- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Sebelah utara berbatas dengan jalan Batu Hampar-Manggopoh;
- Sebelah selatan berbatas dengan bandar;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah/rumah Djawari;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah/rumah Kamsiah;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 47/Pdt.G/2021/PN LBB |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Bayu Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Kamil Ardiansyah, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan sah Surat Keterangan Ibah (Pemberian) Sawah/Parak Kepada Martias dan Turunannya tanggal 8 Februari 1977; 3. Menyatakan objek perkara berupa tanah sawah dan berikut tanah parak (tanah pekuburan) yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Agam yang terletak di Kampung Tarandam, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah sah merupakan harta milik Penggugat yang berasal dari harta hibahan Bapak Penggugat (Ahmad St.Pamuncak) kepada Penggugat tanggal 8 Februari 1977; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa hak mendalilkan objek perkara harta miliknya dan sekaligus mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik objek perkara ke atas nama Tergugat melalui Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrechtmatige daad); 5. Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN LBB
Statistik20413