Putusan PTA MAKASSAR Nomor 57/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mame Sadafal |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Rusman Mallapi |
Panitera | Hartanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 513/Pdt.G/2021/PA.Sidrap, tanggal 10 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1443 Hijriah, dengan perbaikan Amar Putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dengan luas 5.50 x 21.30 m yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah perumahan Saade;- Sebelah Timur : Jalan A. Kancilu;- Sebelah Barat : Tanah perumahan Abd Rasyid / Nursia; - Sebelah Selatan : Rumah Hasmuni. 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing dengan ketentuan:- Penggugat memperoleh bagian 25 % dari harta bersama tersebut;- Tergugat memperoleh bagian 75 % dari harta bersama tersebut sebagaimana tersebut pada diktum angka 2;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 25 % bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum no. 2 di atas, apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1. sebidang tanah perumahan dengan luas 15 m x 25 m yang terletak di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Lorong;? Sebelah Timur : Lokasi kavling Pak Mansur;? Sebelah Selatan : Lorong; ? Sebelah Barat : Tanah Abd. Rasyid. 2.2. Satu unit motor N-Max warna hitam merah nomor polisi DP 5633 CO:3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana tersebut pada diktum angka 2; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 3.980.000,00 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkara banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 513/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik4518