugat atas bidang tanah a quo, dengan menyuruh seseorang untuk menghuni bangunan semi permanen di atas tanah a quo, membuat pagar dari seng di bagian depan tanah menghadap Jalan Raya Natar serta memasang papan pengumuman yang mengklaim tanah a quo adalah milik Tergugat I di atas objek tanah milik Penggugat tanpa izin/alas hak dari Penggugat;4. Menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat sebagai pemegang yang sah dalam keadaan kosong sebagaimana dalam keadaan semula, tanpa ada beban dari pihak manapun dan bila perlu dengan bantuan yang berwajib;5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12/NT/Desa Pemanggilan Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan atas nama Tergugat I kepada Turut Tergugat II;6. Memerintahkan Tergugat I untuk mengusulkan Penghapusan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12/NT/Desa Pemanggilan Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan atas nama Tergugat I kepada Turut Tergugat I berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK/113/BA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984;7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menghapus aset / tanah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama Republik Indonesia (dhi. Departemen Agama Republik Indonesia) Sertipikat hak Pakai Nomor : 12/NT Tahun 1982 Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten lampung Selatan, yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor : 025.01.12.418575.000.KD. tanggal buku 01 Januari 2006;8. Menetapkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.10.050.000,00 (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Kla
Statistik26344