Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 800 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TIARA KENCANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst, tanggal 17 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 karena pensiun;3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak seluruhnya sejumlah Rp528.443.093,- (lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 800_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 800_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2749645