- Menyatakan Terdakwa HARYADI ALIAS KIJING BIN ASRI dan Terdakwa AMRIL BIN MUSA (ALMARHUM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyertaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan kesatu primair, pembantuan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, penyertaan penggelapan sebagaimana dakwaan kedua primair, dan pembantuan penggelapan sebagaimana dakwaan kedua subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa Haryadi alias Kijing bin Asri dan Terdakwa Amril bin Musa (almarhum) oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair, dan dakwaan kedua subsidair tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa Haryadi alias Kijing bin Asri dan Terdakwa Amril bin Musa (almarhum) dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Haryadi alias Kijing bin Asri dan Terdakwa Amril bin Musa (almarhum) dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 5 (lima) karung pupuk dengan merk SCU dengan ukuran 40 kg;
- 6 (enam) karung pupuk merk SCU dengan ukuran 40 kg;
- 1 (satu) lembar Issue Chit pada tanggal 20-03-2021 yang bertuliskan pupuk SCU sebanyak 56 untuk divisi area A;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan pupuk HARACOAT SCU 39 @ 40 kg tanggal 02 Maret 2021 dari PT Hanampi sejahterah kahuripan kepada PT Rebinmas Jaya;
- 1 (Satu) unit jonder V 51 beserta bak;
- 1(Satu) lembar surat keputusan nomor: 705/PTRJ/Kep./11.2009, tanggal 01 November 2009 tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama Haryadi;
- 1(satu) lembar daftar gaji untuk periode Maret 2021 atas nama Haryadi;
- 1(Satu) lembar surat keputusan nomor: 041/SK-PENG/ARE B1/IV/2015, tanggal 01 April 2015 tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama Amril;
- 1(satu) lembar daftar gaji untuk periode Maret 2021 atas nama Amril;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 47/Pid.B/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 47/Pid.B/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endi Nursatria, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
agar dikembalikan kepada PT Rebinmas Jaya melalui saksi Dwijo Susanto; agar dikembalikan kepada Terdakwa Haryadi alias Kijing bin Asri; agar dikembalikan kepada terdakwa Amril bin Musa (almarhum); 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2022/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2022/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2022/PN Tdn
Statistik11428